Opini Hukum
Tantangan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Belajar Hukum dari Kasus Firdaus Fairuz bin Achmad
oleh : Abd Rahman Saleh SH MH
Kejahatan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga menjadi tren kejahatan masa kini. Kejahatan ternyata tidak saja dilakukan di luar dan di jalanan akan tetapi kejahatan banyak juga dilakukan dalam rumah tangga.
Kasus yang menimpa Advokat dan atau Penasehat Hukum Firdaus Fairuz bin Achmad menjadi catatan tersendiri. Dimana yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan terhadap pembantunya yang dalam klasifikasi hukum masuk dalam kejahatan dalam rumah tangga.
Adalah sangat naif apabila seorang penasehat hukum melakukan hal yang demikian. Sebagaimana uraian dari Dakwaan Jaksa yang mendakwa bahwa ada pemukulan dan atau kekerasan terhadap Elok Anggraini, Pembantu rumah tangganya.
Sering menonjok dengan menggunakan tangan kosong, menendang perut, dada yang lebih sadis lagi kotoran kucing untuk dimakan. Jaksa mendakwa dengan pasal 44 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tidaklah patut sebagai seorang advokat yang merupakan Penegak Hukum melakukan yang demikian. Tentunya sangat mengiris sifat mulia profesi advokat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kejahatan dalam rumah tangga kedepannya. Sifat egoistis dan tenptamental adalah tidak layak bagi seorang pekerja profesi hukum melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak etis juga terkait bahwa yang bersangkutan mempunyai kelainan jiwa dan atau sakit jiwa sampai masuk persidangan menjadi Terdakwa.

Abd Rahman Saleh SH MH
Seharusnya tes kejiwaan dan psikologi yang dialami Para Terdakwa di setiap kasus hukum, bukan hanya Terdakwa Firdaus Fairuz. Tes kejiwaan wajib dilakukan sejak awal kasusnya bergulir. Karena Penyidik mempunyai kewajiban hukum untuk mengetes jiwa dan atau kejiwaan setiap Terdakwa apabila ada kejahatan kekerasan. Baik dalam kekerasan dalam rumah tangga maupun dalam kekerasan seksual, pembunuhan dan semacamnya.
Tidak logis hukum juga apabila ada rumor yang berkembang bahwa ada kejiwaan yang salah dari Terdakwa Firdaus Fairuz. Yang mana tes kejiwaanya dilakukan diluar Surabaya.Surabaya adalah kota besar dan punya banyak psikolog handal yang mampu memberikan tes kejiwaan secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi selaku penyidik punya standar penyidikan, mana kasus yang layak ditindaklanjuti kepada proses hukum selanjutnya. Mana yang harus dihentikan akibat ada kelainan jiwa terhadap tersangkanya.
Ke depan ini menjadi pelajaran tersendiri bagi kejahatan terhadap rumah tangga. Agar hukum menjadi penjawab atas keadilan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam arti kejahatan dalam rumah tangga adalah merupakan kejahatan khusus yang perlu penanganan khusus agar keadilan bagi korban menjadi terlindungi secara hukum. Hikmah yang didapat adalah hukum harus adil terhadap siapapun juga terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum baik jaksa, hakim, polisi dan advokat.
*) Penulis adalah Advokat dan Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
Opini Hukum
Angin Segar Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Kasus Sambo

Basudewa – Malang, Kejaksaan terlihat sedang goyang dangdut karena dakwaan dan tuntutan pertimbangan hukum jaksa menjadi pertimbangan dari Sang Pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah memberikan angin segar bagi tegaknya keadilan hukum di negara Indonesia .
Tegaknya, keadilan hukum yakni, dengan tegasnya, Sang Pengadil menggedok palu tanda vonis bagi terpidana Sambo yakni, putusan Mati.
Dari putusan tersebut, terdakwa memiliki hak melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.
Lantas, bagaimana Sang Pengadil, Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel atau kah malah melemahkan nya putusan tersebut ?.
Semoga sesuai harapan pencari keadilan juga rakyat Indonesia.
Bagaimana untuk Sang Pengadil Agung ?. Semoga pula Sang Pengadil Agung atau Mahkamah Agung memberikan putusan Kasasi kepada sambo sesuai harapan.
Sedangkan, filosofi keadilan hukum itu sendiri ….? dan bagaimana menjemput KUHP Baru…?, yang akan 3 tahun lagi di berlakukan terutama pada pasal 100 KUHP yang bagi pidana mati.
Jika selama dalam tahanan berkelakuan baik selama 10 tahun, dan di bukti dengan surat yang dikeluarkan oleh, pemangku kewenangannya maka akan di berikan keringanan hukuman seumur hidup.
Maka konsisten kah ?, para Sang Pengadil ditingkat Banding, Kasasi dan patuh-kah semuanya terhadap segala bentuk tuntutan dan putusan hukum di Indonesia terkait, kasus Sambo atau terhadap segala bentuk kejahatan lainnya ?.
Lembaga Yudikatif / Pengadilan dengan beberapa lingkungan yang super kumuh ini, diduga secara tidak langsung, penuh dengan suap-suap mafia – mafia hukum yang berkeliaran.
Jika tidak segera di tertibkan, maka sampah hukum akan terus menumpuk dan berserakan dari lorong – lorong yang satu pindah ke lorong – lorong yang lain dan terus berputar bagaikan sudah disiapkan mesin sirkulasi udaranya oleh mafia – mafia hukum.
Sehingga, berputar hanya dilingkungan lorong lorong hukum yang membuat rakyat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah dan menyiratkan, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah maka dampaknya, akan rusak dan hancur negara ini dan begitu seterusnya.
Kini, lorong lorong maut yang sedang terlihat sangat kumuh adalah Institusi polri, yang penuh suap suap bagi para pelapor dan terlapor dengan berbagai cara.
Namun, apakah polri masih merasa gagah ketika terbukti anggota penegak hukumnya yaitu,Sambo terbukti dijatuhi vonis mati.
Harapannya, semoga polri tidak kumuh lagi atau justru mau menertibkan ke-kumuhan di lingkungannya sendiri termasuk di semua birokrasi sipil dari tingkat desa hingga pusat agar berani berlaku bersih dari korupsi,suap dan lain lain. Walallahu a’lam.
Kita tunggu, konsisten-kah atau bagaimana pembangunan hukum di Indonesia, sesuai dengan nurani kah atau sebaliknya, menjadi liar.
Semoga Tuhan (Allah Swt) tidak marah atas tingkah laku kita dan saudara kita yang berbuat aniaya dan dholim terhadap sesama rakyatnya.
Semoga tuhan masih selalu bersama kita semua.
Mohon !, tegakkan keadilan hukum walaupun langit runtuh.
Penulis :
Agus S Ghozali.
Ketua DPW Jawa Timur Fobhi ( Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia ) dan Direktur LBH LK-3M serta Manager Hukum Bareng Gus Law Firm and Partners.
” Pejuang keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu “.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.