Connect with us

Hukrim

Pledoi Steven Richard Tuding Jaksa Salah Terapkan Hukum. Jaksa Menanggapi, Pledoi Momen Patahkan Dakwaannya.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com,  Lanjutan proses hukum bagi Direktur PT.Surya Kreasi Smartindo (SKS), Steven Richard (terdakwa) yang dituntut 42 bulan pidana penjara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/8/2021), lanjutan sidang beragendakan nota pembelaan disampaikan oleh, Penasehat Hukum terdakwa, Nugroho Setiawan.

Sebelum bacaan nota pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa meminta pencocokan surat tuntutan JPU yang diberikan Majelis Hakim dengan yang diterimanya. Atas permintaan tersebut, Majelis Hakim, Martin Ginting, meminta JPU dan Penasehat Hukum terdakwa guna maju untuk memastikan kesamaan surat tuntutan. ” Ia hanya memastikan saja. Lantaran, ada keraguan Penasehat Hukum terdakwa terkait, surat tuntutan JPU yang diserahkan Majelis Hakim dengan yang diterimanya “, tuturnya.

Selanjutnya, dalam nota pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa, Nugroho, menyebut, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Novanto salah menerapkan hukum.

Hal lainnya, pembahasan yuridis bila adanya sponsor terdapat uang 4 Milyard yang bukan lagi milik bank atau milik PT.Hason Surya Elektronik (HSE) akan tetapi uang tersebut sisa dana sponsor yang seharusnya uang yang dimaksud dihabiskan sesuai dengan maksud dan tujuan dalam perjanjian.

Adapun, voucer yang diterima terdakwa kemudian dijual terbukti hanya sebanyak 200 lembar dengan pecahan senilai 100 Ribu dengan senilai 20 Juta. Selanjutnya, pembeli Voucher dibelanjakan ke Hartono Elektronika.

Hal ini, tidak merugikan PT.HSE karena barang barang telah terbayar lunas dengan voucher sponsor. Terdakwa hanya menjual voucher senilai 20 Juta tidak dimungkinkan dapat menimbulkan kerugian 4 Milyard.

Berdasarkan surat dakwaan yang batal terdakwa seharusnya, tidak dapat dipidana.
Atas hal yang disampaikan, Penasehat Hukum terdakwa yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan alasan yuridis terdakwa
akhirnya, berkenan menjatuhkan putusan dengan menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan JPU,  membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU.

Atas nota pembelaan terdakwa Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU guna memberikan pendapat. Dalam kesempatan tersebut, JPU mohon waktu guna sampaikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.

Secara terpisah, JPU saat disinggung terkait tudingan Penasehat Hukum terdakwa bahwa JPU salah menerapkan hukum. Dalam tanggapan JPU menyampaikan, berupa, pada prinsipnya nota pembelaan adalah moment Penasehat Hukum guna mematahkan dakwaannya.

Namun, dalam persepsinya, bahwa tuntutan
yang diajukan sudah sah dan sudah memenuhi ketentuan dari syarat minimal pembuktian dengan 2 alat bukti.

Penasehat Hukum terdakwa yang menyebut,
1 alat bukti itu adalah persepsi Penasehat Hukum terdakwa yang berupaya mematahkan gagalkan tuntutan kami.
” Pihaknya, sengaja melakukan tanggapan nota pembelaan terdakwa karena kami berusaha membantah dan menunjukkan ke Majelis Hakim bahwa alat bukti yang diuraikan telah memenuhi syarat minimum pembuktian dengan 2 alat bukti”, cetusnya.      MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending