Connect with us

Daerah

Upacara Gabungan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila

Published

on

Dobo-basudewanews.com, Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang jatuh pada tanggal 1 Oktober,Pemda Aru Gelar upacara yang di hadiri oleh seluruh instansi baik pemerintah Daerah,maupun Vertikal.

Upacara Pengibaran Bendera memperingati Hari Kesaktian Pancasila,berlangsung di lapangan upacara Kantor Bupati Aru, Jalan. Raya Pemda I Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. Yang bertindak sebagai inspektur Upacara, Bupati Kepulauan Aru,dr Johan Gonga, Komandan Upacara, Kabag Humas dan protokoler, Erens P.M Kalorborbir,S.STP.M, Si, Perwira Upacara, Danramil 1503-03/Dobo Kapten Inf Hi. Bakrie Renhoat, Pembaca UUD 1945, Meriands uniplaita, S.Stp. Sedangkan,
Pembaca Naskah Ikrar : Kevin Caludio PakkI Wake S.Stp, Pembaca Doa,Idham hakik Rumaf S.Ag serta kepala seksi Pendidikan Islam kantor Kementerian Agama Kabupaten kepulauan Aru.

Tampak turut Hadir dalam Upacara tersebut;
Wakil Bupati Kep Aru, Muin Solgarey, SE,
Sekda Kab. Kep Aru Drs. Moh. Djumpa, M.Si, Kajari Kab. Kep. Aru, Andi Panca Sakti, SH,. MH juga Danlanal Aru, Letkol Laut (P) Choirur Roziqin,S.H M.Tr.Hanla.M.M dan
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto.SH, Danpos POM Dobo Subdenpom XVI-2/Tual Kapten CPM (K) Wa Ode Nunu, Danramil 1503-04/Jerol Kapten Inf Dody Masaoy.

Selain itu, tampak juga para Anggota DPRD Kab. kep. Aru, Staf Ahli Bupati Kep. Aru,
Asisten Sekda Kab. kep. Aru, Pimpinan OPD Kab. kep. Aru dan seluruh ASN Kab.kep Aru, diantaranya,Tomas, Toga, Todat dan Toda se-kabupaten Kep. Aru, maupun Pensiunan/Purna,Ormas Se-kabupaten Kep. Aru, Pimpinan BUMN/BUMD Se-kabupaten Kepulauan Aru serta para awak media.

Sementara Pasukan Upacara terdiri dari,
1 SST Prajurit Kipan E Yonif 734/SNS,1 SST Prajurit Koramil 1503-03/Dobo,1 SST Prajurit Lanal Aru,1 SST Pers Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Kepulauan Aru,1 SST Polres Kep Aru, juga Satpol PP Kab.Kep Aru.

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021, selesai dalam keadaan aman dan lancar.    JUS.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending