Daerah
Proyek P3 -TGAI Tahun 2021 Desa Pendowo Kumpul Kec.Sukorame, Diduga Rugikan Uang Negara.
Lamongan-basudewanews.com, Pengerjaan proyek tahun 2021 dengan nilai pagu sebesar 195 Juta, dana dari APBN guna pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) berlokasi di Desa Pendowo Kumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan. Diduga tanpa ada pelaksanaan pekerjaan Prasasti, tidak terpasang papan nama proyek pekerjaan maupun direksi keet.
Dugaan lainnya, pengerjaan proyek P3 – TGAI tidak sesuai aturan karena pelaksanaan pengerjaan justru dilaksanakan dibelakang warung atau toko wilayah Turi Desa Pendowo Kumpul yang seharusnya, pelaksanaan pengerjaan diarea pertanian.
Selain itu, pengerjaan dari saluran air waduk Desa berupa, Tembok Penahan Tanah (TPT) juga tidak tampak adanya pembangunan DAM kecil.
Sedangkan, aturan proyek P3 – TGAI sebelum pelaksanaan pengerjaan proyek harus ada sosialisasi di Balai Desa antara masyarakat petani, Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan Ketua HIPPA.
Dari pantauan, tim basudewanews.com, dugaan pengurangan volume pekerjaan seperti, tidak terbangunnya Prasasti, tidak ada direksi keet, tidak terpasang papan nama dan tidak dilakukan pembangunan DAM kecil diindikasikan ada kerugian keuangan negara. Pasalnya, dalam dokumen kontrak pekerjaaan tiap-tiap volume pengerjaan telah terhitung biaya seperti yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Sebagaimana melalui data yang berhasil dihimpun, Suliyono selaku, Ketua HIPPA membeberkan, pengerjaan TPT pada dua sisi (kanan dan kiri) volume pekerjaan sekitar 200 meter dengan ketinggian 60 cm.
Sementara, Suliyono selaku, Ketua HIPPA, saat ditemui, basudewanews.com, pada (5/5 /2021) mengatakan, volume pengerjaan TPT dua sisi kanan dan kiri 200 meter dan tinggi 60 cm. Proyek P3-TGAI menelan anggaran biaya sebesar 195 Juta, yang dibayarkan pada termin pertama sebesar 136 Juta.
Lebih lanjut, Mubin diketahui telah membawahi pekerjaan Proyek TP3-TGAI, sebanyak 30 titik pekerjaan se-Kabupaten Lamongan.
Pada pekerjaan proyek, di Desa Pendowo Kumpul Kecamatan Sukorame Kabupaten Lamongan, dalam struktur Sumarlan sebagai TPM, Jauri sebagai Kaur Umum dan Waridi selaku, Pengawas Kasun juga merangkap sebagai tukang proyek.
Ia menambahkan, anggaran biaya pekerjaan yang sudah dicairkan pada termin pertama secara keuangan semua dana di pegang oleh, Suprat selaku, Kades Pendowo Kumpul.
” Ia dan Yoyon selaku, Ketua LPM atau TIMLAK Desa (masih keluarga dengan Kades ) hanya dipakai atas nama saja ,” ungkapnya. SPTN.
Daerah
Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang
Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.
Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.
Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.
Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.
Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.
Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.
Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.
” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.
Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.
Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.
Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.
” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.
Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.
Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.
Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.
Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.
Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.
Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.
Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.
Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi. TIM.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.