Connect with us

Hukrim

Dijerat pasal 127, Abdul Kholik Dituntut 3 Tahun

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Abdul Kholik bin Fadli (terdakwa) dituntut pidana penjara selama 3 tahun bui sebagaimana dalam jeratan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bacaan tuntutan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Maryani Melindawati diruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (26/10/2021).

Dipersidangan, JPU, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) sehingga JPU menuntut terhadap terdakwa agar dipidana penjara selama 3 tahun.

Usai bacaan tuntutan, Majelis Hakim Suparno, memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukumnya guna sampaikan nota pembelaan (pledoi). Dalam kesempatan yang diberikan, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu sepekan kedepan guna sampaikan nota pembelaan.

Perlu diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh Anggota Sat Reskrim Polsek Sawahan Surabaya, (11/7/2021) sekira pukul 00.30 WIB di rumah Banyu Urip Kidul Surabaya.

Dalam penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) yakni, 2 pipet kaca dengan berat 2,02 gram dan 1,89 gram dan 1 poket 0,33 gram juga timbangan elektrik.

Atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat  terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.       MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending