Connect with us

Hukrim

Diperkirakan 25 Orang Terpapar Covid19, Akankah PN Surabaya, Terapkan Lock Down Tahap III ?.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Belenggu Pandemi Covid19 di Surabaya berimbas 25 ASN di Pengadilan Negeri Surabaya, positif terpapar Covid19. Dari 25 ASN yang terpapar Covid19 varian baru, akankah Pengadilan Negeri Surabaya, layak terapkan Lockdown tahap III.

Melalui pantauan, basudewanews.com, pada Kamis (1/7/2021), seluruh pegawai maupun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, jalani tes swab antigen. Alhasil, dari tes tersebut, beredar rumor 25 ASN Pengadilan Negeri Surabaya positif terpapar Covid19.

Atas beredarnya, rumor dikalangan Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting selaku, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, kepada basudewanews.com, menyampaikan, usai pelaksanaan tes swab dari tim medis Rumah Sakit Al-Irsyad Surabaya, memang diperkirakan ada 25 ASN yang positif.

Lebih lanjut, yang diketahuinya, saat ini masih 7 orang yakni, 4 petugas keamanan, 2 petugas panitera dan 1 orang Majelis Hakim.
” Ia belum bisa memastikan jumlah ASN Pengadilan Negeri Surabaya, yang terpapar positif. Pihaknya masih menunggu hasil resmi dari tim medis yang melaksanakan tes swab antigen ,” terangnya.

Saat disinggung, terkait kelayakan Pengadilan Negeri Surabaya, terapkan Lockdown tahap III, pihaknya juga belum berani sampaikan kelayakan penerapan Lockdown tahap III.
” Kami masih menunggu hasil dari tim medis kemudian pihaknya juga menunggu arahan petunjuk dari Pimpinan Pengadilan Tinggi Jatim,” bebernya.

Diujung pembicaraan, Martin Ginting berpesan, bahwa pihaknya akan terbuka terkait hasil resmi tes swab antigen dari tim medis RS Al-Irsyad Surabaya.        MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending