Connect with us

Hukrim

Dwi Susilo Antar Bayi Lobster Di Pantai Nglarap Trenggalek, Divonis Setahun.

Published

on

Surabaya-basudewanews com, Rangkain transaksi penjualan bayi lobster di Pantai Nglarap Trenggalek, telah menetapkan Dwi Susilo sebagai terdakwa. Keterlibatan terdakwa lainnya, yaitu, Alvinda Sofyan juga ditetapkan sebagai terdakwa sedangkan, Agus yang menerima kiriman bayi lobster dari kedua terdakwa statusnya, telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada medio Senin (21/6/2021), di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, sidang agenda bacaan putusan bagi Dwi Susilo (terdakwa) kembali bergulir. Tampak dipersidangan, Martin Ginting selaku, Majelis Hakim dalam bacaan putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun bagi Dwi Susilo (terdakwa).

Putusan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Yusuf Akbar selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, yaitu, pidana penjara selama 15 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim, terdakwa maupun JPU memiliki reaksi yang sama yakni, menerima putusan Sang Majelis Hakim.

Untuk diketahui, Dwi Susilo sebelumnya, telah menghubungi Alvinda Sofyan (vonis 4 bulan) guna meminta informasi apakah Alvinda Sofyan sudah mengirimkan bayi lobster terhadap Agus (DPO).

Sebagaimana diketahui, Alvinda Sofyan saat dihubungi Dwi Susilo sesungguhnya, sudah diamankan oleh, Jajaran Kepolisian Polairud Polda Jatim. Sofyan Ali dalam keadaan diamankan terpaksa mengaku, kepada Dwi Susilo bahwa ia sudah berangkat mengirimkan bayi lobster. Selang berikutnya, Jajaran kepolisian sengaja menunggu Dwi Susilo melewati jalan area Pantai Nglarap Trenggalek menuju kediaman Agus (DPO).

Alhasil, upaya jajaran kepolisian yaitu, saat Dwi Sofyan melintas dengan menggunakan motor Trail merek CRF warna hitam sembari membawa tas ransel, langsung dihentikan guna dilakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan dalam tas ransel diketahui berisi 2 Ribu ekor bayi lobster.

Sayangnya, upaya pengembangan yang dilakukan jajaran kepolisian Agus selaku, pemesan bayi lobster statusnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).          MET.

 

 

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending