Connect with us

Hukrim

Sidang Gugatan PMH Isteri Bos Rokok Ternama, Bergulir Di Pengadilan Negeri Surabaya.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat, Mulya Hadi terhadap Tergugat, Widowati Hartono kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya. Perkara terkait pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7 Surabaya, Selasa (3/8/2021).

Dalam perkara ini, penggugat juga menjadikan Kepala Badan Pertanahan I sebagai turut tergugat.

Tergugat,Widowati Hartono melalui, Penasehat Hukumnya, Adi Dharma Wicaksana, dalam konfirmasi terkait, persidangan menjelaskan, bahwa pada intinya dirinya mempertahankan hak keperdataan kliennya.
” kami mempertahankan hak keperdataan kliennya, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki “, ujarnya.

Masih menurutnya,kliennya adalah pemilik sertifikat yang kemudian tiba-tiba digugat. Awalnya, tanah milik kliennya,akan dijual oleh seseorang (oknum). Sebagai pemilik sertifikat pihaknya, kemudian memasang papan nama bahwa tanah milik kliennya tidak dijual.
“ Tahu-tahu kita digugat. Bagaimana ceritanya sertifikat versus keterangan Lurah. Kita sebagai tergugat lho, padahal klien kami memiliki tanah tersebut dari tahun 1995 “, jelasnya.

Saat di singgung adanya pengerahan massa dari pihak tergugat. Ia mengaku tidak mengetahui tentang hal itu karena saat itu sedang berada di Jakarta.

Sedangkan, saat ditanya terkait status tergugat apakah benar isteri dari pemilik salah satu perusahaan rokok di Indonesia?.
Ia menampik, ya menurut mas bagaimana? sudah ya ! ”, tukasnya.

Sementara Penggugat Mulyo Hadi melalui, Penasehat Hukumnya, Johanes Dipa Widjaja, menyampaikan, terkait perkara itu bahwa perkara kliennya ini diibaratkan Semut melawan Gajah, sebab, dia menangkap banyak kejanggalan selama menangani perkara ini.
” Perkara ini bisa dikatakan Gajah melawan Semut, klien saya ini diibaratkan Semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, Tergugat ini adalah isteri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia,” jelasnya.

Melalui, pesan WhatsApp, Johanes mengatakan,sengketa ini bermula saat kliennya yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah, dilaporkan oleh Widowati Hartono ke Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, dengan sangkaan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Perkara ini kemudian digelar secara khusus pada 20 April 2021, yang dipimpin Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol.Totok Suharyanto.

Alhasil, diperoleh kesimpulan dan rekomendasinya kan sudah jelas bahwa perkara ini ditangguhkan. Tapi anehnya kok penyidik Polrestabes Surabaya, malah mengajukan surat permintaan ijin penyitaan khusus ke PN Surabaya.

Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/15/PTUN.Sby, serta gugatan perdata No 374/Pdt.G/2021/PN.Sby.

Pengadilan Negeri Surabaya, akhirnya menolak surat permintaan penyitaan tersebut. Jadi kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah

Diduga merasa tidak puas dengan penangguhan. Johanes, mengatakan, orang-orang yang tidak bertanggungjawab diduga sebagai suruhan dari Widowati Hartono guna melakukan pengerusakan tembok dan memasukkan container serta menempatkan oknum aparat.

Hal lain, ada penyidik bersama sekitar 30 orang datang ke lokasi sembari mengatakan, bahwa tanah dalam keadaan status Quo. Lalu disampaikan kepada pihak serta ahli waris agar datang menghadap Kasat Reskrim Surabaya, untuk mediasi pada (6 Juli 2021).

Pada 6 Juli 2021 ada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pertemuan dengan Kasat Reskrim pun ditunda.

Ternyata meski dalam masa PPKM Darurat, ada ratusan orang datang ke obyek sengketa, ada yang merampas HP juga ada mencopot dan merusak papan nama serta mengusir ahli waris.

Kejadian itu terjadi pada 9 Juli 2021,pukul 21.30 WIB. Awalnya datang 50 orang yang diduga sekelompok preman, kemudian datang massa tambahan yang jumlahnya sekitar 150 orang.
” Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut, didapat pengakuan bahwa aksi menduduki tanah sengketa tersebut, mereka lakukan atas perintah Bos rokok ternama. Tujuannya untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradah Kali Kendal Surabaya.                                                                            MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending