Connect with us

Hukrim

Para Saksi Yang Dihadirkan JPU. Malah Meringankan Terdakwa Bupati

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan perkara sangkaan suap yang membelit, Bupati non-aktif Nganjuk, Novi Rahman Hidayat (terdakwa) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jumat (12/11/2021).

Dipersidangan, para saksi yang sengaja dihadirkan,Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Nganjuk sampaikan keterangan berupa, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mendapat arahan dari penyidik.

Beberapa saksi yang sampaikan hal tersebut, yakni, mendapat arahan dari penyidik yaitu, Camat Pace, Dupriyono, Camat Berbek, Haryanto, Camat Loceret, Bambang Subagyo, Camat Tanjunganom, Edi Srijanto.dan Camat Sukomoro, Tri Basuki
Widodo.

Adapun, keterangan yang disampaikan, Camat Pace, Dupriyono yaitu, membantah beberapa keterangannya dalam BAP yang dibacakan JPU.

Hal lain, Dupriyono juga mengakui, pernah dimintai sejumlah uang dengan dalih tasyakuran.
” Saya memang benar-benar dimintai uang tasyakuran namun, untuk kades dan paguyuban. Proses semacam itu pun, dianggapnya sudah lumrah terjadi seperti sebelum-sebelumnya “, bebernya.

Lebih lanjut, didepan 3 penyidik Bareskrim Polri saat itu, saya justru dibentak-bentak serasa terintimidasi, padahal saya baru saja sembuh dari penyakit Covid19.
” Saya menyerah, karena dibentak-bentak dan diancam kalau tidak memberikan keterangan yang mengarah ke Bupati hukuman saya akan diperberat “, ungkapnya.

Saksi berikutnya, Camat Berbek, Haryanto, sampaikan keterangan, yaitu, saya tidak pernah memberikan uang ke Bupati. Anehnya, keterangannya, di BAP seolah-olah keterangannya, saya menyerahkan uang ke Bupati.
” Saya tidak pernah memberikan uang pada Bupati, tapi oleh penyidik diolah, agar jawaban saya diarahkan menyerahkan uang “, terangnya.

Hal lain yang diungkapkan, di persidangan, saya pernah memprotes isi BAP ke penyidik namun tak digubris. Sedangkan,terkait uang sebesar 50 Juta diakui diserahkan ke ajudan Bupati.
” Bupati Novi tidak pernah meminta uang tasyakuran, itu saya serahkan ke M.Izza Muhtadin (ajudan Bupati) “, ungkapnya.

Sementara, Camat Loceret, Bambang Subagyo, memberi keterangan yang tak jauh berbeda dengan yang lainnya. Hal yang disampaikan Bambang Subagyo yakni, saya
merasa dalam keadaan tertekan saat dalam pemberkasan. Saya dianggap telah memperlambat proses penyidikan.
“Selama menyampaikan penyidikan, saya merasa tertekan oleh penyidik, terutama saat menyampaikan keterangan. Saya tidak boleh merubah keterangan “, ujarnya.

Saya sudah komplain tapi penyidik tidak mau merubahnya. Disinggung terkait uang sebesar 20 Juta, dalam BAP jika dirinya memberikannya pada sang Bupati. Pengakuan dirinya adalah memberikan uang tersebut pada ajudan Bupati, M Izza Muhtadin.

Dua saksi lainnya, Camat Tanjunganom, Edi Srijanto dan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo dalam keterangannya sebagai saksi juga menyampaikan hal yang sama.

Usai para saksi sampaikan keterangan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan para saksi.

Dikesempatan yang diberikan, Majelis Hakim terdakwa memberikan tanggapan berupa, jika terdakwa memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang.
“Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu “, ucapnya.

Untuk Penasehat Hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi menyampaikan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran kliennya (Bupati). Sehingga, hal ini kembali menegaskan, tidak ada uang yang mengalir pada terdakwa (Bupati).
” Dipersidangan, para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP, dengan alibi adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik, sehingga fakta di persidangan para saksi yang dihadirkan JPU menyatakan, bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati “, pungkasnya.     MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending