Connect with us

Hukrim

Kembali Jadi Terlapor Kasus Tipu Gelap, Status Tahanan Kota Dirut PT Daha Tama Adikarya Layak Dipertimbangkan.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Belum tuntas menjalani proses hukum atas sangkaan tindak pidana penipuan atau penggelapan di Pengadilan Negeri Surabaya, kini Dirut PT. Daha Tama Adikarya, Imam Santoso dikabarkan kembali dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama.

Melalui data yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh orang yang berbeda. Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.

Dalam laporan tersebut, pelapor Mudji Burahman dirugikan sebesar 380 Juta. Sedangkan, Devi Ratnasari dirugikan sebesar 589 Juta lebih, penyelidikan kedua laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, oleh, Polda Jatim.

Sutriono selaku, Penasehat Hukum, Imam Santoso mengaku, tidak mengetahui adanya dua laporan tersebut. Pasalnya, dia hanya melakukan pendampingan hukum atas kasus tipu gelap yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya, yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Saya tidak tahu, karena saya memang hanya mendampingi untuk kasus ini,” ujarnya saat dikonfimasi usai sidang pembacaan putusan sela, Senin (17/5) lalu.

Senada juga disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budi Susanto,
” Nanti akan kami cek, apakah ada SPDP nya atau tidak. Kalau ditempat kami tidak ada coba bisa di cek di Kejari Surabaya,” kata saat dikonfirmasi, Minggu (23/5/2021).

Saat ditanya apakah kedua laporan pidana akan berdampak pada pengalihan status tahanan kota terdakwa?.

Lebih lanjut, Eko menanggapi berupa, dapat dijadikan rekomendasi untuk mencabut status tahanan kotanya.
“Karena salah satu alasan dilakukan penahanan adalah dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya. Sehingga bisa saja adanya laporan perkara lain dapat dijadikan rekomendasi Majelis Hakim untuk mencabut penetapan pengalihan tahanan kotanya,” tandasnya.

Diketahui, status tahanan kota terdakwa Imam Santoso dikabulkan oleh, Majelis Hakim pemeriksa perkara yang diketuai oleh, I Ketua Tirta, pada Rabu (5/5/2021) lalu, dengan adanya permohonan dari terdakwa.

Dalam permohonannya itu, terdakwa Imam Santoso berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta beralasan memiliki riwayat sakit hepatitis dan hipertensi, serta adanya penjamin dari anak dan saudara (kakak) terdakwa.

Imam Santoso diadili atas kasus penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu yang dilaporkan oleh Willyanto Wijaya.

Dalam kasus ini, Willyanto Wijaya selaku korban dirugikan sebesar 3,6 Milyard lebih akibat sisa pesanan kayu yang dipesan oleh terdakwa tak kunjung dikirim sejak tahun 2017 lalu.

Menukil dakwaan JPU, uang yang telah dibayarkan ke terdakwa tidak dikembalikan ke Willyanto Wijaya melainkan dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban. MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Dalam PKPU Keterangan Ahli Yang Diajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa Malah Untungkan Termohon

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang di ajukan PT Cahaya Sumeru Sentosa sebagai Pemohon memasuki agenda mendengar keterangan Ahli.

Di agenda tersebut, PT Cahaya Sumeru Sentosa, hadirkan Ahli, Dr. Soedeson Tandra asal asosiasi Kurator HKPI.

Dalam keterangan Ahli yang dihadirkan, justru malah menguntungkan Termohon yakni, PT Cahaya Fajar Kaltim.

Adapun, keterangan Ahli yang menguntungkan Termohon, diantaranya, pembayaran utang berakhir saat ada putusan pengesahan berkekuatan tetap.

Kapan itu?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak menerima bisa melakukan upaya hukum Kasasi. Sedangkan, perdamaian jika ada upaya hukum Kasasi berarti belum berkekuatan tetap.

Disinggung terkait, adanya putusan PKPU yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, apa bisa diajukan PKPU lagi ?, Ahli katakan, Kreditur yang tidak masuk proses tersebut, bisa ajukan PKPU.

Ahli juga membeberkan, bagaiman daya Homologasi bagi Debitur dan Kreditur yang mendaftar tagihan saja.
Putusan Homologasi apa mengikat, Ahli katakan, melihat isinya perjanjian antara Kreditur dan Debitur.

Dalam hal Homologasi, bergantung pada Debitur apakah telah menawarkan untuk pembayaran jika belum maka Kreditur bisa menuntut tagihannya.

Lebih lanjut, Kreditur yang tidak terverifikasi apakah mengikat ?. Ahli, menyebutkan, hal tersebut, harusnya syarat syaratnya di beberkan lebih jelas.

Masih menurut Ahli, Undang Undang Kepailitan, disebutkan, Kreditur yang tidak menyetujui perdamaian diberi hak terendah.

Terkait, apa yang dimaksud perjanjian yang disahkan semua Kreditur.
Ahli katakan, Kreditur berkewajiban untuk beritikad baik guna mengungkapkan, semua Krediturnya, seluruh utangnya kepada Pengurus, Hakim Pengawas dan Pengadilan.

” Yang menjadi fokus, bila Kreditur tidak tau sepanjang Debitur mengungkapkan, secara jelas terkait pembukuan tentu mengikat seluruh Kreditur yang tidak ikut atau tidak mendaftar ,” terang Ahli.

