Hukrim
Disangkakan Money Laundry Hasil Sabu Handayani Divonis Onslag , Jaksa Kasasi.
Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, agenda bacaan putusan secara virtual Majelis Hakim, Suparno, menjatuhkan putusan onslag bagi Direktur PT.Multindo Putra Perkasa, Handayani bin Pao Thien Tjiu, Jumat (6/8/2021).
” Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan jabatan “, ucapnya.
Secara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis melalui, layanan pesan chat sampaikan tanggapan atas vonis onslag yaitu, Kasasi mas !.
Upaya hukum, JPU yakni, Kasasi karena dipersidangan sebelumnya, pihaknya, melakukan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun bagi Handayani bin Phao Thien Tjiu. Sangkaan keterlibatan terdakwa yang bergerak di bidang valuta asing atau Money Changer adalah modus guna menerima aliran dana dari hasil narkoba.
Dipersidangan sebelumnya, agenda keterangan terdakwa yaitu, dari hasil penangkapan BNN Semarang, yang menjadi bukti JPU, bahwa melalui Money Changer terdakwa memiliki banyak rekening. Beberapa rekening diketahui, atas nama 3 karyawannya, rekening perusahaan, rekening pribadi, buku tabungan Bank BCA atas nama Oktaviani ada 3 salah satunya, juga ada Bank Mandiri.
Turut diamankan ruko milik terdakwa, deposito atas nama Elisabeth dan Hendy sebesar 500 Juta. Selain itu, identitas KTP terdakwa didapati ada 4 namun, terdakwa katakan KTP sudah mati.
Sedangkan, 2 Handphone terdakwa disampaikan untuk kerja. Melalui ingatan terdakwa disampaikan, percakapannya dengan Cung In pada medio (4/3/2020) hanya omong kosong. Atas jawaban terdakwa, percakapan di Handphone adalah omong kosong.
Maka JPU beberkan, hasil kloning percakapan terdakwa berupa, aku sebenarnya ingin mendalami pekerjaan narkoba, kok banyak cuan (uang). Terdakwa pun, menimpali tidak ingat percakapan.
Percakapan lain, terdakwa katakan, sabu dan ineks saja. Memang bisnis haram itu Haucek (enak).
Percakapan dengan Bobo Oei, terdakwa katakan, pernah kirim pesan, saat di Kuala Lumpur aman, terdakwa pun, akui Miming adalah kakaknya Bobo Oei.
Masih percakapan, kamu tidak disuruh kulakan ?, biasanya kulak dari Malaysia bukan dari Thailand.
Terdakwa pun, katakan, kulakan baju.
Dalam percakapan pengiriman transkasi hitam, uang kotor,
Terdakwa kembali berkelit tidak ngerti. Yang diketahui terdakwa disuruh kirim uang.
Percakapan lainnya, dengan Jung In, bahwa
terdakwa ingin dalami penjualan narkoba akeh cuan (banyak uang).
Aku ingin survey, Bos diskotik “Kantor” pasti duitnya banyak.
Kalau kerja biasa ya !, begini begini ( ngene-ngene ).
Ayo, Jin temukan dengan Bos diskotik “Kantor “.
Cita-Cita ku jadi Bandar “BD”.
Dari semua kloning percakapan, terdakwa memberikan jawaban, lupa.
Keterkaitan, terdakwa dengan Dany Kosasih, Raditya, Iqbal, Juanda, Bintaro Sibuya diakui, terdakwa tidak pernah komunikasi.
Namun, Juanda atau Bintaro dipersidangan sebagai saksi, mengatakan, melalui rekening atas namanya, ia diperintah Bos Besar sabu untuk mengirimkan sejumlah dana ke rekening terdakwa.
Sedangkan, Bos Besar dipersidangan mengatakan, tidak kenal terdakwa.
Lantas, Bos Besar sabu, apakah semudah itu menyuruh Juanda atau Bintaro mengirimkan sejumlah dana ke rekening terdakwa yang tidak dikenali Bos Besar sabu (trik , para Bandar hampir mirip dengan cara mereka menjual sabu dengan sistem ranjau), guna memutus rantai agar para Bandar Besar bisa mengamankan dana hasil penjualan narkoba.
Sayangnya, Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis onslag bagi Handayani bin Phao Thien Tjiu. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.