Hukrim
Tawarkan Investasi 100 Juta Euro, Solekan Dan Abdul Muiz Divonis Setahun.
Surabaya-basudewanews.com, Solekan dan Abdul Muiz tawarkan Investasi 100 Juta Euro, malah menyeret keduanya ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021).
Proses hukum bagi kedua terdakwa yang beragendakan mendengar bacaan putusan dari Majelis Hakim, Martin Ginting. Adapun, bacaan putusan yakni, mengadili menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan penipuan sebagaimana dalam dakwaan JPU yaitu, dakwaan ke satu maka dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun.
Pertimbangan Majelis Hakim, bahwa kedua terdakwa memenuhi unsur-unsur pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Winarko (JPU pengganti), yang ke satu maka nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa patut di kesampingkan.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu, merugikan pemilik PT.Indonesia Pelita Pratama (PT.IPP) serta kedua terdakwa telah menikmati hasilnya. Sedangkan, pertimbangan yang meringankan, kedua terdakwa sebagian telah mengembalikan sebagian kerugian PT.IPP.
Usai bacaan putusan dari Majelis Hakim, Penasehat Hukum kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.