Hukrim
Pelaku Jambret Kupang Jaya, Dibekuk Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya
Surabaya-basudewanews.com, Pelaku jambret di kawasan Kupang Jaya Surabaya, yang mengakibatkan tewasnya Edi Sutrisno asal Lamongan, sedangkan, istri dan anaknya alami luka-luka berhasil dibekuk tim
Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Hal tersebut, disampaikan oleh, Kapolrestabes Surabaya, Kompol.Akhmad Yusep Gunawan saat jumpa pers, pada Senin (18/10/2021).
Pelaku jambret yang berhasil dibekuk diantaranya, Nano asal Jalan.Dupak Bandarejo, Bagus warga Jalan.Dupak Pasar Baru dan Doni yang tinggal di Jalan. Rembang Baru Surabaya. Sedangkan, dua tersangka lainnya, CT dan AM statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim Jatanras Polrestabes Surabaya, terpaksa memberikan pelor panas kepada ketiga tersangka saat akan di tangkap ketiganya, berusaha melarikan diri.
” Para tersangka yang ditangkap perannya, berbeda-beda. Sementara tersangka yang buron CT dan AM bertugas sebagai eksekutor dan joki “, ungkap Kompol. Akhmad Yusep Gunawan.
Hasil interogasi, Tim Jatanras, bergerak guna meringkus kedua tersangka di rumahnya masing masing. Kedua tersangka yang diduga komplotan jambret yakni, Roby warga Jalan.Simo Tembaan dan Danang warga Jalan.Suko Manunggal Surabaya.
Menurut pengakuan kedua tersangka, bahwa peristiwa yang menelan korban meninggal di Kupang Jaya Surabaya, keduanya tidak ikut beraksi melainkan, di kawasan Merr, Tambaksari dan Kenjeran.
Diruang yang lain, Kanitreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol.Mirzal Maulana mengungkapan, bermula anggotanya menerima laporan pembegalan di Jalan Kupang Jaya Surabaya.
” Kami tidak akan segan terhadap pelaku kejahatan yang masih nekat beraksi di Surabaya. Apalagi sampai melukai korbannya “, tegasnya.
Dari para tersangka petugas mengamankan motor Honda Lexi L 5464 VN , 1 motor Honda Vario warna putih L 2276 FM , 1 motor Honda Scoopy L 5770 ZJ , 1 motor Yamaha N-Max L 2506 SI dan 4 buah Handphone.
Untuk diketahui, modus operandi para pelaku, yakni, bersama-sama hunting di wilayah Surabaya, ketika melihat korban yang sedang mengendarai sepeda motor pelaku langsung menarik tas milik korban dan setelah berhasil melakukan aksinya, para pelaku langsung melarikan diri.
Ulah pelaku jambret, Polrestabes Surabaya, menjerat para tersangka sebagaimana yang diatur dalam pasal 365 KUHP. MET/AR.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.