News
Kapolda Jatim, Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jatim.
Surabaya-basudewanews.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, didampingi Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo, pada Kamis (17/6/2021) pagi, melaksanakan serah terima Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres jajaran polda jatim, yang dilaksanakan di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim.
Irjen Nico Afinta dalam sambutannya, menyebutkan, mengucapkan banyak terima kasih kepada pejabat lama yang telah bertugas di polda jatim dengan sangat baik.
“Dan kepada pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bergabung di Polda Jatim,” ucapnya.
Ia menambahkan, bahwa di situasi Covid-19 saat ini mengalami naik turun, jika tidak mematuhi prokes maka Covid-19 akan naik. “Apalagi saat ini ada varian baru B-16172 dari India, maka pejabat yang baru diharapkan betul-betul melaksanakan program pemerintah terkait penanganan Covid-19,” imbuhnya.
Adapun,Pejabat Utama polda jatim yang dimutasi dan datang, berikut nama-namanya,
1. Kombes Pol Drs. Sungkono, sebelumnya menjabat Irwasda Polda Jatim dimutasi Auditor Kepolisian Madya TK I Itwasum Polri
2. Kombes Pol Mohamad Aris S,H sebelumnya menjabat Auditor V Itwasum Polri, dengan jabatan baru sebagai Irwasda Polda Jatim
3. Kombes Pol Puji Riyanto, sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Jatim dimutasi Pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun)
4. AKBP Adewira Negara Siregar sebelumnya menjabat Kasubbaglekdikbangum Bagledik Rodalpers SSDM Polri jabatan baru Kabid TIK Polda Jatim.
5. Kombes Pol Sumardji, sebelumnya, menjabat Kapolresta Sidoarjo Polda Jatim, jabatan baru sebagai Dirlantas Polda Bengkulu.
6. AKBP Kusumo Wahyu Bintoro sebelumnya, menjabat Wakapolresta Banyuwangi jabatan baru Kapolresta Sidoarjo Polda Jatim
7. Kombes Pol Arman Asmara, sebelumnya, menjabat Kapolresta Banyuwangi jabatan baru Kabag Produk Kreatif Romulmed Divhumas Polri
8. AKBP Nasrun Pasaribu sebelumnya, Wadirreskrimum Polda Jatim jabatan baru Kapolresta Banyuwangi Polda Jatim
9. Kombes Pol Leonardus Harapantua Simarmata, sebelumnya,Kapolresta Malang Kota Polda Jatim jabatan baru Pemeriksa Utama Puslabfor Bareskrim Polri
10. AKBP Budi Hermanto jabatan baru Kapolresta Malang kota sebelumnya, Wadirreskrimsus Polda Kalsel
11. AKBP Ruruh Wicaksono, sebelumnya, Kapolres Tuban Polda Jatim jabatan baru Kasubbaglekdikbangum Bagledik Rodalpers SSDM Polri.
12. AKBP Darman jabatan baru Kapolres Tuban sebelumnya, menjabat Kapolres Sumenep.
13. AKBP Rahman Wijaya, sebelumnya, Kasubdit III/Tipid Korupsi Ditreskrimsus Polda Jatim jabatan baru Kapolres Sumenep Polda Jatim.
14. AKBP Didik Hariyanto, jabatan baru Wakapolresta Banyuwangi Polda Jatim, sebelumnya, Kapolres Bangkalan.
15. AKBP Alith Alarino, sebelumnya Pamen Bareskrim Polri (penugasan PD PPATK) jabatan baru Kapolres Bangkalan Polda Jatim.
16. AKBP Deddy Supriadi jabatan baru Wakapolres Metro Bekasi Polda Metro Jaya sebelumnya,Kapolres Mojokerto Kota.
17. AKBP Rofiq Ripto Himawan, sebelumnya, Kapolres Pasuruan Polda Jatim jabatan baru Kapolres Mojokerto Kota.
18. AKBP Erick Frendriz jabatan baru Kapolres Pasuruan Polda Jatim sebelumnya, Kapolres Bondowoso polda jatim.
19. AKBP Herman Priyanto, sebelumnya, Kasatsabhara Polrestabes Surabaya jabatan baru Kapolres Bondowoso Polda Jatim.
20. AKBP Ferdy Irawan, jabatan baru Wakapolresta Bogor sebelumnya, Kapolres Bondowoso Polda Jatim.
21. AKBP Teuku Arsya, sebelumnya, Kasatreskrim Polres Metro Jakpus Polda Metro jabatan baru Kapolres Probolinggo Polda Jatim.
22. AKBP Doni Satria jabatan baru Kasubbagopsnal Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya, Kapolres Trenggalek.
23. AKBP Dwiasi Wiyatputra, sebelumnya, Kasubdit II Ditreskrimum Polda Metro Jaya jabatan baru Kapolres Trenggalek Polda Jatim.
24. AKBP Eko Prasetyo jabatan baru Kapolres Klaten Polda Jateng sebelumnya, Kapolres Kediri Kota.
25. AKBP Wahyudi Koorspripim Polda Jatim jabatan baru Kapolres Kediri Kota.
26. AKBP R. Sagoes Wibisono Handoyo jabatan baru Kapolres Malang Polda Jatim sebelumnya, Kapolres Madiun.
27. AKBP Yuri Leonard Siahaan, jabatan baru Kapolres Madiun sebelumnya, Kapolres Grobokan Polda Jateng.
28. AKBP Kurniawan Tandi Ronge, jabatan baru Wadansatbrimob Polda Jatim sebelumnya, Kapolres Rembang Polda Jateng.
29. AKBP Totok Mulyanto, jabatan baru Kabagwassidik Ditresnarkoba Polda Jatim sebelumnya,Wakapolresta Malang.
30. AKBP Deny Heryanto, jabatan baru Wakapolresta Malang Kota sebelumnya, Wakapolresta Surakarta Polda Jateng.
31. Kombes Pol Puji Riyanto, Kabid TIK Polda Jatim mutasi sebagai Kabid TIK Polda Jatim Pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun). MET.
