Connect with us

Peristiwa

Gugatan Pengadilan Terkait Pencalonan Khofifah, Alumni FHUA Masih Mempertimbangkan.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Ketua IKA FH Unair,Jabodetabek, Didik S Setyadi, menyampaikan, bahwa ada desakan dari kawan-kawan alumni FH untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan mengingat surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban yang sudah dikirimkan oleh Alumni FH UA Jabodetabek pada medio (20/6/2021) hingga kini, belum ditanggapi oleh Pengurus IKA Komisariat Fakultas Hukum.

“Sebagai orang hukum saya kira jalur hukum itu bagus dan patut untuk ditempuh bila jalur lain dianggap tidak bisa lagi dipakai untuk menyelesaikan masalah, ” jawabnya sambil tertawa kecil.

Sebagaimana pernah diberitakan sebelumnya, bahwa IKA FH Jabodetabek, pernah memprotes keras IKA Komisariat FH yg dinilai “selintutan”.

Tidak hanya itu, IKA FH Jabodetabek, juga mengirimkan surat Pernyataan Sikap dan Permintaan Pertanggung Jawaban kepada Pengurus IKA Komosariat FH untuk :
Membatalkan rekomendasi pencalonan (Khofifah cat.red), Membatalkan penugasan utusan dalam Komisariat FH dalam Kongres,
Membuat pertanggung jawaban Pengurus terhadap Pelaksanaan AD / ART sejak menjabat Pengurus hingga saat ini, Tidak membuat keputusan apapun sampai pertanggung jawaban pengurus di laksanakan.

Dalam surat yg ditandatangi oleh, Didik dan Sekretaris Iwan Sunaryoso pada medio (20/6/2021), IKA FH Jabodetabek juga mempertanyakan bukti-bukti bahwa Pengurus IKA Komisariat FH telah melaksanakan AD/ART secara konsekuen diantaranya,
a. Apakah pengurus melaksanakan Pasal 9 huruf c dan d ? Apakah mereka pernah melakukan kegiatan yang menunjang keperluan alumnus?  Bila pernah kegiatannya apa saja dan kapan dilakukan ?
b. Apakah melaksanakan Pasal 22 huruf d ? Yaitu terkait dengan usaha pengembangan organisasi dan almamater. Apa wujudnya ?
c. Yang paling fatal adalah Pasal 4 ART yaitu soal Hak Anggota mengajukan pendapat dan saran.

IKA FH Jabodetabek sudah mengumpulkan suara dari 700 lebih alumni yang mendukung Abdul Kadir Jailani alumnus FH sendiri untuk menjadi Calon Ketua Alumni, Pengurus IKA Komisariat FH malah mengajukan Khofifah.
“Kurang apa lagi pelanggaran yang mereka lakukan terhadap AD / ART ?” Tegas Didik.

Sebaliknya Didik memaparkan kegiatan yang dilakukan IKA FH Jabodetabek selama ini, antara lain:
a. Kegiatan memprakarsai Gerakan Sejuta Hand Sanitizer
b. Kegiatan Olah Raga dan Seni Budaya di Kalangan Alumni
c. Kegiatan Kajian-kajian Ilmiah kerjasama Alumni dan Kampus
d. Kegiatan mendukung penyiapan lulusan memasuki dunia kerja

Semua kegiatan-kegiatan tersebut, ditunjukkan bukti-bukti fotonya dengan keterlibatan Dekan Fakultas Hukum Unair secara aktif dalam kegiatan tersebut.
“Kalau sudah seperti ini adakah jalur lain yang bisa ditempuh selain menegakkan konstitusi organisasi ?,” pesannya.    MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Peristiwa

Trend Nonton Video Dapat Cuan Waspadai Skema Ponzi (Piramida) Yang Dilarang OJK

Published

on

Basudewa – Surabaya, Indonesia adalah potensi market dalam dunia internet, lantaran, ada sekitar 170 Juta pengguna internet aktif.

Disinilah, Indonesia menjadi sasaran para market guna memenangkan pangsa pasar di dunia internet.

Akhir akhir ini, banyak trend atau fenomena nonton video dapat uang (cuan). Untuk diketahui dan diwaspadai, bagi para pengguna internet aktif, banyak ditemukan sejumlah aplikasi yang sejenis dengan skema Ponzi (Piramida). Hal ini, telah dilarang Pemerintah dan OJK.

Berlandaskan hal diatas, bagaimana potensi market digital Indonesia yang memiliki sekitar 170 Juta pengguna aktif menjadi penting bagi para market.

Pengguna internet aktif Indonesia menjadi aset sangat penting. Bahkan, beberapa perusahaan besar harus bisa memenangkan pangsa pasar Indonesia.

Berawal dari sini, muncul sebuah kejahatan cyber yang mengancam bagi para pengguna internet aktif yang tidak ter-Literasi dengan baik terkait dengan keuangan digital.

Mengenai keuangan digital sendiri, terdapat beberapa aplikasi seperti money game.

Money game marak menjadi pembicaraan karena menganut skema Ponzi (Piramida).

Sedangkan, beberapa aplikasi aplikasi yang juga mirip dengan skema Ponzi (Piramida) menawarkan mode menonton video, like atau follow pun, bisa mendapatkan uang (cuan).

Sejauh yang diketahui, dengan mem-follow, like atau menonton para pengguna bisa terhubung langsung dengan salah satu Seleb-gram semisalnya.

Dengan hubungan tersebut, seakan ada win win solusi antara para pengguna internet aktif dengan seleb-gram yang grafiknya melesat naik atau melonjak.

Kemudian, yang patut diwaspadai bagi para pengguna internet aktif yakni, seperti membayar biaya pendaftaran dan terdiri dari tingkatan level.

Tingkatan level dari magang hingga pengawas. Level level ini yang harus diambil bagi para pengguna internet aktif yang kemudian akan mendapatkan uang (cuan).

Para pengguna internet aktif, yang berawal dari posisi magang bisa naik level hingga ke tingkat pengawas dengan melakukan pembayaran biaya pendaftaran up-grade.

Hal hal seperti ini, patut di waspadai lantaran, ada indikasi indikasi sistem Ponzi (Piramida).

Catatan ini, sekedar mengingatkan bagi para pengguna internet aktif agar waspada model model yang mirip dengan Ponzi (Piramida) guna meminimalisir kerugian bagi para pengguna internet aktif di Indonesia.
Redaksi.

Lanjutkan Membaca

Trending