Connect with us

Hukrim

Hakim Sempat Menolak Saksi Dipersidangan.Lantaran, Saksi Tidak Tertuang Di Surat Perjanjian.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, perkara gugatan sederhana wanprestasi Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby, berlanjut diruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (28/6/2021 ) dengan agenda menyampaikan bukti dan saksi.

Dewi Iswani selaku, Majelis Hakim tunggal selalu menyarankan sebelum diputus perkaranya agar Alvianto Wijaya (Penggugat) dan Kenny Harsojo (Tergugat) untuk melakukan perdamaian diluar persidangan .
” Kalau bisa diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Siapa yang ditunjuk menjadi mediator atau kalau bisa diselesaikan sendiri antar pihak yang berperkara,” pesannya.

Dipersidangan, Majelis Hakim sempat menolak kesaksian Limanto disela-sela memberi keterangan.

Hal yang mendasari Majelis Hakim menolak lantaran, Majelis Hakim beranggapan jika antara saksi dan pihak Tergugat menjalin bisnis kerjasama dan dalam gugatan nama saksi tidak tertuang di perjanjian sewa/kontrak yang dibuat dihadapan notaris.

Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim Penasehat Hukum Tergugat, dengan dasar hukum Pasal 146 HIR.

Atas sanggahan Majelis Hakim tidak menerima ataupun menolak saksi Limanto untuk memberikan keterangan, namun Majelis Hakim menekankan akan mempertimbangkan kesaksian Limanto setelah mempelajari pasal tersebut.
“Silahkan kalau mau bertanya, nanti akan saya pertimbangkan setelah saya baca pasal 146 HIR nya,” paparnya.

Sedangkan, pihak Penggugat tetap meminta agar tergugat memperbaiki kerusakan lubang lubang dinding dan keramik pada lantai yang retak retak pada bangunan ruko saat usai disewa  tergugat.

Hal lainnya, uang 15 juta sebagai jaminan sewa masih utuh Majelis.
” Akan saya kembalikan jika Tergugat sudah memperbaiki ruko saya ” tegasnya.

Masih menurut penggugat, dalam pertanyaannya, kok saksi bisa tahu semuanya secara detail masalah kerusakan dan tidaknya didalam ruko tersebut ?.

Dalam keterangan saksi sampaikan, bahwa dia tahu semua dikasih tahu oleh tergugat Kenny Harsojo.

Lain halnya, dengan Tergugat menyatakan, alasan tidak diterimanya pengembalian kunci dari tergugat adanya prestasi yang belum diselesaikan, yakni adanya tembok yang masih berlubang.

Lebih lanjut, Tergugat tetap keukeuh meminta jaminan 15 Juta, agar dikembalikan selesai sudah.
” Saya sudah memperbaiki ruko sesuai yang di minta pemilik ruko ,” tuturnya.

Dalam perkara ini, kedua pihak tampak tidak ada titik temu guna berdamai maka diujung persidangan Majelis Hakim akan melanjutkan persidangan pada lusa depan.   MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending