Hukrim
Achmad Taufik Pemasok Sabu Jalan.Kunti Surabaya, Didenda 5 Milyard Dan Vonis 9 Tahun
Surabaya-basudewanews.com, Achmad Taufik Hidayatullah bin Matrawi (terdakwa) pemasok sabu area Jalan.Kunti Surabaya, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda bacaan putusan Majelis Hakim, Senin (1/11/2021).
Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah atau melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga, Majelis Hakim, Johanis Hehamony, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi denda 5 Milyard subsider 4 bulan bui jika denda tidak dibayarkan.
Usai putusan dibacakan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU menyatakan, menerima.
Untuk diketahui, berdasarkan pengakuan terdakwa di persidangan, bahwa terdakwa sudah 2 kali mengirim sabu yakni, pada bulan Desember dan bulan Januari sebanyak 2 ons, seharga 60 Juta per-onsnya yang dipesan Ali Usman (berkas terpisah).
Lebih lanjut, sabu dikirim ke pinggir Jalan. Bolodewo Surabaya, dengan sistem ranjau yang dibawa oleh kurir Rafi (dikenal terdakwa saat berada di Lapas Pamekasan Kabupaten Madura pada medio 2013 silam).
Achmad Taufik Hidayatullah ditangkap, anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya, di Apartemen kawasan Keputih Surabaya.
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram, 1 tas slempang kecil warna hijau isi 3 plester lakban, gunting, 2 timbangan elektrik dan 2 sendok kecil, 6 plastik klip baru berbagai ukuran dan 2 plastik bekas bungkus sabu bungkus sabu ukuran besar, 2 paket sabu berat 1,11 gram dan 0,60 gram sabu beserta bungkusnya, buku tabungan BCA No Rek 822086944 atas nama Isnawati dan Paspor Platinum debit BCA Nomor 5260 5120 1219 9616.
Dalam hal ini, terdakwa dijerat oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Febri, yakni, pasal114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dituntut 11 tahun dan denda 6 Milyard subsider 6 bulan kurungan.
Di perkara sebelum pada medio 2013 silam, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun lantaran, membawa 5 gram narkotika jenis sabu. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.