Dalam hal tagihan, bila ada 2 bantahan karena Homologasi, lalu bisakah di daftarkan atau diajukan PKPU lagi ?, Ahli menjelaskan, berdasar tagihan yang dibantah. Debitur dengan Kreditur, Hakim Pengawas telah menetapkan, jumlah sementara dalam voting, Kreditur dapat melakukan upaya Kasasi.

Terkait tertib hukum acara, Ahli menyampaikan, Kreditur ajukan tagihan ke Debitur melalui, proses verifikasi, penetapan Hakim Pengawas dan bantahan tagihan. Kemudian ada voting dan proposal damai yang mencapai kuorum.

Lalu Kreditur ajukan Kasasi bersamaan proses Kasasi Kreditur juga ikuti proses PKPU. Ahli katakan, kreditur setujui proposal.

” Homologasi disetujui kreditur jelas mengikat ,” terang Ahli.

Ahli juga menjabarkan PKPU, sebenarnya dalam Undang-Undang tidak memberikan definisi secara jelas apa PKPU namun PKPU bagian restrukturisasi hubungan Kreditur dan Debitur.

Ahli memaparkan syarat ajukan PKPU, salah satu prinsip dalam kepailitan pasal 11 , semua utang dari Debitur menjadi jaminan.
Kemudian pasal 2 Undang-Undang kepailitan, mensyaratkan pengajuan PKPU paling sedikit 2 Kreditur.

Menyinggung bila Debitur diputus PKPU dan tercapai Holomigasi, apakah Debitur bisa diajukan PKPU kedua kalinya?.

Ahli katakan, produk PKPU memvonis,
sebenarnya PKPU, adalah utang piutang yang selalu berubah ubah.

Pembentukan Undang Undang sudah batasi itu, setelah 270 hari harus diputus.
Sehingga Debitur merdeka dan ketika lepas Debitur bisa jalin kembali kerjasama.

Menanggapi perihal proses PKPU, apa dikenal nebis in idem?. Ahli menyampaikan,
sebenarnya, PKPU bukan proses berperkara, Undang Undang membatasi waktu, Homologasi kemudian perkara diangkat yang terjadi utang berubah.
Sehingga kita tidak kenal nebis.

Masih menurut Ahli, dalam PKPU bila ada PKPU baru bisa diajukan Debitur baru atau yang lain. Ahli menyampaikan, status putusan yang lalu mengikat Kreditur lama bukan Kreditur yang baru.

Sedangkan, keterangan Ahli terkait pertanyaan Sang Pengadil, disampaikan, berupa, ketika tercapai Homologasi dan PKPU berakhir serta jika ada dinyatakan pembayaran utang sekian pada tahun berikutnya, bagaimana bisa dikatakan selesai ?. Ahli menimpali saat diputuskan.

” Tentunya, vonis berlaku untuk kedua pihak, dalam itu ada tenggang pembayaran tetap berlaku ,” terang Ahli.

Sementara, Penasehat Hukum Termohon yakni, Johanis Dipa, saat ditemui, mengatakan, keterangan Ahli yang dihadirkan dari pihak Pemohon, pengajuan PKPU tidak bisa diajukan kembali karena putusan pengesahan perjanjian perdamaian tersebut, belum berkekuatan hukum tetap
lantaran, masih ada Kasasi.

Penasehat Hukum, Johanis Dipa berpendapat, berdasarkan pasal 286, perdamaian yang disahkan itu mengikat semua Kreditur (baik Kreditur terverifikasi atau tidak terverifikasi).

Lebih lanjut, Johanis Dipa, menyampaikan, PKPU ini berbeda dengan gugatan biasa.
Setelah adanya PKPU ini, ada pengumuman mengundang seluruh Kreditur supaya mendaftarkan tagihan.

Sedangkan, bagaimana bagi Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihannya?, pada waktu proses PKPU.
Johanis Dipa menyebutkan, ya !, pasti mengikat karena normanya demikian.

” Perdamaian yang di sahkan mengikat semua Kreditur dan tidak hilang haknya ,” ungkap Johanis Dipa.

Bahkan, dalam perjanjian perdamaian kita ini, mengatur Kreditur Kreditur yang tidak mendaftarkan tagihan tetap dibayar haknya setelah adanya pembayaran Kreditur yang terdaftar tagihannya.

Saat disinggung, alasan Pemohon mengajukan PKPU lagi dalam perkara ini, Johanis Dipa, mengatakan, terkait perkara ini, Pemohon sudah pernah mendaftarkan tagihan di PKPU sebelumnya.

Sehingga, permohonan PKPU yang baru ini, dirasa konyol.
” Ini sesuatu yang tidak logis !. Dulu sudah mendaftarkan tagihan kok sekarang mendaftar PKPU lagi ? ,” jelasnya.

Johanis Dipa menganggap, Pemohon terkesan mencari cari dan menyiratkan bahwa tidak ada itikad baik dengan tujuan menghambat kerja Debitur.

Hal ini, jelas bertentangan dengan azas kelangsungan berusaha. Selain itu, Pemohon juga melanggar tertib hukum beracara juga beritikad buruk.

Sehingga, harusnya Pemohon ditolak karena utang yang dijadikan dasar mengajukan PKPU ini sudah pernah diajukan pada saat PKPU.

Diujung keterangan, Johanis Dipa, mengatakan, jika mengajukan PKPU dan telah setuju dalam voting perdamaian kemudian mengajukan, Kasasi pada saat bersamaan juga mengajukan PKPU baru dan Ahli menyebutkan, tidak logis.

” Berarti tidak logis ya !, terkait upaya Kasasi dicabut berdasarkan, pasal 286 mengikat seluruh Kreditur,” pungkasnya. MET.

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending