Connect with us

Hukrim

Pegawai Pertamina Ngebet Kawin Lagi Palsukan Status, Diproses Ke Meja Hijau.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Bambang Kesuma (terdakwa) pegawai Pertamina ngebet kawin lagi, nekat palsukan statusnya sebagai perjaka tulen. Padahal, sudah beristri. Akibatnya, terdakwa harus jalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses hukum terdakwa bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/8/2021),dengan agenda mendengar keterangan 3 orang saksi yang sengaja dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rista.

Adapun, ke-tiga saksi yakni, Tono, AJID dan Sabran. Mengawali keterangan sebagai saksi yaitu, petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Semampir Surabaya, Sabran.

Dihadapan Majelis Hakim, Sabran menyampaikan, bahwa mengenal terdakwa di KUA Semampir, lantaran yang menikahkan terdakwa dengan Carolina (istri muda terdakwa), pada medio (4/2/2019) silam.

Lebih lanjut, terdakwa ajukan persyaratan, berupa, surat-surat dari kelurahan yang notabene statusnya masih perjaka.
” Ia menerima surat persyaratan pengajuan menikah dari Asmari (biro jasa). Dalam akad pernikahan yang menjadi saksi, Asmari dan Herman Supeno “, bebernya.

Hal lainnya, saksi juga pernah diperiksa Polda Jatim. Setelah diperiksa saksi baru mengetahui ternyata status terdakwa sudah beristri.
” Keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jatim, adalah benar “, terangnya.

Sesi selanjutnya, M.Ajid juga Petugas KUA, mengatakan, bahwa ia tidak kenal dengan terdakwa.

Diketahuinya, dalam catatan register buku pernikahan terdakwa adalah asli namun, ia tidak tahu kalau ada gugatan cerai terdakwa dengan istrinya.

Masih menurutnya, ia yang menikahkan terdakwa di KUA Mojokerto. Dalam catatan terdakwa secara sah melakukan pernikahan.

Sedangkan,Tono dalam keterangannya, menyampaikan, bahwa dirinya kenal dengan terdakwa.

Diketahui saksi, terdakwa menikah dengan Carolina Putri lantaran, sebagai tetangga dan pernah diundang hajatan tasyakuran pernikahan.

Dalam keterangan Soiman yang dibacakan JPU berupa, bahwa ia tidak mengetahui pernikahan terdakwa dengan Carolina.

Dirinya, baru mengetahui saat dipanggil Polda Jatim guna dimintai keterangan dan tidak mengetahui bahwa terdakwa sudah beristri Martha.

Proses hukum berlanjut, dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangan terdakwa melakukan pernikahan dengan Martha pada medio (14/9/2021) dan memiliki 2 orang anak.

Pengakuan terdakwa, yang mengamini telah kawin dengan Carolina. Sayangnya, terdakwa berkelit, saat pernikahan dengan Carolina statusnya telah cerai dengan Martha.

Namun, dalam perkara tersebut, justru Martha melaporkan terdakwa karena telah melakukan pernikahan dengan Carolina dengan status masih perjaka.Padahal, hingga terdakwa harus jalani proses hukum di Meja Hijau upaya gugatan cerai masih Kasasi di Mahkamah Agung.

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 279 dan 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 7 tahun pidana penjara.      MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending