Connect with us

Hukrim

Korban Nasuchah, Notaris Eny Wahyuni Serta Asisten, Joy Sanjaya Tjwa (pembeli) Keterangannya, Dikonfrontir  Majelis Hakim.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Perkara kejahatan intelektual yang melibatkan Khilfatil Muna dan Jano sebagai terdakwa berdampak Nasuchah (korban) kehilangan haknya sebagai pemilik rumah.

Perkara kejahatan intelektual juga berimbas terhadap para saksi guna di konfrontir oleh, Majelis Hakim. Dalam konfrontir keterangan para saksi Majelis Hakim sudah isyaratkan lampu kuning bahwa diantara para saksi akan bisa menjadi tersangka baru dalam perkara ini.

Meski Majelis Hakim beri sinyal lampu kuning bagi para saksi toh !, dipersidangan masing-masing para saksi tetap pada Keterangannya. Adapun, keterangan Eny Wahyuni selaku, Notaris yakni, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) telah ada kesepakatan kedua pihak yakni, Nasuchah sebagai penjual dan Joy Sanjaya Tjwa sebagai pembeli namun, dihadapan Notaris diwakili oleh, Jano (terdakwa).

Atas jawaban Notaris, Majelis Hakim menyoal karena pembeli diwakili Jano tanpa ada surat kuasa.

Hal lain, yang disoal Majelis Hakim yaitu, saat AJB dibacakan ada Jano dan Nasuchah dengan nilai 200 Juta kemudian Nasucah keluar lalu masuk lagi.

Lebih lanjut, harga 200 Juta apakah wajar atau guna menghindari pajak lantaran jika menukil keterangan Joy Sanjaya Tjwa dipersidangan sebelumnya, dikatakan 400 Juta.

Majelis Hakim menganggap surat AJB yang dibuat Notaris adalah palsu. Pasalnya, dalam frasa kalimat AJB di katakan, kedua pihak sepakat dihadapan Notaris. Padahal fakta dari keterangan para saksi berbeda dengan frasa yang tertuang dalam AJB (Akta memuat keterangan yang tidak benar).

Masih menurut keterangan Majelis Hakim secara Standar Operasional (SOP) apakah seperti ini ?.
Padahal isi akta berlaku kuitansi yg sah juga disoal Majelis Hakim berupa, proses ini apakah ada?.

Majelis Hakim menilai, jika tidak maka berarti palsu karena yg menerangkan bukan pihak tapi Jano.

Sedangkan, keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bahwa ia dan Nasuchah  hadir dengan harga pembelian 400 Juta.

Atas keterangan para saksi bahwa sikap yang menyatakan tetap pada Keterangannya Majelis Hakim akan menentukan sikap siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara kejahatan intelektual yang merugikan Nasuchah sebagai pemilik rumah.       MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending