Peristiwa
RKPS Peduli, Sterilkan Kampung Lawang Seketeng Surabaya, Dengan Penyemprotan Sanitasi.
Surabaya –basudewanews.com, Kepedulian Relawan Kesehatan, Pendidikan dan Sosial (RKPS) terhadap masyarakat Lawang Seketeng Surabaya, diwujudkan dengan melakukan sterilisasi kampung berupa penyemprotan sanitasi Minggu (18/7/2021).
Upaya dini guna pencegahan penyebaran Pandemi Covid19 terus dilakukan oleh RKPS dengan di dampingi Rukun Tetangga (RT) melakukan penyemprotan sanitasi di seluruh rumah-rumah tiap warga.
Keterlibatan RKPS dalam giat sosial dengan menggandeng RT setempat secara otomatis membuat para warga nyaman.
Disela-sela kegiatan, salah satu RKPS, Anang saat ditemui tim basudewanews.com, mengatakan, kegiatan ini dilakukan tiap hari maupun hari besar (libur).
Giat sosial RKPS dengan tujuan memutus mata rantai Covid19. Giat tersebut, adalah bagian upaya pencegahan agar penyebaran bisa diminimalisir.
Ia menambahkan, dengan adanya RKPS ia berharap penyemprotan sanitasi bisa diterima masyarakat secara luas khususnya, warga Lawang Seketeng Surabaya.
” Sterilisasi berupa penyemprotan sanitasi ditiap-tiap kampung di Surabaya, sepertinya, bisa diterima warga. Kerja keras tim RKPS adalah memberi layanan terhadap warga Surabaya , ” pungkasnya. YOK.
Peristiwa
Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.
Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.
Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.
Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.
Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.
Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.
Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.
Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).
Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).
Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.
Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.
Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.
Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).
Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.
Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).
Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.