Connect with us

Hukrim

Ditipu Jual Beli Jam Tangan, Oscar Laporkan Tanjung Hartono

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Oscar Ali Wijaya merasa ditipu terkait jual beli jam tangan bermerk akhirnya, laporkan temannya sendiri Tanjung Hartono ke pihak yang berwajib.

Atas laporan tersebut, dianggap kurang tepat Tanjung Hartono melakukan upaya  Praperadilan dengan nomer S-Tap/288/X/RES.1.11/2021/Satreskrim tentang pengalihan status saksi menjadi tersangka tanggal 18 Oktober 2021 adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum oleh karena-nya surat perintah penyidikan dan surat ketetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam perkara ini Oscar selaku pelapor  membenarkan adanya, Praperadilan oleh terlapor.

Dalam kesempatan, Rabu (17/11/2021), Oscar, mengatakan, bahwa pada saat itu dirinya membeli jam tangan kepada Tanjung dengan harga 2, 260 Milyard dengan cara menyicil, sebenarnya harga jam itu 2.250 Milyard.

Pada saat cicilan berjalan Boxs dan sertifikat belum diberikan, setelah pembayaran lunas boxs dan sertifikat akan diberikan. Namun kenyatannya tidak demikian.

Masih menurutnya, dijelaskan Oscar, pada medio Nopember 2016 silam, saya membeli 1 (satu) Buah Jam tangan Merk Richard Mile type RM 11-03 White Demon dari Saudara Tanjung Hartono dengan harga 2 Milyard. Karena pembayaran dilakukan secara bertahap dengan bunganya menjadi 2,2 Milyard.

Selanjutnya, pada medio 01 Juli 2016 silam, saya transfer dari bank JTRUST, PT. SRI MURNI no. rek 15030000828282.002 dalam bentuk Cek No. 05440577, sebesar 100 Juta ke rekening bank BCA No. Rek 088912889 an. Tanjung Hartono

Lebih lanjut, pada medio 10 Oktober 2016 silam, rek  bank BCA PT. SRI MURNI no. rek 3640699999, dalam bentuk GIRO No. CS202512, sebesar  160 Juta, yang ditujukan kepada saudara Tanjung Hartono

Pada medio 25 November 2016, saya transfer dari bank Mandiri PT SRI MURNI  no. rek 1400055500988 ke rek BCA rek 0889128889 a.n Tanjung Hartono sebesar 241 Juta dan 658 Juta.

Selang berikutnya, pada medio tanggal 17 januari 2017 silam, saya transfer dari rek bank BCA rek 2135010101, an. Oscar Ali Wijaya ke rek bank BCA rek 0889128889 a.n Tanjung Hartono sebesar 100 Juta.

Pada medio Tanggal 14 juni 2017, saya transfer dari bank BCA PT SRI MURNI  no. rek 3640699999, ke rek bank BCA rek 0889128889 a.n Tanjung Hartono sebesar 400 Juta.

Setelah lunas pada 14 Juni 2017, saya konfirmasi terkait, kelengkapan jam tangan namun, Tanjung Hartono selalu janji dengan alasan masih disimpan di tempat lain.

Karena saya dengan Tanjung itu teman baik maka saya percaya terhadap keberadaan boxs dan sertifikat jam tangan tersebut.

Sekira Januari 2018 saya butuh uang dan akan menjual jam tangan itu lagi.
Pada pertengahan Januari 2018, saya ingin menjual lagi jam tangan tersebut kepada Tanjung Hartono dengan harga yang sama yaitu, 2,2 Milyard.

Kebetulan pada saat itu, Tanjung bersedia membeli kembali dan akan dibayar lunas.

Pada pertengahan bulan Januari 2018,  jam tangan itu saya serahkan dalam keadaan baik dan tidak rusak. Setelah dilakukan pengecekan jam itu dibawanya, pada saat itu saya hanya di beri uang 1 Milyard.
Sedangkan, sisanya  belum dibayar.
” Saya tagih sisanya namun Tanjung tidak ada itikad baik “, ungkapnya.

Merasa dibohongi maka saya melayangkan somasi dan apabila tidak bisa melunasi sisanya, maka saya minta jam tangan itu dikembalikan.  Namun somasi itu tidak dihiraukan, dan akhirnya saya melaporkannya ke polisi.
” Setelah laporan itu berjalan diketahui kalau jam tangan itu sudah dijual oleh Tanjung ke Singapura “, pungkasnya.    MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending