Opini Hukum
Kecolongan Hukum Di Kasus Dimas Abimanyu

Oleh: Abd. Rahman Saleh, SH,MH
Prinsip hukum adalah kehati-hatian dan ketelitian agar diketemukan hukum yang bersukma keadilan hukum.
Prinsip penegakan hukum selalu koheren (berkaitan) dengan sifat hukum itu sendiri yakni, selalu ada subyek hukum yang jelas dalam sikap dan tindakan hukum. Kekaburan subyek hukum dan ketidak-jelasan subyek hukum akan berdampak pada tidak diterimanya hukum dan ditolaknya setiap peristiwa hukum.
Mencuatnya kasus hukum tanda tangan palsu yang terkonfirmasi dalam sengketa hukum kepailitan sengketa hukum di Pengadilan Negeri Surabaya telah melukai hukum.
Insiden tersebut, berawal dari Fahrul Siregar (DPO) dan Dimas Abimanyu yang saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan secarik surat kuasa palsu dan atau dipalsukan bisa memenangkan sebuah gugatan hukum Kepailitan ini adalah hal luar biasa. Yang demikian adalah sebuah kecolongan hukum.
Surat kuasa yang ada yang tidak pernah diberikan oleh Leny yang kebenarannya seakan asli yang nyatanya adalah palsu kemudian gugatan dimenangkan oleh Leny padahal Leny tidak pernah memberikan kuasa, merasa kaget dan shock memenangkan perkara padahal tidak pernah berperkara.
Ini adalah sebuah kecolongan hukum dan kekurang hati-hatian hukum dari pihak pemutus perkara dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya.
Idealnya, adalah ketika perkara masuk dan mulai disidangkan ada jejaring hukum yang bisa mendeteksi kebenaran sebuah gugatan benar diajukan atau tidak. Ketika masuk kepada tahap mediasi sebagai kewajiban hukum yang harus dilalui oleh para pihak baik penggugat dan tergugat.
Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Aturan yang demikian adalah aturan yang harus dilalui dan tidak bisa disimpangi.
Salah satu aturan yang tidak boleh dilewati yakni, adalah adanya kewajiban para pihak untuk hadir ketika mediasi dilakukan baik dari pihak penggugat dan tergugat.
Apabila prinsipal tidak hadir dalam proses mediasi maka dia (Penggugat) dianggap tidak mempunyai itikat baik yang berdampak pada gugurnya sebuah gugatan hukum yang masuk ke pengadilan.
Insiden atau peristiwa menang gugatan dengan tanda tangan palsu dan atau dipalsukan ini adalah ironi hukum.
Kecolongan hukum ketika mediasi dan ketika pemeriksaan dimuka persidangan bergulir sampai akhirnya, putusan dibacakan akibat ketidak hati-hatian hakim dalam merespon sengketa hukum yang ditangani oleh penegak hukum (dalam hal ini hakim).
Hakim dituntut harus jernih hukum dalam menelaah di setiap kasus hukum yang ditanganinya. Lolosnya ketidak hadiran penggugat dalam mediasi yang tidak dicoret dalam sengketa hukum adalah sebuah pelanggaran hukum terhadap Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Akhirnya Pengadilan kehilangan marwah hukumnya akibat ketidak jelian dan ketidak hati-hatian dalam merespon sengketa hukum.
Kedepan harus ada kehati-hatian hukum dalam merespon dan menangani sengketa-sengketa hukum yang masuk ke pengadilan agar marwah dan martabat pengadilan tetap terjaga dan putusan hukumnya yakni, tetap berkeadilan hukum . Semoga.
———————————————-
Abd. Rahman Saleh, Advokat dan Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo.
Opini Hukum
Angin Segar Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Kasus Sambo

Basudewa – Malang, Kejaksaan terlihat sedang goyang dangdut karena dakwaan dan tuntutan pertimbangan hukum jaksa menjadi pertimbangan dari Sang Pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah memberikan angin segar bagi tegaknya keadilan hukum di negara Indonesia .
Tegaknya, keadilan hukum yakni, dengan tegasnya, Sang Pengadil menggedok palu tanda vonis bagi terpidana Sambo yakni, putusan Mati.
Dari putusan tersebut, terdakwa memiliki hak melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Lantas, bagaimana Sang Pengadil, Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel atau kah malah melemahkan nya putusan tersebut ?.
Semoga sesuai harapan pencari keadilan juga rakyat Indonesia.
Bagaimana untuk Sang Pengadil Agung ?. Semoga pula Sang Pengadil Agung atau Mahkamah Agung memberikan putusan Kasasi kepada sambo sesuai harapan.
Sedangkan, filosofi keadilan hukum itu sendiri ….? dan bagaimana menjemput KUHP Baru…?, yang akan 3 tahun lagi di berlakukan terutama pada pasal 100 KUHP yang bagi pidana mati.
Jika selama dalam tahanan berkelakuan baik selama 10 tahun, dan di bukti dengan surat yang dikeluarkan oleh, pemangku kewenangannya maka akan di berikan keringanan hukuman seumur hidup.
Maka konsisten kah ?, para Sang Pengadil ditingkat Banding, Kasasi dan patuh-kah semuanya terhadap segala bentuk tuntutan dan putusan hukum di Indonesia terkait, kasus Sambo atau terhadap segala bentuk kejahatan lainnya ?.
Lembaga Yudikatif / Pengadilan dengan beberapa lingkungan yang super kumuh ini, diduga secara tidak langsung, penuh dengan suap-suap mafia – mafia hukum yang berkeliaran.
Jika tidak segera di tertibkan, maka sampah hukum akan terus menumpuk dan berserakan dari lorong – lorong yang satu pindah ke lorong – lorong yang lain dan terus berputar bagaikan sudah disiapkan mesin sirkulasi udaranya oleh mafia – mafia hukum.
Sehingga, berputar hanya dilingkungan lorong lorong hukum yang membuat rakyat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah dan menyiratkan, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah maka dampaknya, akan rusak dan hancur negara ini dan begitu seterusnya.
Kini, lorong lorong maut yang sedang terlihat sangat kumuh adalah Institusi polri, yang penuh suap suap bagi para pelapor dan terlapor dengan berbagai cara.
Namun, apakah polri masih merasa gagah ketika terbukti anggota penegak hukumnya yaitu,Sambo terbukti dijatuhi vonis mati.
Harapannya, semoga polri tidak kumuh lagi atau justru mau menertibkan ke-kumuhan di lingkungannya sendiri termasuk di semua birokrasi sipil dari tingkat desa hingga pusat agar berani berlaku bersih dari korupsi,suap dan lain lain. Walallahu a’lam.
Kita tunggu, konsisten-kah atau bagaimana pembangunan hukum di Indonesia, sesuai dengan nurani kah atau sebaliknya, menjadi liar.
Semoga Tuhan (Allah Swt) tidak marah atas tingkah laku kita dan saudara kita yang berbuat aniaya dan dholim terhadap sesama rakyatnya.
Semoga tuhan masih selalu bersama kita semua.
Mohon !, tegakkan keadilan hukum walaupun langit runtuh.
Penulis :
Agus S Ghozali.
Ketua DPW Jawa Timur Fobhi ( Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia ) dan Direktur LBH LK-3M serta Manager Hukum Bareng Gus Law Firm and Partners.
” Pejuang keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu “.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.