Hukrim
Pelapor Dan Polisi Digugat Penasehat Hukum Masbuhin, Secara Pre Judicial Geschill

Surabaya-basudewanews.com, Maraknya pemberitaan di beberapa media terkait, Janny Wijono (JW) dilaporkan oleh Djie Widya Mira Chandra (DWMC) ke Polda Jatim, memantik Penasehat Hukum JW, Masbuhin, jumpa pers atas perkara yang melibatkan kliennya, Kamis (21/10/2021).
Dihadapan para awak media, Masbuhin, menyampaikan, bahwa penanganan kasus dugaan Mal-administrasi dengan Surat Panggilan Polisi dengan (SPDP),Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tersebut, pihaknya mendapati perbedaan tanggal dan pasal yang dijeratkan kliennya.
Lebih lanjut, penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim, telah melakukan berbagai ralat atas surat-surat yang disebut, sebagai kesalahan penulisan yakni, pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, yang seharusnya, Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP. Sedangkan, penulisan tanggal 13 September 2021 dalam surat perintah penyidikan yang seharusnya tanggal 09 September 2021.
Dari ralat atas surat-surat yang disebut sebagai kesalahan ini, Masbuhin menilai
bentuk polisi dalam menjalankan tugasnya, dilakukan tidak secara professional, prosedural dan proporsional. Sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Kapolri Nomor : 14 Tahun 2011 Tentang Pelanggaran Etik Kepolisian RI.
Atas surat penyidikan terhadap klienya, Masbuhin melakukan upaya hukum berupa, melayangkan bukti yakni, laporan Pelapor itu sama persis dengan sengketa Perdata antara Pelapor (DWMC) sebagai Penggugat dengan Terlapor (JW) sebagai Tergugat dalam perkara Nomor : Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya, pada tanggal 12 Juli 2021.
Berdasarkan hal tersebut, pada Selasa (19/10/2021), Pihaknya, mendaftarkan gugatan Pre-Judiciel Geschill di Pengadilan Negeri Surabaya, terhadap Pelapor kliennya yaitu, DWMC dan Penyidik Unit IV Subdit II Harda Bangtah Polda Jatim.
Adapun, gugatan Pre-Judiciel Geschill ini telah ter-register dalam sistem E-Court Pengadilan Negeri Surabaya, dengan nomor perkara Nomor : 1035/Pdt.G/2021/PN.Sby.
Masih menurutnya, upaya gugatan Pre-Judicial Geschill terpaksa dilakukan, setelah surat pemberitahuan yang kami sampaikan kepada Penyidik kalau Perkara yang dilaporkan oleh Pelapor kepada Polisi ini, baik subyek hukum maupun obyeknya sama semua dengan gugatan perdata yang dibuat oleh Pelapor dan selalu kalah serta Pelapor masih dalam proses sengketa keperdataan di Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.
” Adanya perselisihan berupa Pra-yudisial (Pre-Judicial Geschill), dengan lahirnya, laporan Polisi bernomor: LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 02 Maret 2021 atas nama Pelapor DWMC atau Tergugat dengan tuduhan JW (Kliennya) telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau 266 KUHP.
Sementara di lain sisi, Pelapor juga telah mengajukan sengketa keperdataan terkait, dengan kepemilikan dan keabsahan jual beli tanah milik ayah Pelapor yang terjadi ketika ayah Pelapor masih hidup.
Padahal, sengketa perdata masih dalam proses Pengajuan Kasasi oleh Pelapor di Mahkamah Agung RI sebagaimana dalam perkara Nomor : 1135/Pdt.G/2019/PN.Sby Jo Nomor : 254/PDT/2021/PT.Sby dan Risalah Pemberitahuan Permohonan Kasasi Atas Pernyataan Kasasi Pelapor yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Juli 2021.
Masbuhin menambahkan, atas dasar Laporan Polisi yang dilakukan DWMC dan adanya Sengketa Perdata yang masih dalam proses Pengajuan Kasasi maka pihaknya melakukan upaya hukum gugatan Pre- Judicial Geschil. Mengacu Pasal 81 KUHP berbunyi Mempertangguhkan penuntutan untuk sementara karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu Mahkamah lain.
” Upaya hukum yang dilakukannya, guna mempertangguhkan gugurnya penuntutan untuk sementara” , imbuhnya.
Masbuhin juga mengingatkan, dalam petitum Pre-Judicial Geschill berisikan,
menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan menurut hukum Laporan Polisi Bernomor : LPB/123/III/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal (2/3/2021), atas nama Pelapor DWMC adalah Pra-Yudisial atau sengketa keperdataan, menyatakan menurut hukum Perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad), menyatakan menurut hukum Perbuatan Turut Tergugat adalah juga perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) dan menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini, menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.