Connect with us

Hukrim

Tawarkan Investasi 100 Juta Euro, Malah Menyeret Solekan Dan Abdul Muis Ke Meja Hijau.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Tawarkan investasi 100 Juta Euro malah menyeret Solekan dan Abdul Muiz ke meja hijau guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/7/2021).

Proses hukum terpaksa harus dijalani keduanya sebagai terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Rahmad Hari Basuki menghadirkan 3 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi. Adapun, ke-tiganya yakni, Indah Andriyani, Prianto dan Indi Nugraha.

Indah Andriyani mengawali keterangannya, berupa, kedua terdakwa tawarkan kerjasama dana investasi pengembangan Perusahaan senilai 100 Juta Euro.

Dalam presentasi, Solekan (terdakwa) sebagai Direktur dan Komisaris, Abdul Muis.Lebih Lanjut, keduanya menawarkan perusahaan Indonesia Pelita Pratama (PT.IPP) untuk bergabung guna mendapatkan dana investasi 100 Juta Euro.

Selain tawaran, kedua terdakwa menyampaikan, jika PT IPP bergabung ada biaya administrasi sebesar 250 Euro.Maka PT.IPP mentransfer ke PT.Weka Bangun Persada (perusahaan kedua terdakwa).

Usai menerima transfer PT.WBP memberikan jaminan atau backup berupa cek kemudian uang pengembangan perusahaan sebesar 100 Juta Euro yang dijanjikan kedua terdakwa hanya janji kosong.

Mengetahui hal ini, PT.IPP berusaha mencairkan jaminan (backup) berupa cek ternyata ditolak oleh Bank karena saldo tidak mencukupi alias blong.

Selanjutnya, dikonfirmasi kedua terdakwa berjanji akan mengembalikan pembayaran administrasi. Melalui janji kedua terdakwa menawarkan emas seberat 2 KG. Emas tersebut, digadaikan sebesar 1,3 Milyard padahal pembayaran administrasi jika dirupiahkan sekira 3,8 Milyard.

Hal lain, disampaikan Indah Andriyani, kedua terdakwa masih belum selesaikan sisa uang pengganti pembayaran administrasi sebesar 2,5 Milyard.

Sesi selanjutnya, Prianto dalam keterangannya, mengatakan, ia mengenal kedua terdakwa saat dirinya ditunjuk sebagai Direktur PT. WBP.

Masih menurutnya, Solekan adalah pemilik PT.WBP yang bergerak dalam bidang kontraktor fisik bangunan. Sedangkan, izin tentang migas tidak ada.

Terkait, keterlibatan kedua terdakwa dengan PT.IPP diketahuinya tentang pembiayaan investasi. Dalam investasi ada pinjaman dana sebesar 100 Juta Euro untuk pengembangan perusahaan-perusahaan dan modal di pekerjaan eksploitasi migas.

Sementara Indi Indi Nugraha karyawan BRI di Jalan.Kaliasin Surabaya, mengatakan, tidak mengenal kedua terdakwa.

Terkait perkara yang melibatkan kedua terdakwa, diketahuinya saat cek dokumen, pada medio 24 September PT.WBP menerbitkan cek.

Saat dijalankan saldo tidak cukup maka diterbitkan surat penolakan dan pemberitahuan. Adapun, isi pemberitahuan yaitu, jika nasabah dalam tempo 7 hari tidak bisa selesaikan maka dilakukan back-list.

Melalui informasi tersebut, Solekan (terdakwa) memberikan tanggapan berupa, tunggu sebentar. Sayangnya, dalam tempo 7 hari tak kunjung diselesaikan maka pihaknya melakukan back-list.
” Hingga perkara ini, ke muka persidangan rekening ditutup oleh, bank BRI ,” pungkasnya.

Atas perbuatan kedua terdakwa, JPU menjerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.              MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending