Connect with us

Opini Hukum

Tantangan Hukum Kejahatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Published

on

Belajar Hukum dari Kasus Firdaus Fairuz bin Achmad

oleh : Abd Rahman Saleh SH MH

Kejahatan hukum terhadap kekerasan  dalam rumah tangga menjadi tren kejahatan masa kini. Kejahatan ternyata tidak saja dilakukan di luar dan di jalanan akan tetapi kejahatan banyak juga dilakukan dalam rumah tangga.

Kasus yang menimpa Advokat dan atau Penasehat Hukum Firdaus Fairuz bin Achmad menjadi  catatan tersendiri. Dimana yang bersangkutan diduga melakukan kejahatan terhadap pembantunya yang  dalam klasifikasi hukum masuk dalam kejahatan dalam rumah tangga.

Adalah sangat naif apabila seorang penasehat hukum melakukan hal yang demikian. Sebagaimana uraian dari Dakwaan Jaksa yang mendakwa bahwa ada pemukulan dan atau kekerasan terhadap Elok Anggraini, Pembantu rumah tangganya.

Sering menonjok dengan menggunakan tangan kosong, menendang perut, dada yang lebih sadis lagi  kotoran kucing untuk dimakan. Jaksa mendakwa dengan pasal 44  ayat (2)  dari Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23  Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tidaklah patut sebagai seorang advokat yang merupakan Penegak Hukum melakukan yang demikian. Tentunya sangat mengiris sifat mulia profesi advokat. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kejahatan dalam rumah tangga kedepannya. Sifat egoistis dan tenptamental  adalah tidak layak bagi seorang pekerja profesi hukum melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Tidak etis juga terkait bahwa yang bersangkutan mempunyai kelainan jiwa dan atau sakit jiwa sampai masuk persidangan menjadi Terdakwa.

Abd Rahman Saleh SH MH

Seharusnya tes kejiwaan dan psikologi yang dialami Para Terdakwa  di setiap kasus hukum, bukan hanya  Terdakwa Firdaus Fairuz. Tes kejiwaan wajib dilakukan sejak awal kasusnya bergulir. Karena  Penyidik  mempunyai kewajiban hukum untuk mengetes jiwa dan atau kejiwaan setiap Terdakwa  apabila ada kejahatan kekerasan. Baik dalam kekerasan dalam rumah tangga  maupun dalam kekerasan seksual, pembunuhan dan semacamnya.

Tidak logis hukum juga apabila ada rumor yang berkembang bahwa ada kejiwaan yang salah dari Terdakwa Firdaus Fairuz. Yang mana tes kejiwaanya  dilakukan diluar Surabaya.Surabaya adalah kota besar dan punya banyak psikolog handal yang mampu memberikan tes kejiwaan  secara utuh dan dapat dipertanggungjawabkan. Polisi selaku penyidik punya standar penyidikan, mana kasus yang layak ditindaklanjuti kepada proses hukum selanjutnya. Mana yang harus dihentikan akibat ada kelainan jiwa terhadap tersangkanya.

Ke depan ini menjadi pelajaran tersendiri bagi kejahatan terhadap rumah tangga. Agar  hukum menjadi penjawab  atas keadilan hukum bagi korban kekerasan dalam rumah tangga. Dalam arti kejahatan dalam rumah tangga adalah merupakan kejahatan khusus  yang perlu penanganan khusus agar keadilan bagi korban menjadi terlindungi secara hukum. Hikmah yang didapat adalah hukum harus adil terhadap siapapun juga terhadap pelaku kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum baik jaksa, hakim, polisi dan advokat.

*) Penulis adalah Advokat dan Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo
Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini Hukum

Angin Segar Tegaknya Keadilan Hukum Dalam Kasus Sambo

Published

on

Basudewa – Malang, Kejaksaan terlihat sedang goyang dangdut karena dakwaan dan tuntutan pertimbangan hukum jaksa menjadi pertimbangan dari Sang Pengadil Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, telah memberikan angin segar bagi tegaknya keadilan hukum di negara Indonesia .

Tegaknya, keadilan hukum yakni, dengan tegasnya, Sang Pengadil menggedok palu tanda vonis bagi terpidana Sambo yakni, putusan Mati.

Dari putusan tersebut, terdakwa memiliki hak melakukan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Lantas, bagaimana Sang Pengadil, Pengadilan Tinggi apakah akan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel atau kah malah melemahkan nya putusan tersebut ?.

Semoga sesuai harapan pencari keadilan juga rakyat Indonesia.

Bagaimana untuk Sang Pengadil Agung ?. Semoga pula Sang Pengadil Agung atau Mahkamah Agung memberikan putusan Kasasi kepada sambo sesuai harapan.

Sedangkan, filosofi keadilan hukum itu sendiri ….? dan bagaimana menjemput KUHP Baru…?, yang akan 3 tahun lagi di berlakukan terutama pada pasal 100 KUHP yang bagi pidana mati.

Jika selama dalam tahanan berkelakuan baik selama 10 tahun, dan di bukti dengan surat yang dikeluarkan oleh, pemangku kewenangannya maka akan di berikan keringanan hukuman seumur hidup.

Maka konsisten kah ?, para Sang Pengadil ditingkat Banding, Kasasi dan patuh-kah semuanya terhadap segala bentuk tuntutan dan putusan hukum di Indonesia terkait, kasus Sambo atau terhadap segala bentuk kejahatan lainnya ?.

Lembaga Yudikatif / Pengadilan dengan beberapa lingkungan yang super kumuh ini, diduga secara tidak langsung, penuh dengan suap-suap mafia – mafia hukum yang berkeliaran.

Jika tidak segera di tertibkan, maka sampah hukum akan terus menumpuk dan berserakan dari lorong – lorong yang satu pindah ke lorong – lorong yang lain dan terus berputar bagaikan sudah disiapkan mesin sirkulasi udaranya oleh mafia – mafia hukum.

Sehingga, berputar hanya dilingkungan lorong lorong hukum yang membuat rakyat yang salah menjadi benar dan yang benar menjadi salah dan menyiratkan, hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah maka dampaknya, akan rusak dan hancur negara ini dan begitu seterusnya.

Kini, lorong lorong maut yang sedang terlihat sangat kumuh adalah Institusi polri, yang penuh suap suap bagi para pelapor dan terlapor dengan berbagai cara.

Namun, apakah polri masih merasa gagah ketika terbukti anggota penegak hukumnya yaitu,Sambo terbukti dijatuhi vonis mati.

Harapannya, semoga polri tidak kumuh lagi atau justru mau menertibkan ke-kumuhan di lingkungannya sendiri termasuk di semua birokrasi sipil dari tingkat desa hingga pusat agar berani berlaku bersih dari korupsi,suap dan lain lain. Walallahu a’lam.

Kita tunggu, konsisten-kah atau bagaimana pembangunan hukum di Indonesia, sesuai dengan nurani kah atau sebaliknya, menjadi liar.

Semoga Tuhan (Allah Swt) tidak marah atas tingkah laku kita dan saudara kita yang berbuat aniaya dan dholim terhadap sesama rakyatnya.
Semoga tuhan masih selalu bersama kita semua.

Mohon !, tegakkan keadilan hukum walaupun langit runtuh.

Penulis :
Agus S Ghozali.
Ketua DPW Jawa Timur Fobhi ( Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia ) dan Direktur LBH LK-3M serta Manager Hukum Bareng Gus Law Firm and Partners.

” Pejuang keadilan hukum bagi masyarakat tidak mampu “.

Lanjutkan Membaca

Trending