Connect with us

Daerah

Pemakaman Pasien Porbable Covid19 Yang Meninggal Dunia Di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Published

on

Malang-basudewanews.com, Kedatangan jenazah akibat Porbable Covid19 yang Meninggal Dunia di makamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU),Dusun Karangrejo Selatan RT 25 RW 11 Desa Purworejo, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang dilaksanakan Selasa (7/9/2021).

Beberapa pasien yang memiliki riwayat penyakit batuk dan sakit perut akhirnya, meninggal dunia diantaranya, Ngadirah (80), desa Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 desa Purworejo.

Sebelumnya, Ngadirah pada Minggu (5/9/2021) di larikan ke Puskesmas guna dilakukan pemeriksaan hingga dilakukan pemeriksaan Saturasi Oksigen 55 dan Rapid Antigen dengan hasil Positif kemudian di anjurkan rujuk Ke Rumah Sakit namun, pihak keluarga menginginkan di rawat di Puskesmas Donomulyo.

Pada, Selasa (7/9/2021) pasien Ngadirah mengalami penurunan kesadaran dan dinyatakan Meninggal Dunia kemudian dilakukan proses pemulasaran Jenazah sesuai SOP dan Protokol Pasien Covid-19 di RSUD Kanjuruhan.

Pada sesi pemakaman tampak hadir yakni,
Kapolsek Donomulyo, AKP.Didik Dwiyanto, Kanit IK Aipda.Murbito, Kepala Desa Purworejo, Jiran serta Bhabinkamtibmas Desa Purworejo Bripka.JADUG AGUNG P, Babinsa Desa Purworejo Serma.Budi dan
Staf Kecamatan Donomulyo, Yoyok maupun Diki, Bidan Desa, Amd. Keb.Sri Budsiana perawat Desa, Amd Keb.Rianti, perawat Puskesmas Yuli Atmini juga perwakilan keluarga, petugas pemakaman jenazah Covid19.

Sedangkan, data yang berhasil dihimpun dilapangan, beberapa warga Tracing kontak dengan pasien Covid19 yakni, Siti (45) desa Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 desa Purworejo (hubungan dengan pasien adalah anak lantaran se-rumah), Rinanto (48) desa Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 desa Purworejo (hubungan dengan pasien adalah menantu lantaran se-rumah), Radit (14) desa Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 Desa Purworejo (hubungan dengan pasien adalah Cucu lantaran se-rumah), Salwa (7) desa Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 Desa Purworejo (hubungan dengan pasien adalah Cucu lantaran se-rumah).

Dalam hal tersebut, pasien porbable Covid19 tercatat dalam data base Satgas Covid19 Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Sementara, Kapolsek Donomulyo,AKP.Didik Dwiyanto, dalam prediksi mengatakan,
pelayat yang datang di rumah almarhum kurang memperhatikan protokol kesehatan, yang dapat menciptakan klaster baru di lingkungan Dsn Karangrejo Selatan RT 22 RW 11 Desa Purworejo Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.

Terkait, adanya penolakan dan upaya diskriminasi terhadap keberadaan serta aktifitas dari keluarga pasien yang meninggal dunia oleh warga sekitar maupun
munculnya berita hoax, terkait status dari pasien yang meninggal dunia maka pihaknya merekomendasikan, agar Muspika mendukung Pemdes Donomulyo, untuk menyarankan terhadap Keluarga (Kontak Erat) Pasien MD untuk karantina mandiri hingga 14 hari sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid19 serta sebagai bentuk tindak lanjut pihak terkait dalam menjaga lingkungan yang kondusif. Apalagi tempat tinggal Pasien yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, Pemdes dan jajaran terkait untuk memberikan himbau kepada pihak keluarga tidak melakukan Tahlil (Doa Bersama) yang menghadirkan massa/tetangga dalam jumlah besar guna menghindari terjadinya kerumunan massa guna pencegahan penyebaran Covid19.

Diujung pembicaraan, AKP.Didik Dwiyanto, berharap, Bhabinkamtibmas, Babinsa beserta Pemdes memberikan arahan dan pengertian melalui, Tokoh Masyarakat sekitar rumah pasien Porbable yang meninggal dunia.

Warga sekitar, jangan mudah termakan issue soal penyebaran virus Corona sehingga melakukan tindakan diskriminasi terhadap keluarga Pasien yang meninggal dunia.
” Warga agar tetap tenang dan selalu memperhatikan Prokes untuk pencegahan penyebaran Covid19 “, pungkasnya.    MET.

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending