Connect with us

Hukrim

Satu Perkara Baru Kembali Menanti Venansius Niek Widodo Guna Jalani Proses Hukum.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Perkara atas dugaan tindak pidana penipuan sudah yang ke-tiga kalinya menjerat Venansius Niek Widodo sebagai terdakwa.

Ketiga perkara yang sama meski menjerat  Venansius Niek Widodo tampak selalu mendapatkan penangguhan penahanan. Kini , satu perkara yang sama sudah menanti terdakwa guna kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, akankah perkara baru dengan jeratan pasal yang sama juga akan memberikan penangguhan penahanan terhadap terdakwa ?.

Melalui, data yang dihimpun, tanggal register, pada medio (12/12/2018) dengan nomor perkara 3546/Pid.B/2018/PN Sby, Venansius Niek Widodo disangkakan melakukan tindak pidana penipuan. Dalam status perkara tampak pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, melakukan pencabutan perkara kasasi.

Melalui tanggal register, Pada medio (9/11/2021) dengan nomor perkara 2482/Pid.B/2021/PN Sby, Venansius Niek Widodo kembali terjerat perkara yang sama yakni, melakukan tindak pidana penipuan. Dalam status perkara tampak Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga kini, masih menunggu pemberitahuan Putusan Banding.

Melalui tanggal register, Pada medio (11/1/2021) dengan nomor perkara 20/Pid.B/2021/PN Sby, lagi-lagi nama Venansius Niek Widodo tersangkut dalam dakwaan pihak Kejaksaan Perak Surabaya, atas dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana penipuan. Dalam perkara ini, Venansius masih menjalani proses hukum guna diadili.

Dari ketiga perkara yang sama jeratan pasal 378 atau tindak pidana penipuan diketahui, Majelis Hakim kerap memberi penangguhan penahanan alias tidak ditahan meski Venansius Niek Widodo disangkakan sebagimana dalam dakwaan JPU.

Hingga berita ini diunggah, terdakwa masih belum tuntas jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, kini telah muncul perkara baru dengan jeratan pasal 378 atau tindak pidana penipuan yang menanti guna kembali diadili.

Adapun, perkara baru yang dimaksud, yaitu, melalui tanggal register, Pada medio (21/4/2021) dengan nomor perkara 832/Pid.B/2021/PN Sby, dihadapkan perkara baru yang sudah menanti guna Venansius Niek Widodo jalani proses hukum.

Bisa dibayangkan, Venansius Niek Widodo meski terjerat beberapa kali perkara terkesan tampak sakti. Diduga terdakwa memiliki mantra sakti mandraguna yaitu, ” Bim-Salabim Abra-Kadabra ” terbukti dari pengamatan basudewanews.com, tidak dilakukan penahanan alias mendapat penangguhan penahanan dari Sang Majelis Hakim.        MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending