News
BPJS Kesehatan Gerak Cepat Tangani Kasus Penawaran Data di Forum Online.
Jakarta-basudewanews.com, Beredarnya informasi adanya data yang ditawarkan di forum online yang diberitakan menyerupai data BPJS Kesehatan oleh, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, direspon cepat oleh, Direktur Utama dan jajaran Direksi BPJS Kesehatan.
Ali Ghufron Mukti selaku, Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan, bahwa saat ini BPJS Kesehatan telah bergerak menindaklanjuti masalah tersebut.Hal ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta (25/05/2021).
Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, yakni Kemenkominfo, Badan Cyber dan Sandi Negara (BSSN), Cyber crime Mabes Polri, Pusat Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, serta pihak lainnya dalam rangka memastikan kebenaran berita tersebut, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan.
Di samping itu, BPJS Kesehatan juga telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini kepada Bareskrim Polri mengingat adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan berdampak merugikan BPJS Kesehatan.
“Selama ini kami telah melakukan upaya maksimal untuk melindungi data peserta melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan tata kelola data sesuai ketentuan dan standar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk memastikan keamanan data, BPJS Kesehatan telah melakukan kerja sama strategis dengan BSSN dan lembaga/pihak profesional, serta mengembangkan dan mengimplementasikan sistem keamanan data yang sesuai dengan standar ISO 27001 (certified), Control Objectives for Information Technologies (COBIT) serta mengoperasionalkan Security Operation Center (SOC) yang bekerja 24 jam 7 hari.
Ia menjelaskan, sistem keamanan teknologi informasi di BPJS Kesehatan telah berlapis-lapis, meskipun BPJS Kesehatan sudah melakukan sistem pengamanan sesuai standar yang berlaku, namun masih dimungkinkan terjadinya peretasan, mengingat sangat dinamisnya dunia peretasan, peristiwa peretasan dialami oleh banyak lembaga, baik di dalam maupun luar negeri.
“Selain melakukan investigasi dan penelusuran jejak digital, saat ini kami juga sedang melakukan mitigasi terhadap hal-hal yang mengganggu keamanan data dalam proses pelayanan dan administrasi. Kami juga sedang melakukan penguatan sistem keamanan TI terhadap potensi gangguan keamanan data, antara lain meningkatkan proteksi dan ketahanan sistem,” kata Ghufron.
BPJS Kesehatan terus berupaya maksimal agar data pribadi dan data lainnya tetap terlindungi. Disamping itu, kami juga memastikan pelayanan kepada peserta baik di fasilitas kesehatan maupun untuk proses administrasi lainnya tetap berjalan.
Ia pun menegaskan, bahwa BPJS Kesehatan tidak pernah memberikan data pribadi kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Apabila ada permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan atau mengkaitkan dengan BPJS Kesehatan maka diharapkan masyarakat dapat mengkonfirmasi ke layanan resmi BPJS Kesehatan yaitu Care Center 1500400 atau Kantor Cabang BPJS Kesehatan.
Sementara itu, Kabid Jaminan Keamanan Pusat Pertahanan Cyber Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kolonel Sus Trisatya Wicaksono mengatakan, bahwa langkah BPJS Kesehatan melaporkan kasus penawaran data di forum online ini kepada pihak yang berwenang begitu isu ini muncul, sudah tepat.
“Kemhan sangat berkepentingan dengan permasalahan tersebut, sehubungan adanya kerjasama operasional antara Kemhan dengan BPJS Kesehatan terkait data anggota Kemhan/TNI yang terdaftar di BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dan kementerian/lembaga terkait akan bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini secepatnya,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Telkom Sigma yang akan membantu menangani kasus penawaran data di forum online sesuai dengan otoritasnya.
“Kami siap membantu upaya BPJS Kesehatan dan pihak-pihak yang berwenang lainnya dalam melakukan penanganan terhadap kasus penawaran data di forum online ini, sesuai dengan kapasitas kami,” tambah SVP Telkom Sigma, Imam Sukmana.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto menyampaikan, bahwa Dewan Pengawas BPJS Kesehatan telah meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk melakukan penelusuran mendalam atas kebenaran berita dimaksud dan segera melakukan klarifikasi secara transparan atas kondisi yang terjadi, serta menindaklanjuti secara hukum jika terdapat bukti-bukti adanya kebocoran data peserta.
Menurut Yurianto, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga meminta Direksi BPJS Kesehatan segera menyiapkan rencana kontijensi dengan pendekatan business continuity management guna meminimalisir dampak yang terjadi dan memulihkan keamanan data peserta serta melakukan langkah-langkah mitigasi risiko atas potensi risiko lanjutan yang dapat timbul.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap yakin dan percaya bahwa BPJS Kesehatan akan tetap memberikan layanan yang sebaik-baiknya bagi seluruh peserta. Tidak perlu ada keraguan peserta dalam penggunaan layanan kesehatan yang telah dijamin melalui program jaminan kesehatan nasional,” ujar Yurianto.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan dalam tanggapannya, menyampaikan, melalui selular berharap agar masyarakat tetap tenang dan percaya bahwa BPJS Kesehatan bersungguh-sungguh menangani masalah ini. Ia juga meminta agar seluruh karyawan BPJS Kesehatan tetap profesional dan fokus melayani peserta BPJS Kesehatan.
“Dewan Pengawas BPJS Kesehatan sudah meminta Direksi BPJS Kesehatan untuk segera menindaklanjuti saran, nasehat dan pertimbangan dari Dewan Pengawas sebagaimana yang telah disampaikan oleh, Ketua Dewan Pengawas.
