Connect with us

Hukrim

Jaksa Imitasi Rugikan Harris Hotel, Dituntut 3 Tahun Bui.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Abdussamad selaku, Jaksa imitasi yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, oleh, Furqon Adi selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menjatuhi tuntutan pidana penjara selama 3 tahun penjara bagi Abdusssamad.

Dalam bacaan tuntutannya, perbuatan jaksa imitasi menimbulkan beberapa korban termasuk Harris Hotel Surabaya. Adapun, modus Abdussamad mengaku, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, yang baru.

Sebagaimana diketahui, pada sidang sebelumnya, salah satu staff Harris Hotel dalam keterangannya, mengatakan, pada medio 2020, ia melakukan tagihan terhadap terdakwa. Sayangnya, saat ditagih terdakwa ngaku sebagai Kejari hanya menjawab, ya nanti ! ,tagihan akan dibayarkan oleh negara.

Hal lainnya, disampaikan saksi, sehari hari saat ditagih karena telah menginap selama 2 bulan di Harris Hotel Surabaya, terdakwa akan keluarkan tongkat dan baju aparat akan bahaya sembari mengancam akan menutup Harris Hotel Surabaya.

Atas ancaman terdakwa, bahwa akan menutup operasional Harris Hotel Surabaya, maka pihak staff Harris Hotel Surabaya, melaporkan kejadian ke jajaran kepolisian.

Berdasarkan, laporan pihak Harris Hotel Surabaya, modus Jaksa imitasi terkuak dan diketahui ada beberapa orang yang turut menjadi korban karena ulahnya, yang menjanjikan bisa meloloskan korban masuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Dalam bacaan tuntutan, yakni, menjatuhkan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP. Segala unsur perbuatan terdakwa terpenuhi maka pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon Majelis Hakim guna menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu,
perbuatannya telah mencoreng nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Terdakwa juga menimbulkan kerugian bagi Harris Hotel Surabaya, serta kedua korbannya Deni Alam Kusuma dan Muhammad Dandi Prasetiyo merugi sekitar 500 Juta.

Hal yang meringankan terdakwa ialah, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta tidak berbelit belit memberi keterangan selama persidangan.

Diujung persidangan, Majelis Hakim memberi kesempatan guna menyampaikan nota pembelaannya. Di kesempatan tersebut, terdakwa memohon waktu sepekan guna menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.           MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending