Hukrim
PNS Kesti Irawati Ketipu 2 Unit Smart Kost, Di Meja Hijau Malah Dapat Untung.
Surabaya-basudewanews.com, Pegawai Negeri Sipil dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni, Perusahaan Listrik Negara, di bidang kesatuan hukum, sejak 1995 hingga sekarang, Kesti Irawati tertipu property smart kost senilai 1,3 Milyard seret Dirut PT.Indo Tata Graha (PT.ITG), Dadang Hidayat ke meja hijau. Di Pengadilan Negeri Surabaya,Kesti Irawati malah dapat untung dari perkara ini.
Proses hukum bagi Dadang Hidayat yang ditetapkan sebagai terdakwa kembali bergulir, Senin (23/8/2021), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Parlin Manulang, tampak menghadirkan 2 orang saksi yakni, Kesti Irawati (korban) dan Nur Azizah ( marketing freelance).
Kesti Irawati, mengawali keterangannya, berupa, terdakwa menjual tanah terhadap korban. Rencana tanah tersebut, akan dibangun smart kost oleh, PT.ITG.
Sebelumnya, saksi melakukan survey lokasi karena letaknya strategis dekat dengan ITS maka ia melakukan pemesanan 1 unit smart kost. Pada November saksi lakukan pembayaran Down Payment (DP) sebesar 20 Juta selang berikutnya, saksi melakukan pelunasan 1 unit smart kost.
Pasca pelunasan diterbitkan Ikatan Jual Beli (IJB) yang dilegalisasi oleh, Notaris, Indriyani, pada medio (18/12/2018) silam. Selanjutnya, saksi melakukan transaksi guna pembelian 1 unit lagi yang disertai pembayaran angsuran 3 Juta tiap bulannya, sehingga total angsuran yang sudah dibayar
sekitar 1,3 Milyard.
Hal lainnya, diterangkan saksi, yaitu, dirinya tidak pernah temukan aktivitas pembangunan lalu muncul kecurigaan dalam proses smart kost. Dari kecurigaan saksi melihat dilapangan tidak ada pengerjaan pembangunan secara fisik maka ditanyakan terkait kejelasan pembangunan tersebut.
Lanjut saksi, info terakhir yang diterimanya hanya pengurukan saja. Cici (istri terdakwa) katakan, pembangunan smart kost dimulai Juni dan bisa berakhir Desember, namun setelah dinanti-nanti tidak ada kejelasan.
Masih menurutnya, jawaban terdakwa berupa, rekaman video yang diberikan ke para konsumen yang lainnya. Inti dalam video yakni, guna lakukan penarikan kembali 10 persen atau nunggu penyelesaian sengketa lahan (di Jalan Bhaskara).
” Terdakwa memberi jawaban melalui video yang disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp. Justru, saksi mendapatkan video dari konsumen smart kost lain”, terangnya.
Hal lainnya, pada medio (27/4/2020) PT.ITG membuat pembatalan perjanjian 2 unit smart kost yang dibeli saksi. Hal tersebut, lantaran saksi meminta uangnya kembali 100 persen (dari 3 opsi yang ditawarkan PT.ITG).
” Formulir pembatalan perjanjian dari PT.ITG, ditanda tanganinya (Kesti Irawati) dengan staff PT.ITG, Siti Zulaikha. Usai penandatanganan kesepakatan yang disetujui pada medio Juni 2020 yang lalu, setelah pembatalan dijanjikan pengembalian uang”, paparnya.
Dalam perkara tersebut, dari PT.ITG melakukan pengembalian pada (27/10/2020) menjelang jatuh tempo yang disampaikan via layanan WhatsApp.
” PT.ITG memberitahu telah kembalikan uang 50 Juta, pada (8/1/2021) juga melakukan transfer 800 Juta, sehingga tersisa 1,18 M. Sisa tersebut, dikembalikan dalam bentuk sebidang tanah senilai 1,77 Milyard “, ucap saksi.
Atas keterangan saksi Majelis Hakim, Maper mengatakan, bahwa Kesti Irawati sebagai korban dalam perkara ini masih bernasib mujur. Pasalnya, dari nilai kerugian semula 1,3 Milyard yang sudah dikembalikan oleh, terdakwa malah melebihi kerugian Kesti Irawati.
” Dalam perkara ini, sudah ada perdamaian bahkan Kesti Irawati malah mendapatkan keuntungan, ya ? “, ujar Majelis Hakim. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.