News
Agus Anugerah Yahono Beli Sabu Ke Teman Jalani Proses Hukum Seorang Diri. Penasehat Hukum Budi Sampoerna, Menyoal Dan Sebut, Ini Sangat Menyolok

Basudewa – Surabaya, Sidang perkara sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram dan ganja dengan berat 124 Gram serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja, membuat Agus Anugerah Yahono, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum seorang diri di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).
Pertanggungjawaban kepemilikan barang narkoba tersebut, dalam berkas dakwaan Agus Anugerah Yahono, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.
Perihal perkara diatas, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Budi Sampoerna, menyoal kliennya, harus mempertanggungjawabkan seorang diri dan jeratan pasal 114 ayat (1).
Upaya Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, yang menyoal pertanggung jawaban kliennya, di sampaikan pada agenda mendengar keterangan saksi yang melakukan penangkapan.
Dalam keterangan Oky Ari Saputra, dirinya bersama tim melakukan pemeriksaan kiriman paket barang melalui, jasa Lion Parcel pengiriman.
Barang tersebut, dikirim ke alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jalan. Royal Lontar No. 2 Surabaya.
Selanjutnya, saksi bersama tim memeriksa paket barang dengan membuka kemasan maka ditemukan pakaian warna merah yang di dalamnya, terdapat sabu, ganja dan bubuk kopi.
Masih menurut saksi, saat di interogasi, melalui keterangan, terdakwa bahwa diakui, sabu adalah miliknya, yang dibeli dari Yohanes Raharjo Halim. Sedangkan, ganja dan bubuk kopi adalah milik Yohanes Raharjo Halim.
Dalam pemaparan saksi, terdakwa memesan sabu terhadap Yohanes lalu Yohanes memesan barang barang tersebut, melalui layanan Instagram di akun Atmosphere Green di Medan.
” Terdakwa mengetahui, Yohanes yang juga beli barang narkoba di akun IG Atmosphere Green Medan dan pengiriman dialamatkan ke alamat terdakwa ,” beber saksi.
Atas keterangan saksi yang melakukan penangkapan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, menyoal status Yohanes dalam perkara yang melibatkan kliennya.
” Apakah dalam perkara ini, Yohanes juga turut sebagai tersangka ?,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi pun, mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa maka kami tangkap Yohanes dan ditemukan banyak ganja cair.
Penasehat Hukum, Budi Sampoerna, mencoba menerangkan, bahwa Yohanes Raharjo Halim, dalam perkara ini, sesuai surat dakwaan Jaksa tidak ditetapkan, sebagai terdakwa.
Perihal ini, saksi penangkapan, mengatakan, Yohanes tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, bukan wewenangnya.
” Terkait sabu terdakwa membeli ke Yohanes dan Yohanes tidak ditetapkan, tersangka, itu bukan ranah saya.
Saya hanya menangkap dan serahkan ke penyidik ,” ungkap saksi.
Hal lainnya, yang juga disoal oleh, Budi Sampoerna, yakni, terkait pengakuan saksi bahwa terdakwa beli sabu untuk di pakai sendiri sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka akan menjual lagi.
Saksi secara terus terang, menyampaikan, saya klarifikasi ke penyidik bahwa itu, salah ketik
Saksi menambahkan, dalam perkara ini, penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik akun Atmosphere Green di Medan. Sedangkan, status DPO atas nama Wawan, diungkapkan, saksi bahwa itu juga, salah ketik.
” Penetapan status DPO yang dimaksud bukan Wawan namun, pemilik akun Atmosphere ,” terang saksi.
Perihal sitaan BB, bahwa Kliennya, jual beli sabu, sebagaimana dalam BAP juga salah ketik.
” Terkait pengakuan BB yang dimiliki atau dalam penguasaan terdakwa tidak ada izin ,” terang saksi.
Atas adanya, beberapa poin dalam BAP terdapat kesalahan ketik seperti yang disampaikan, saksi, Sang Pengadil mengatakan, mungkin penyidik dalam kondisi capek.
Begitu juga, yang disampaikan saksi, bahwa Yohanes saat penangkapan ditemukan banyak BB dirumah namun, dalam perkara ini, Yohanes ditetapkan sebagai terdakwa atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan Oky.
Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menyampaikan, dipersidangan berikutnya, JPU memohon izin guna terdakwa.
Secara terpisah, usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, saat ditemui, mengatakan, dirinya, beberapa pount salah ketik, dirinya mengatakan, bukan salah ketik memang itu mungkin salah informasi.
Terkait Yohanes yang tidak ditetapkan, sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kepemilikan barangnya dalam penguasaan kliennya, ini sangat menyolok.
Dia (Yohanes) hanya tersangka dalam perkara BB yang ada pada penguasaan dirinya. Lantas, bagaimana kepemilikan BB yang ada dalam penguasaan kliennya ?.
” Padahal dua duanya jelas, BB ganja diakuinya, dan kliennya membeli dari Yohanes ,” ujarnya.
Budi Sampoerna, menambahkan, kliennya, yang di jerat sebagaimana pasal 114 harusnya, Yohanes Raharjo Halim karena kliennya, membeli kepada Yohanes Raharjo Halim.
” Ya !, setidak tidaknya, kliennya dijerat pasal 112 lach ! ,” pungkasnya. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.