Connect with us

Hukrim

Harto Wijoyo Beri Keterangan Sebagai Pelapor Disangkal Stefanus Sulayman

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Harto Wijoyo (HW) beri keterangan sebagai saksi pelapor atas perkara yang melibatkan Stefanus Sulayman (SS) sebagai terdakwa atas sangkaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan 266.

Dipersidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021), HW dalam keterangannya, mengatakan, melalui Penasehat Hukumnya yang diberi kuasa saya tidak tanya soal konsinyasi namun, hanya fokus terkait,

pengikatan Jual-Beli (PJB) pada medio (20/6/2017) silam, yang dibuat dihadapan Notaris, Maria Baroroh.

Hal lain, diungkapkan bahwa saya pernah menandatangani pada blangko kosong serta nama terang yang di ketik. Saya juga tidak tahu tanda tangan tersebut, dibuat terdakwa sebagai surat kuasa menjual.

“Saya memang tanda tangan namun 5idak pernah bubuhkan cap jempol apapun serta saya tidak pernah bertemu dengan notaris “, bebernya.

Masih menurut pengakuan HW, bahwa dirinya pernah lakukan gugatan perdata melalui Penasehat Hukumnya. Sedangkan,
hal materi yang diajukan dalam gugatan saya tidak tahu.
” Seingat saya, pernah lakukan gugatan perdata dan dalam putusan dinyatakan N.O.
Putusan Majelis Hakim karena gugatan kurang sempurna “, ungkapnya.

Terkait, Ikatan Jual Beli (IJB) dan Kuasa Jual saya tidak tahu.

Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon, saat menyinggung perkara ini pernah gelar perkara di Mabes Polri oleh HW diamini.
” Saya pernah di periksa Mabes Polri dan atas aduan siapa kurang jelas “, terang HW.

Usai beri keterangan, Majelis Hakim Tongani memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi. Dikesempatan yang diberikan Majelis Hakim terdakwa sampaikan keterangan HW tidak benar semua.

Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Ben D Hadjon, saat ditemui mengatakan, dipersidangan sudah dikatakan oleh terdakwa bahwa keterangan HW sebagai saksi tidak benar.

Hal yang terpenting di sampaikan HW bahwa saksi melakukan tanda tangan dan di ketik. Atas pernyataan ini pihaknya, meminta Panitera guna mencatat.       MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending