Pemerintahan
Pelabuhan Perikanan Bulu Gelar Pelatihan Pemberdayaan Masyarakat Secara Hybrid.
Surabaya-basudewanews.com, Dalam memberikan Pemberdayaan kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknise PelabuhanPerikanan Pantai Bulu (UPT PPP) bekerjasama dengan Politeknik Pelayaran Surabaya,mengadakan Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) terkait SKK yaitu, di bidang Dek dan Mesin.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur, Nomor 74 Tahun 2018
Tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, terutama pada uraian tugas dan fungsi UPT Pelabuhan Perikanan Pantai yakni, pelaksanaan pelayanan masyarakat.
Giat yang dilaksanakan mulai 27 hingga 31 Mei 2021, yang diikuti 98 peserta harus lolos melalui, seleksi fisik atau kesehatan.dengan Sistem Hybrid/Blended Learning dimana melakukan perpaduan pelatihan tatap muka secara on-line.
Adapun, tahapan pendaftaran dilaksanakan
secara bertahap sejak tanggal 24 Mei 2021
dan diumumkan secara online di website PPP Bulu.
Berikut Tahapan Pelaksanaan yang wajib
dipenuhi peserta yakni Administrasi Minimal SD (Bisa Membaca dan Menulis) dan Tes
Kesehatan (Bebas Covid-19 dan Kondisi Sehat). Sedangkan, pembukaan kegiatan Pemberdayaan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Mei 2021 di Gedung Serbaguna dengan standar Protokol Kesehatan.
Secara simbolis pembukaan digelar oleh,
Kartono Umar, S.Pi. MAP selaku, Kepala Pelabuhan Perikanan Pantai Bulu.
Dalam sambutan, disampaikan agar para peserta mengikuti secara seksama dan hingga akhir kegiatan serta tetap menaati prosedur yang telah ditetapkan Panitia
menjaga jarak dan memakai masker.
Hari pertama, peserta diklat mendapatkan pengarahan secara daring oleh dr.Tiesna
tentang penanganan pertama saat terjadi kecelakaan ringan atau terluka saat di kapal.
Hari Kedua, Peserta mendapatkan materi
terkait Penanganan Kapal saat terjadi kerusakan oleh Sita Wulandari hingga di hari
keempat peserta telah mendapatkan materi sebanyak 7 (Tujuh) jenis materi SKK yang
disampaikan dari berbagai kalangan narasumber.
Untuk Pelatihan F2F (Face To Face) yaitu peserta diberikan materi praktek teori
penanganan saat kondisi dalam air, dan praktek teknik pemadaman api jika terjadi kebakaran sesuai jenis alat pemadam api.
Dalam kegiatan praktek ini peserta dalam kondisi sehat karena telah dilakukan tes kesehatan ulang sebelum melakukan praktek lapangan.
Semoga dengan adanya diklat pemberdayaan masyarakat mampu memberikan ketrampilan tersertifikasi.
YOK.
Pemerintahan
Sekretaris Camat Gunung Anyar Keukeuh Tak Berkenan Rapat Keluhan Warga Terkait Laik Jalan Di Input Jurnalis

Basudewa – Surabaya, Keluhan warga Gunung Anyar Tambak khususnya, RT 6 RW 01 Kelurahan Gunung Anyar Tambak Kecamatan Gunung Anyar Surabaya, terkait jalan yang kerap dilewati truck Molen difasilitasi dengan pertemuan rapat para pihak terkait.
Rapat para pihak terkait, difasilitasi Camat Gunung Anyar Surabaya, pada Kamis (12/10/2023).
Adapun, beberapa pihak terkait dalam rapat tampak, yaitu, Bakesbang, Dinas Perumahan Rakyat, Dinas Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Hukum , Danramil Rungkut, Kapolsek Gunung Anyar, Lurah Gunung Anyar Tambak, LPMK, Kepala Trantib, Ketua RW 1, Ketua RT 06 Gunung Anyar Tambak, Pimpinan PT. Catur, PT. Graha Abdael Sukses.
Sebelum rapat dimulai, Sekretaris Camat menyampaikan, mewakili Camat yang berhalangan hadir karena ada agenda lain.

Tampak Truck Molen Kerap Melintasi Akses Jalan Perkampungan Warga Gunung Anyar Tambak Surabaya..
Tatkala, akan dimulai agenda rapat tersebut, Sekretaris Camat Gunung Anyar Surabaya, tidak memberi izin giat rapat di input jurnalis.
Bahkan, salah satu Satpol PP yang berada di sebelah Sekretariat Camat pun, turut komentar berupa, dari mana mas ?.
apa kenal jurnalis …. menyebut nama media besar harian yang ada di Surabaya.
Ada apa ?, giat rapat pertemuan beberapa pihak, keluhan warga terkait jalan yang kerap dilewati truk Molen, pihak Sekretaris Camat membatasi akses keterbukaan publik dengan tidak memberi izin jurnalis.
Usai rapat pun, Sekretaris Camat saat ditemui, apa hasil dari rapat tersebut, hanya mengarahkan Jurnalis untuk meng-input Resume rapat dengan alasan sedang buru buru akan ada pertemuan lain.
Salah satu RT 06 Gunung Anyar Tambak, Dwi Hariyanti dan beberapa warga saat ditemui, usai rapat, menyampaikan, bahwa rapat masih belum menghasilkan kebijakan maupun putusan.
Lebih lanjut, Dwi Hariyanti, mengatakan, pihak Dinas Perhubungan Surabaya, masih belum bisa menentukan klasifikasi jalan yang menjadi akses truk Molen.
Sementara salah satu warga, yang namanya, tidak mau disebutkan, mengatakan, kurang puas atas rapat yang di fasilitasi Camat Gunung Anyar.
” Saya kurang puas mas !, unek unek kami tidak bisa disampaikan secara langsung di rapat namun, harus disalurkan ke Ketua RT 06 yang kemudian disampaikan oleh RT ,” ungkapnya.
Untuk diketahui, warga Gunung Anyar Tambak RT 06 RW 1 Gunung Anyar Tambak Surabaya, mengeluh akses jalan di kampungnya, kerap dilewati truck Molen.
Dampak, lalu lalang truck Molen, akses jalan di kampung rusak dan ketika truck Molen melintasi selendang jalan rumah warga sekitar terasa bergetar.
Dampak tersebut, beberapa warga mengadu ke Ketua RT 06 Gunung Anyar Tambak Surabaya. Dari keluhan warga Dwi Hariyanti selaku, Ketua RT 06 melayangkan surat ke beberapa pihak terkait.
Atas surat yang telah dilayangkan, Camat Gunung Anyar Surabaya, memfasilitasi rapat pertemuan.
Melalui, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam rapat pihak Dinas Perhubungan masih belum bisa menentukan klasifikasi jalan yang kerap dilewati truck Molen hingga beberapa warga RT 06 tidak puas atas hasil rapat tersebut. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.