Connect with us

Hukrim

Pemborong Bangunan Terima Uang, Pekerjaan Mangkrak. Diseret Ke Meja Hijau

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Pemborong bangunan rumah, Agus Johan (terdakwa) diseret ke meja hijau guna jalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa duduk di kursi pesakitan lantaran, Pranaya Yudha Mahardika merasa dirugikan oleh, perbuatan terdakwa.

Di persidangan, Rabu (10/11/2021), Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Zulfikar, tampak menghadirkan 2 orang saksi guna di dengar keterangannya. Adapun, kedua saksi yakni, Pranaya Yudha Mahardika dan Andi.

Pranaya Yudha Mahardika, mengawali keterangannya, berupa, saya mengenal terdakwa dari Andi. Melalui, rekomendasi Andi, saya mempercayakan terdakwa guna melakukan pekerjaan pembangunan rumah di Jalan.Medokan Sawah XI Surabaya. Atas kesepakatan dengan terdakwa akhirnya, saya melakukan pembayaran sebesar 250 Juta dari nilai kontrak sebesar 350 Juta.

Sayangnya, usai uang ditransfer justru terdakwa malah menghilang bahkan nomor telepon seluler saya di blokir oleh, terdakwa.
Lebih mengejutkan, pada Maret 2020, saat saya datang di lokasi banyak pekerja menagih jasa pekerjaan kepada saya karena belum dibayar terdakwa.
” Terdakwa meminta dana ke saya guna lakukan pekerjaan pengurukan, pengecoran.
Saya sudah transfer ke terdakwa hingga 8 kali melalui staffnya lalu terdakwa hilang”, terangnya.

Hal lain, toko bangunan material juga melakukan penagihan terhadap saya karena pemesanan barang material tidak dibayarkan oleh, terdakwa.
” Saya mencari terdakwa di lokasi pekerjaan namun, toko bahan material melakukan tagihan ke saya karena oleh terdakwa belum dibayar “, bebernya.

Pranaya Yudha Mahardika menambahkan, pekerjaan pembangunan yang dikerjakan terdakwa hanya sekitar 81 Juta.

Atas perbuatan terdakwa saya merasa di rugikan sehingga, saya laporkan perkara ini ke pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan terdakwa dilakukan penangkapan yang disertai terdakwa mengembalikan uang sebesar 10 Juta.

Sedangkan, Andi menyampaikan keterangannya, berupa, mengakui bahwa mengenalkan terdakwa terhadap Pranaya Yudha Mahardika (korban).

Saya merekomendasikan terdakwa terhada ke korban karena pernah lihat hasil kerja terdakwa.
” Saya kenal terdakwa tidak begitu lama dan mengetahui terdakwa memang pemborong pekerjaan bangunan. Saya pernah dengan terdakwa melihat proyek yang dikerjakan terdakwa di area Surabaya Timur “, ucapnya.

Usai kedua saksi menyampaikan keterangannya, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap terdakwa guna menanggapi keterangan kedua saksi. Dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan kedua saksi.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau 374 KUHPidana.       MET.

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending