Connect with us

Daerah

Sebanyak 35 Orang Pekerja Karaoke Kompleks Kampung Ria, Dinyatakan Positif Terpapar Covid 19.

Published

on

Dobo-basudewanews.com, Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa hasil swab yang di lakukan oleh, petugas kesehatan Puskesmas Siwalima yang berlangsung di komplek Kampung Ria (rumah minum) terdapat sebanyak 35 orang pekerja karaoke yang di nyatakan positif terpapar Corona virus Disease (COVID 19).

Ketua Satuan tugas Penanggulangan Covid 19, Fredrik Hendrik saat di temui diruang kerjanya Jalan Pemda II Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, pada Senin (14/6/2021) mengatakan, ” hasil Swab di Kampung Ria di jln Rabiajala Kelurahan Siwalima Kecamatan Pp Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, sesuai data yang berhasil dihimpun terdapat sebanyak 35 orang yang terkonfirmasi Corona Virus Disease (COVID 19) dari sekian banyak orang yang di swab ,” ungkapnya.

Satuan Tugas Covid 19 sudah mengambil langkah kemarin untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM),
mulai dari tanggal 01-14 Juni 2021, bahwa apabila di satu Rukun Tetangga (RT) ada lebih dari 5 orang terkonfirmasi maka daerah tersebut akan di tutup. Jadi kita sudah ambil tindakan,kita juga sudah undang pemilik Karaoke untuk rapat dan sudah kita sampaikan juga sesuai aturan PPKM.
” Pada prinsipnya kita tutup,baik di situ ada tempat ibadah tempat bermain anak itu ditutup semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan,saya sudah koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid 19 (Ketua GUSTU COVIT 19) Kabupaten Kepulauan Aru, serta Johan Gonga selaku, Bupati Aru, pagi tadi terkait 35 pasien yang terpapar.

Sedangkan, Ketua Gustu covid 19, mengatakan, kalau bisa di karantina terpusat maka segera di karantina-kan sehingga, jangan ada keresahan dari masyarakat, jadi sekarang kita sementara persiapkan fasilitas tempat karantina seperti, tempat tidur, tempat cuci tangan dan fasilitas lainnya.
” sekarang karantina terpusat itu sudah mulai hilang aturan baru tentang Covid19 yaitu, karantina mandiri namun, di tempat tersebut banyak yang terkonfirmasi sehingga, kita ambil langkah untuk karantina mandiri, ” tuturnya

Masih menurutnya, kita dapat data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru, bahwa ada 12 orang yang terkonfirmasi di perusahan ikan Samudra Abadi di Belakang Wamar. Mereka juga sudah melakukan penutupan Lokasi agar tidak ada orang yang masuk dan juga sudah mempersiapkan protokol kesehatan berupa, palang pintu masuk tersedia tempat cuci tangan,tissu, masker.
” Prinsipnya mereka yang positif di dalam tidak boleh keluar sedangkan yang negatif bisa keluar tetapi tepat jam 20.00 sudah harus masuk sesuai dengan aturan PPKM, di Kampung Ria, ” ungkapnya.

Kini Kampung Ria sudah di kategorikan zona merah maka Ketua satgas menghimbau kepada pemilik karaoke, Ketua RT dan masyarakat yang beraktifitas di Kampung Ria agar harus perhatikan protokol kesehatan seperti, cuci tangan pakai masker, jaga jarak. Bila perlu untuk sementara hentikan dulu aktifitas sesuai dengan aturan PPKM yang sudah di terapkan,” pungkasnya.     Jus.S.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending