Connect with us

Hukrim

Sidang Agenda Putusan Bagi Terdakwa Indra Tantomo Kembali Tertunda

Published

on

lSurabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan beragendakan putusan bagi Indra Tantomo (terdakwa) yang terlibat perkara pengajuan pinjaman hutang sebesar 4 Milyard di Koperasi simpan pinjam Putra Mandiri Jawa Timur, diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/9/2021) terpaksa kembali tertunda.

Hal penundaan agenda putusan lantaran, Majelis Hakim, Martin Ginting mengatakan, anggota Majelis Hakim tidak lengkap sehingga pihaknya, menunda persidangan.

Untuk diketahui, Ketua Koperasi Putra Mandiri, Andi Gunawan di persidangan sebelumnya, menyatakan, bahwa Indra Tantomo (terdakwa) bersama George Harijanto mengajukan pinjaman. Dalam perjanjian dan kesepakatan bersama pinjaman di atas 500 Juta harus disertai jaminan berupa cek.

Perjanjian tersebut, terdakwa sebagai peminjam menyerahkan jaminan 5 lembar cek serta sertifikat atas nama George Harijanto. Dari 5 lembar cek yang dijaminkan terdakwa 3 lembar cek diantaranya, blong alias kosong.

Sedangkan, keterangan Ahli Pidana, Sapta Aprilianto, yang sengaja dihadirkan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy, disampaikan Ahli Pidana berupa, bahwa terkait perbuatan pidana dalam pasal 378 jenis delik konsepnya penipuan. Di pasal 378 atau inti delik yaitu, menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum.

Sedangkan, pasal 372 yakni, penggelapan perbedaannya dengan pasal 378 yaitu, sengaja pengunaannya dengan melawan hukum dan pasal 372 yaitu, sengaja memperoleh dengan melawan hukum.

Kesengajaan sendiri ada 3 jenis yaitu, kesengajaan dengan maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan dengan kemungkinan. Sepanjang ada kehendak, pengetahuan tentang perbuatan itu maka masuk kualifikasi dengan sengaja.

Terkait, narasi yang dimaksud JPU, Ahli mengatakan, pada prakteknya, cek kosong sudah terlalu banyak sehingga memicu pro dan kontra maka pada tahun 2018 Biro Hukum Mahkamah Agung (MA) sudah membuat Yurisprudensi atau landmark decition dimana putusan tersebut, intinya sejak putusan ini cek yang tidak bisa dibayar kan atau kosong dikualifikasikan tindak pidana penipuan.
” Dalam putusan MA menyatakan, cek diketahui tidak ada dana nya, maka perbuatan yang dimaksud merupakan tipu muslihat sebagaimana dalam pasal 378.
Tuduhan penipuan harus dianggap terbukti, karena sejak 2018 kita tidak  memperdebatkan lagi karena sudah masuk kualifikasi tindak pidana penipuan,” ujarnya.

Masih menurutnya, kapan penyerahan cek kosong berlaku dugaan?. Ahli sampaikan, jika mengacu putusan MA dugaan berlaku, saat diserahkan cek tidak ada dananya.

Hal lain yang disampaikan Ahli, dikeluarkan cek tersebut, adalah sebagai alat bayar.
” Jika mengikuti putusan MA cek sebagai alat bayar karena substansinya sebagai alat bayar,” papar Ahli.

Ahli menambahkan, cek bisa dijadikan alat jaminan bayar karena cek sifatnya,  impossible karena sebagai negosible.

Sebelum putusan MA cek sebagai alat bayar dan alat jaminan. Sehingga sejak putusan MA secara nalar bisa diterima dengan  kontruksi cek sebagai alat bayar toh !, pada nanti tujuannya diuangkan, ditambah lagi menyerahkan cek belum ada dananya.

Unsur-unsur penipuan apa harus dipenuhi ? ahli menyampaikan, pada dasarnya harus namun,tipu muslihat adalah menguntungkan si penipu.

Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 atau pasal 372.       MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending