Hukrim
Eksepsi Ditolak, Penasehat Hukum, Ben D Hadjon, Akan Uji Bukti Surat Dan Saksi Di Persidangan
Surabaya-basudewanews.com, Eksepsi Stefanus Sulayman (terdakwa) ditolak Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, memantik Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon guna sampaikan, dalam praktek peradilan ekskepsi dilakukan karena ada ketidak adilan didalam KUHAP.
“KUHAP memberi ruang JPU untuk menyusun dakwaan versi JPU dan KUHAP tidak memberi ruang terhadap terdakwa guna sampaikan tanggapan menyangkut substansi perkara versi terdakwa atau Penasehat Hukumnya. Inilah problemnya, dalam KUHAP ada ketidakadilan”, bebernya.
Hal tersebut, disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon, usai persidangan agenda tanggapan JPU yang bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/10/2021).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Harry Basuki, menyampaikan, tanggapan eksepsi yaitu,
Menolak eksepsi terdakwa yang diajukan pada persidangan sebelumnya. Surat dakwaan terkait tindak pidana sudah jelas dan lengkap serta uraian yang menjadi modus operandi.
Bahwa Eksepsi yang diajukan Penasehat Hukumnya, pihaknya memohon Majelis Hakim untuk menolak seluruhnya dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Usai JPU, bacakan tanggapan Majelis Hakim, akan menjatuhkan putusan sela pada persidangan berikutnya.
Secara terpisah, Penasehat Hukum terdakwa, Ben D Hadjon, saat ditemui, mengatakan, berkaitan putusan pengadilan yang berdasarkan tanggapan JPU bahwa kasus perdata menyatakan Gugatan tidak bisa diterima sehingga Pokok perkara tidak diperiksa. Harus diketahui, bahwa ketika gugatan perdata tidak bisa diterima ada pertimbangan, yang menyatakan, gugatan Penggugat tidak sempurna karena Penggugat juga belum memenuhi kewajibannya sebagaimana yang dijanjikan pada perjanjian. Kalau seperti itu, pertimbangannya ada konteks Wan-Prestasi yang dilakukan Penggugat dalam hal ini korban di perkara ini.
Hal lainnya, gelar perkara di Mabes Polri atas permohonan Maria berkaitan dengan penunjukan JPU untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Tapi harus diingat, Dalam konteks ini substansi yang digelar di Mabes Polri adalah substansi yang sama dalam perkara ini, yang melahirkan kesimpulan bahwa perkara ini perkara perdata.
Walaupun, berbeda subyek, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan Maria atas petunjuk JPU, Maria kemudian ajukan gelar di Mabes Polri, dari penunjuk itu, pelapor yang sama dan substansi perkara yang sama serta dinyatakan secara jelas perkara ini bukan pidana namun perkara perdata.
Hal lain, terkait Pra-peradilan ketika pihaknya mendaftar Pra-peradilan pihaknya, tidak tahu berkas kliennya sudah P 21. Tapi setelah mendaftar dan ketika menunggu informasi persidangan Pra-peradilan baru kami mendapat informasi bahwa berkas kliennya sudah P21. Sehingga dalam Pra-peradilan pihaknya tidak menyertakan JPU dan Pra-peradilan ditolak dengan alasan JPU tidak dilibatkan sebagai Termohon dalam Pra-peradilan.
Dalam Pra-peradilan yang diteliti hanya aspek formal saja. Bahwa ada bukti surat, saksi sehingga melahirkan kecukupan bukti untuk diajukan kepersidangan namun, kualitas dari saksi dan relevansinya bukti surat harus diuji pada pokok perkara.
Di Pra-peradilan ini bukan persoalan formal, bukti dikatakan cukup Majelis Hakim hanya menilai, surat ada berapa, kecukupan saksi berapa berarti kecukupan saksi dan bukti minimal 2 alat bukti terpenuhi tetap relevansinya bukti surat dan kualitas keterangan saksi akan kami uji dipersidangan. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.