Hukrim
Elizabeth Susanti Ngaku Kerabat Cikeas, Tipu PT. Tri Bangun Karya Persada Ratusan Juta.
Surabaya-basudewanews.com, Mengaku masih kerabat keluarga Cikeas, Elizabeth Susanti (terdakwa), terpaksa harus jalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Selasa (3/8/2021).
Proses peradilan yang dijalani terdakwa sebagaimana dakwaan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Irene Ulfa. Adapun bacaan dakwaan berupa, terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana penipuan.
Jeratan pasal 378 atau 372 tampak disematkan JPU terhadap terdakwa lantaran, PT. Tri Bangun Karya Persada (PT.TBKP) terkecoh atas pengakuan terdakwa adalah masih kerabat dekat family Cikeas.
Hal lainnya, terdakwa juga menawarkan dana talangan sebesar 100 Milyard, dengan syarat agar tidak disebar luaskan terkait, kedekatan terdakwa dengan keluarga Cikeas.
Syarat lainnya, perusahaan harus berbadan hukum, ada Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak. Merasa memenuhi persyaratan Abdul Rohim menyampaikan ke Direktur Operasional, PT. TBKP, Maraz Karazan.
Berdasar penyampaian Abdul Rohim, PT. TBKP tertarik sehingga, disampaikan, perihal pendanaan proyek terhadap Direktur Utama, Tri Wihadi.
Gayung bersambut, maka saling komunikasi via layanan telekonferensi antara PT.TBKP dengan terdakwa. Melalui percakapan terdakwa sampaikan bahwa PT.TBKP harus buka rekening di HSBC Bank dengan saldo awal sebesar 500 Juta.
Merasa tidak memiliki dana guna saldo awal maka PT.TBKP menyiapkan dana sebesar 255 Juta dalam bentuk pecahan Dollar Amerika.
Terdakwa pun menjalankan perannya, berupa, mengarahkan dana sebesar 255 Juta dimasukan dalam tas beserta dokumen perusahaan. Selanjutnya, tas tersebut, rencananya akan dibawa ke Bank HSBC namun, terdakwa meminta untuk terlebih dahulu ke Bank BNI cabang Gubeng dengan dalih untuk mengambil uang kekurangan membuka rekening Bank HSBC.
Sesampai di parkiran Bank BNI terdakwa turun dari mobil dengan membawa tas sembari berpesan, agar Maraz Karazan untuk tidak membawa tas tetapi terdakwa menyakinkan dengan mengatakan, apabila uang dan dokumen akan diperlihatkan kepada pimpinan Bank BNI cabang Gubeng.
Tanpa sepengetahuan Maraz Karazan terdakwa yang menenteng tas justru tidak masuk kantor BNI cabang Gubeng Surabaya, melainkan pergi menuju Jalan Mastrip nomor 70 A Surabaya, dengan maksud menukarkan uang pecahan Dollar Amerika ke mata uang Rupiah.
Maraz Karazan yang menunggu lama bahkan terdakwa tak kunjung kembali kemudian di carilah terdakwa ternyata tidak berada di dalam bank BNI cabang Gubeng.
Merasa tertipu, Maraz Karazan melaporkan kejadian ke Polrestabes Surabaya. Atas laporan tersebut, sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa ditangkap saat sedang menginap di Hotel Hedrza Jalan Ketintang Surabaya. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.