Hukrim
Gegara Rugikan Harris Hotel, Jaksa Imitasi Divonis 2 Tahun Penjara.
Surabaya-basudewanews.com, Abdussamad selaku, Jaksa imitasi yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, divonis 2 tahun pidana kurungan. Atas putusan tersebut, Furqon Adi selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan, pikir-pikir padahal terdakwa menerima vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Sidang agenda putusan pidana penjara selama 2 tahun bagi Abdusssamad sebagai terdakwa tampak kurang memuaskan JPU.
Usai persidangan, JPU saat ditemui basudewanews.com, mengatakan, bahwa memang terdakwa menerima putusan Majelis Hakim. Sedangkan, ia selaku, JPU belum berani mengambil sikap.
“Terdakwa memang menerima vonis 2 tahun pidana penjara namun, dalam hal ini, ia akan melaporkan ke pimpinan guna menentukan sikap. Masih ada waktu 14 hari sejak putusan dibacakan, coba nanti lihat perkembangannya ,” ucapnya.
Perlu diketahui, modus Abdussamad mengaku-ngaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, baru diketahui setelah terdakwa menginap di Harris hotel selama 2 bulan. Dalam kurun waktu 2 bulan terdakwa saat ditagih selalu berkelit sembari mengancam akan menutup operasional Harris Hotel.
Hal lainnya, yang dilakukan terdakwa, ada 2
orang yang turut menjadi korban karena ulahnya. Terdakwa menjanjikan bisa meloloskan korban masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Atas perbuatannya, telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia, juga menimbulkan kerugian bagi Harris Hotel Surabaya, serta kedua korbannya Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo mengalami kerugian sebesar 500 Juta.
Sebagaimana dalam dakwaan JPU terdakwa dijerat pasal 378 dengan ancaman tuntutan 3 tahun penjara. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.