Kami juga meminta agar seluruh karyawan BPJS Kesehatan tetap profesional dan fokus melayani peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan terbaik,” pungkas Siruaya. TIM.
News
Agus Anugerah Yahono Beli Sabu Ke Teman Jalani Proses Hukum Seorang Diri. Penasehat Hukum Budi Sampoerna, Menyoal Dan Sebut, Ini Sangat Menyolok

Basudewa – Surabaya, Sidang perkara sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram dan ganja dengan berat 124 Gram serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja, membuat Agus Anugerah Yahono, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum seorang diri di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).
Pertanggungjawaban kepemilikan barang narkoba tersebut, dalam berkas dakwaan Agus Anugerah Yahono, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.
Perihal perkara diatas, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Budi Sampoerna, menyoal kliennya, harus mempertanggungjawabkan seorang diri dan jeratan pasal 114 ayat (1).
Upaya Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, yang menyoal pertanggung jawaban kliennya, di sampaikan pada agenda mendengar keterangan saksi yang melakukan penangkapan.
Dalam keterangan Oky Ari Saputra, dirinya bersama tim melakukan pemeriksaan kiriman paket barang melalui, jasa Lion Parcel pengiriman.
Barang tersebut, dikirim ke alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jalan. Royal Lontar No. 2 Surabaya.
Selanjutnya, saksi bersama tim memeriksa paket barang dengan membuka kemasan maka ditemukan pakaian warna merah yang di dalamnya, terdapat sabu, ganja dan bubuk kopi.
Masih menurut saksi, saat di interogasi, melalui keterangan, terdakwa bahwa diakui, sabu adalah miliknya, yang dibeli dari Yohanes Raharjo Halim. Sedangkan, ganja dan bubuk kopi adalah milik Yohanes Raharjo Halim.
Dalam pemaparan saksi, terdakwa memesan sabu terhadap Yohanes lalu Yohanes memesan barang barang tersebut, melalui layanan Instagram di akun Atmosphere Green di Medan.
” Terdakwa mengetahui, Yohanes yang juga beli barang narkoba di akun IG Atmosphere Green Medan dan pengiriman dialamatkan ke alamat terdakwa ,” beber saksi.
Atas keterangan saksi yang melakukan penangkapan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, menyoal status Yohanes dalam perkara yang melibatkan kliennya.
” Apakah dalam perkara ini, Yohanes juga turut sebagai tersangka ?,” kata Penasehat Hukum terdakwa.
Saksi pun, mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa maka kami tangkap Yohanes dan ditemukan banyak ganja cair.
Penasehat Hukum, Budi Sampoerna, mencoba menerangkan, bahwa Yohanes Raharjo Halim, dalam perkara ini, sesuai surat dakwaan Jaksa tidak ditetapkan, sebagai terdakwa.
Perihal ini, saksi penangkapan, mengatakan, Yohanes tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, bukan wewenangnya.
” Terkait sabu terdakwa membeli ke Yohanes dan Yohanes tidak ditetapkan, tersangka, itu bukan ranah saya.
Saya hanya menangkap dan serahkan ke penyidik ,” ungkap saksi.
Hal lainnya, yang juga disoal oleh, Budi Sampoerna, yakni, terkait pengakuan saksi bahwa terdakwa beli sabu untuk di pakai sendiri sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka akan menjual lagi.
Saksi secara terus terang, menyampaikan, saya klarifikasi ke penyidik bahwa itu, salah ketik
Saksi menambahkan, dalam perkara ini, penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik akun Atmosphere Green di Medan. Sedangkan, status DPO atas nama Wawan, diungkapkan, saksi bahwa itu juga, salah ketik.
” Penetapan status DPO yang dimaksud bukan Wawan namun, pemilik akun Atmosphere ,” terang saksi.
Perihal sitaan BB, bahwa Kliennya, jual beli sabu, sebagaimana dalam BAP juga salah ketik.
” Terkait pengakuan BB yang dimiliki atau dalam penguasaan terdakwa tidak ada izin ,” terang saksi.
Atas adanya, beberapa poin dalam BAP terdapat kesalahan ketik seperti yang disampaikan, saksi, Sang Pengadil mengatakan, mungkin penyidik dalam kondisi capek.
Begitu juga, yang disampaikan saksi, bahwa Yohanes saat penangkapan ditemukan banyak BB dirumah namun, dalam perkara ini, Yohanes ditetapkan sebagai terdakwa atau tidak saksi tidak mengetahuinya.
Atas keterangan saksi dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan Oky.
Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menyampaikan, dipersidangan berikutnya, JPU memohon izin guna terdakwa.
Secara terpisah, usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, saat ditemui, mengatakan, dirinya, beberapa pount salah ketik, dirinya mengatakan, bukan salah ketik memang itu mungkin salah informasi.
Terkait Yohanes yang tidak ditetapkan, sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kepemilikan barangnya dalam penguasaan kliennya, ini sangat menyolok.
Dia (Yohanes) hanya tersangka dalam perkara BB yang ada pada penguasaan dirinya. Lantas, bagaimana kepemilikan BB yang ada dalam penguasaan kliennya ?.
” Padahal dua duanya jelas, BB ganja diakuinya, dan kliennya membeli dari Yohanes ,” ujarnya.
Budi Sampoerna, menambahkan, kliennya, yang di jerat sebagaimana pasal 114 harusnya, Yohanes Raharjo Halim karena kliennya, membeli kepada Yohanes Raharjo Halim.
” Ya !, setidak tidaknya, kliennya dijerat pasal 112 lach ! ,” pungkasnya. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.