Hukrim
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Tegaskan, Lockdown Tahap III Diperpanjang.
Surabaya-basudewanews.com, Pemberlakuan Lockdown tahap III di Pengadilan Negeri Surabaya, bakal diperpanjang. Hal ini, disampaikan oleh, Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (9/7/2021).
Pemberlakuan Lockdown tahap III diserukan pada medio Kamis (1/7/2021), bahwa Pengadilan Negeri Surabaya, melakukan pembatasan pelayanan publik dimulai sejak (2/7/2021) hingga (9/7/2021). Namun, penerapan Lockdown tahap III terpaksa diperpanjang lantaran, berdasarkan evaluasi terkait, banyaknya ASN dan Hakim yang terpapar Covid19 serta pemberlakuan kebijakan Pemerintah yakni, PPKM khususnya, di Jawa dan Bali maka guna mendukung program tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya, hingga medio (20/7/2021) masih berlakukan batasan pelayanan.
Melalui layanan pesan via WhatsApp, Martin Ginting selaku Humas Pengadilan Negeri Surabaya, menyampaikan, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Tinggi Jatim, setelah melakukan koordinasi guna memutus mata rantai penyebaran Kedua Lembaga Pengadilan Negeri Surabaya, maupun pengadilan Tinggi Jatim, menerapkan kebijakan perpanjangan Lockdown tahap III.
” Kebijakan perpanjangan Lockdown tahap III terpaksa dilakukan lantaran, semata-mata
demi keselamatan ASN dan Hakim serta masyarakat pengguna jasa layanan,” tuturnya.
Masih menurut keterangan, Martin Ginting, pegawai ASN maupun Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang aktif melaksanakan tugas hanya sekitar 25 persen.
Dalam kondisi tingkat pelayanan berkurang maka Pengadilan Negeri Surabaya,sembari melakukan penetrasi di tiap-tiap ruang sidang berupa, penyemprotan sanitasi dengan harapan seluruh ruangan bisa steril.
Kedepannya, pasca pemberlakuan Lockdown tahap III, diharapkan Majelis Hakim bisa mengatur jadwal persidangan guna menghindari penumpukan para pencari keadilan.
Diujung pembicaraan, Martin Ginting, menyampaikan, pesan, kepada masyarakat pencari keadilan maupun pengguna jasa Pengadilan Negeri Surabaya, dapat mengakses segala informasi secara on-line melalui Aplikasi SI-PINTAR tanpa harus datang ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“saat ini berdiam sejenak tanpa mondar-mandir ke Pengadilan Negeri Surabaya, pasti bermanfaat bagi kemanusiaan di sekitar kita,” imbuhnya.
MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.