Connect with us

Hukrim

Iptu Eko Julianto Booking Mahasiswi Seharga 11 Juta Untuk Temani Party

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang perkara dugaan keterlibatan 3 oknum polisi terlibat pesta sabu, berlanjut, dengan agenda mendengar keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, pada Kamis (28/10/2021).

Dalam persidangan, Chinara Christine (CC) terpaksa dihadirkan JPU guna sampaikan keterangan. Adapun, keterangan yang disampaikan, yakni, CC mengaku, dibooking senilai 11 Juta oleh, Iptu. Eko Junianto (EJ) untuk menemani pesta sabu di Hotel Midtown Surabaya.

Lebih lanjut, CC yang berstatus mahasiswi mengatakan, dirinya bekerja sebagai Freelance dan mendapatkan pekerjaan dari temanya yang bernama Alex.
“Saya dapat chatting dari Alex. Ada polisi dari Jakarta mau datang ke Surabaya, ingin di service (menemani di kamar) tak lama kemudian EJ (terdakwa) menghubungi saya,”ucapnya.

Sedangkan, saat JPU meminta CC berikan keterangan lebih detail, maka CC membeberkan berupa, saya dihubungi terdakwa EJ untuk datang di Hotel Midtown Surabaya sekitar jam 10 malam.

Saat dirinya sudah berada di kamar 1701, saya langsung disodori beberapa narkotika.
“Jadi begitu saya datang (dalam kamar) saya langsung dikasih ekstasi “, beber CC.

CC tidak bisa menolak, lantaran sudah menerima job jika ditolak EJ akan membatalkan job-nya.
” Tidak mungkin saya menolaknya. Karena profesional dalam pekerjaan kalau saya menolak EJ pasti membatalkan pekerjaan saya “, ungkapnya.

Saat disinggung dari pekerjaan apakah mendapatkan bayaran ?, CC pun, menimpali, ya !.
“Saya dibayar 11 Juta. Tapi saya gak tau kalau ternyata disitu ada party (pesta sabu) “, ucapnya.

Lebih lanjut, CC menyampaikan, selang sekira satu jam, saat dirinya berada di ruang tengah tiba-tiba ada petugas dari Paminal Mabes Polri melakukan penggerebekan.
“Saya berada di ruang tengah. Pak Agung waktu itu turun ke lobby untuk ambil minum. dan terjadi penggerebekan. Sementara EJ dan dan SDD (para terdakwa)  ada di dalam kamar “, ucapnya.

Penggerebekan berlanjut penggeledahan, anggota Paminal dari Mabes Polri menemukan Barang Bukti (BB) pil ekstasi.
“Saya sempat ditunjukan barang bukti pil ekstasi serta saya di test urine dan hasilnya, positif “, terang CC.

Atas keterangan CC, dalam kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, EJ mengatakan, ada yang benar dan ada yang salah.

Perlu diketahui, ketiga terdakwa itu adalah, mantan Kanit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya Iptu. EJ dan dua anak buahnya, Aipda Agung Pratidina (AP) serta Brigpol Sudidik (SDD).

Paminal Mabes Polri menangkap para oknum polisi di hotel Midtown Residence Surabaya pada Jumat (28/4) dini hari. Tiga terdakwa tersebut diamankan saat pesta narkoba di dua kamar hotel sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702.

Ketiganya diduga menyalahgunakan narkoba di hotel Midtown dan kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Atas perkara tersebut,  ketiga terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending