Connect with us

Hukrim

Dijerat Undang-Undang ITE, Guntual Bersama Istri Eksepsi Dakwaan Jaksa

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, atas perkara tentang pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP yang disangkakan terhadap Guntual dan Tutik Rahayu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/10/2021).

Sidang lanjutan yang beragendakan eksepsi dari Guntual dan Tutik Rahayu disampaikan dihadapan Majelis Hakim, Darmanto Dachlan yang kemudian Penasehat Hukum kedua terdakwa juga sampaikan eksepsi.

Adapun, inti eksepsi yang disampaikan yakni, perkara yang disangkakan adalah pidana khusus (Pidsus) namun, dalam surat panggilan kedua terdakwa menyoal karena yang bertandatangan Pidum (Pidum). Lantaran, kedua terdakwa menyoal maka pihak Jaksa Penuntut Umum JPU, menyampaikan, berupa, bahwa Kejaksaan tetap sah perkara kedua terdakwa masuk di Pidum.

Selanjutnya, disampaikan, kedua terdakwa hadir dipersidangan karena sebagai warga negara yang patuh hukum.

Masih menurutnya, dalam tugas atau tupoksi sangat berbeda antara Pidsus dan Pidum. Kedua terdakwa tetap mempertanyakan Tata kerja yang sudah diatur oleh, Jaksa Agung pada Peraturan nomor 006. Atas keberatan kedua terdakwa Majelis Hakim akan mencatat guna dijadikan pertimbangan.

Lebih lanjut, kedua terdakwa, menyoal saat penyidikan ditingkat kepolisian dan pelimpahan berkas di tingkat Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Hal lain, disampaikan, kedua terdakwa tidak mengakui, tidak pernah menerima atau tidak pernah mendengar isi surat dakwaan JPU dengan alasan sangat keberatan terhadap seluruh rangakaian proses hukum yang dianggap cacat formil.
” Cacat formil yakni, tindak pidana delik aduan atas pelanggaran UU ITE sudah diperbarui melalui Judicial Review. Tindak pidana delik aduan korban yang merasa dirugikan tidak pernah dilakukan pemeriksaan (BAP), sebagaimana ketentuan KUHAP bahwa pelapornya hanya melalui surat tugas dan dianggap lengkap JPU. Perkara tindak pidsus JPU pra penuntutan dilakukan oleh Kepala Sesi Pidum Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Sangat terlihat jelas bila perkara aquo tidak memenuhi azas legalitas dan mengandung cacat formil tetapi bisa dilimpahkan ke Pengadilan oleh karena saat penyelidikan di Kepolisian ia menjadi kepala sesi peneliti, pengendalian dan pra-penuntutan dilakukan Jaksa ilegal dan bodoh,Gatot haryono JPU Sidoarjo “, bebernya.

Hal lain, locus delicti sangat jelas berada di wilayah hukum Sidoarjo namun digelar di Pengadilan Negeri Surabaya.

Surat keputusan MA nomor 100/KMA/SK/V/2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya untuk memeriksa perkaranya tidak memenuhi undang-undang berlaku sebagaimana KUHAP pasal 85. Yang berwenang memindah persidangan adalah Menteri Kehakiman.

Demi terselenggaranya negara hukum di Indonesia dan Juncto 38 ayat (1) tentang badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yaitu, kepolisian dan kejaksaan. KUHAP bab 1 pasal 1 menguraikan tentang kedudukan dan batasan kewenangan masing-masing penegak hukum yang dimaksud dalam Undang-undang yakni, penyidik dan penyidikan, JPU dan penuntutan, hakim dan peradilan harus mengikuti ketentuan demikian halnya, kedudukan pelapor tidak boleh diwakilkan harus korban langsung yang alami kerugian dari suatu peristiwa pidana yang di maksud saksi yang memenuhi syarat yaitu, saksi yang melihat langsung.Sehingga, dalam memproses perkara pidana yang akan menghukum seseorang harus memenuhi syarat formal dan memiliki bukti materiil.

Sedangkan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, Romel dalam ekskepsi menyampaikan, dimana semua orang adalah sama dimuka hukum.

Pihaknya, mempertanyakan keabsahan persidangan ini berkaitan dengan kompetensi perkara ini yang berdasarkan surat keputusan MA nomor 100/KMA/SK/V/ 2021 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Surabaya, memeriksa perkara yang melibatkan kliennya.

Menurut Romel,  dasar hukum pemeriksaan perkara ini belum memenuhi ketentuan hukum.

Hal lain, disampaikan, dalam bacaan dakwaan tanpa adanya terdakwa. Dikaitkan Undang Undang pasal 154 tentang hukum acara pidana, prinsip pemeriksaan terdakwa mengharuskan JPU menghadirkan terdakwa dipersidangan.
” Jika terdakwa dipanggil secara sah tidak datang disidang tanpa alasan yang sah pemeriksaan perkara tidak dapat dilangsungkan dan Majelis Hakim perintahkan guna memanggil sekali lagi “, ungkapnya.

Dipersidangan sebelumnya, bahwa kedua terdakwa telah Walk-Out (keluar dipersidangan) sehingga kedua terdakwa tidak bisa mendengar isi dakwaan serta Majelis Hakim tidak dapat mempertanyakan apakah terdakwa mengerti bacaan dakwaan JPU. Atas dasar yang disebut diatas, Romel, anggap persidangan sebelumnya dianggap tidak sah.

Usai kedua terdakwa dan Penasehat Hukumnya sampaikan eksepsi, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna menanggapi. Dikesempatan tersebut, JPU mohon waktu guna menanggapi eksepsi kedua terdakwa.   MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending