Connect with us

Hukrim

Sanjipak Janjikan Bangun Pabrik dan Garap Perkebunan Pisang, Eks Kapolda Jatim Tertipu.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Berjanji untuk membangunkan pabrik dan menggarap proyek perkebunan pisang skala besar, ternyata hanyalah trik yang dilakukan Faruq untuk menipu. Akibat ulahnya, Faruq ditetapkan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (19/08/2021).

Sidang kali ini, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farida. Mereka adalah, Hadiatmoko sebagai saksi yang sekaligus korban, serta Lutfi dan Danang.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ginting, saksi korban Hadiatmoko mengenal terdakwa Faruq dari rekannya bernama Joko. Disebutkan jika terdakwa adalah seorang pakar di bidang perkebunan, khususnya tanaman pisang berikut pengolahannya.

Dalam kesaksian korban, setelah melalui beberapa kali pertemuan, korban disarankan membeli aneka rempah-rempah. Bahkan tercetus pernyataan jika korban disiapkan atau dibangunkan pabrik untuk pengolahan hasil pisang.

Tak hanya itu, korban yang juga mantan Kapolda Jatim periode 2011-2013, sebanyak tiga kali memberi sejumlah uang pada terdakwa. Total seluruhnya, Rp476 juta. Dengan dalih persiapan pembangunan pabrik dan pembelian bibit pisang.

“Setelah saya kirim sejumlah uang, terdakwa menghilang dan selalu menghindar untuk diajak bertemu. Bahkan, sejak tanggal 6 Maret, terdakwa sudah tidak bisa dihubungi per telepon,” ujar Hadiatmoko.

Dalam keterangan saksi lain, Lutfi dan Danang, memberikan kesaksian dengan versi masing-masing. Lutfi misalnya, di hadapan Majelis Hakim, mengaku dalam perkara ini dirinya sempat mengantar saksi korban bertemu dengan terdakwa.

Lutfi bilang, dalam pertemuan itu yang diketahuinya yakni pembahasan jual beli pala dan lada. Dan dirinya juga mendengar jika terdakwa mengaku pakar pertepungan yang bertitel profesor.

“Setelah pertemuan itu, terjadi dua kali pertemuan lanjutan,” ujar Lutfi.

Sedang Danang, menyatakan jika dia pernah memberi keterangan di Polda Jatim terkait kasus penggelapan uang milik saksi korban. Terkait proyek penanaman pisang, dirinya juga mengetahui jika terdakwa mengaku sebagai profesor. Dirinya pun mengamini bahwa saksi korban telah melakukan transfer uang pada terdakwa.

“Soal besar jumlah uang yang ditransfer, saya tidak tahu,” ujar Danang sembari menambahkan kalau hingga kini tidak ada pekerjaan atau proyek yang dijanjikan terdakwa.

Atas sejumlah keterangan saksi, terdakwa memberi respon dengan menyebut ada sebagian pernyataan mereka yang tidak benar. Terdakwa mengelak jika disebut telah memberi janji untuk mendirikan pabrik pengolahan hasil pisang.

Tentang pemberian uang 476 Juta, terdakwa mengakui dan menerimanya. Uang sejumlah itu telah dibelikan 10 Ribu bibit tanaman pisang, biaya operasional pembuatan kebun pisang.

Namun, terdakwa menyangkal keterangan saksi korban yang mengatakan, jika tidak pernah menerima pengembalian uang. Terdakwa keukeuh mengaku bahwa dia telah mengembalikan uang sejumlah 76 Juta ke rekening saksi korban.

Sementara itu, dalam sidang, Hakim Ginting mengungkapkan, bahwa terdakwa sempat dinyatakan buron selama dua bulan. Saksi menyebut terdakwa lihai dalam memberikan presentasi sehingga menjadikan modal terdakwa untuk meyakinkan orang lain, termasuk saksi korban.

Ginting juga mengutip, berdasarkan keterangan saksi, jika terdakwa memiliki sejumlah kartu tanda penduduk (KTP) dengan domisili berbeda, Lampung dan Yogyakarta. Selama sebulan, saksi mengecek di lokasi dan mendapatkan fakta jika pernah ada pekerjaan. Terdakwa meminta sejumlah uang ke saksi korban, dan dijanjikan pembangunan pabrik serta proyek penanaman pisang. Namun semua itu nihil. MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending