Hukrim
Perkara Kejahatan Intelektual, Keterangan Eny Wijaya Selaku, Notaris Diingatkan Hakim Karena Ada Konsekuensi Hukum.
Surabaya-basudewanews.com, Khilfatil Muna dan Yano Oktafianus Albert kembali jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, atas sangkaan telah melakukan tindak pidana penipuan.
Sidang lanjutan, yang beragendakan mendengar keterangan ke-empat saksi yang sengaja dihadirkan oleh, I Gede Willy selaku, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Perak Surabaya, yakni, Maria Ulfa (tetangga korban) , Masrifah (kakak kandung korban), Eny Wijaya selaku, Notaris akta Jual beli dan salah satu asisten Notaris.
Maria Ulfa mengawali keterangannya berupa, sertifikat awalnya berada di Notaris Lidya Masitha lantaran, Nasuchah berniat memecah sertifikat guna dibagi ke 5 saudaranya. Saat pengambilan sertifikat Nasuchah tidak punya uang Khilfatil Muna memberikan solusi bahwa sertifikat dipinjam selama 4 bulan untuk diagunkan ke bank. Selain meminjam Khilfatil Muna berjanji akan memberikan uang 25 Juta sebagai fee.
Hal ini diketahui saksi karena nasuchah juga bermaksud membayar hutang kepada saksi setelah mendapatkan fee dari Khilfatil Muna.Sayangnya, janji Khilfatil Muna hanya janji kosong.
Sesi selanjutnya,Masrifah (kakak kandung Nasuchah) menyampaikan, SHM rumah itu memang milik adiknya. Khilfatil memang pernah mengajak adiknya pergi ke bank untuk meminjam dan mengagunkan SHM.
Namun, bukannya ke bank dalam perjalanan Khilfatil justru membawa Nasuchah ke kantor notaris Eni Wijaya di Kertajaya.
Lebih lanjut, di kantor notaris, Nasuchah diminta menandatangani akta ikatan jual beli (IJB) atas tanah tersebut dengan Joy.
“Di kantor notaris ada Yano (terdakwa). Notarisnya membacakan akta itu. Nasuchah terkejut dan marah-marah,” bebernya.
Selang berikutnya, Khilfatil Muna (terdakwa) melontarkan kalimat bahwa yang dibacakan Eny Wijaya selaku, Notaris hanya perumpamaan.
” Nasuchah orangnya polos tidak tahu apa-apa jika Khilfatil Muna (terdakwa) berniat jahat ,” paparnya.
Ia menambahkan, adik saya ( Nasuchah) tidak pernah menerima sepersen-pun dari Joy maupun kedua terdakwa yaitu, Khilfatil Muna dan Yano.
Hal lain, disampaikan saksi, beberapa hari kemudian Khilfatil mengajak Nasuchah yang ditemani Masrifah pergi ke pujasera di kawasan MERR untuk bertemu Yano.
Dalam forum, Yano menyatakan, bahwa SHM rumah itu sudah beralih nama menjadi milik Joy Sanjaya bosnya. Yano minta Nasuchah membelinya sebesar 800 Juta jika ingin memilikinya lagi dalam waktu sepekan bila tidak maka Yano akan memberikan uang sebesar 50 Juta agar Nasuchah meninggalkan rumah dan mencari tempat tinggal kontrakan, sembari menunjuk disekitar Yano banyak preman yang akan mengosongkan rumah tersebut.
Sedangkan, Eni Wijaya selaku, Notaris yang membuat akta IJB mengatakan, disetujui kedua pihak seharga 200 juta.
” Nasuchah dan Joy Wijaya datang menghadap dikantornya, ” paparnya.
Bahwa harga telah diterima tunai oleh, Nasuchah sebesar 200 Juta dan akta ini berlaku sebagai kuitansi yang sah dari pihak pertama ke pihak kedua.
” Bukti dari Yano, membayar 200 Juta berupa kuitansi dan telah ditandatangani oleh, Nasucha ,” ucapnya.
Atas keterangan Notaris Majelis Hakim menanyakan, setelah Akta dibuat dan ditandatangani semua pihak apakah ada para pihak yang datang lagi ke notaris?.
Eny Wijaya, sampaikan, Nasuchah datang lagi ke kantornya untuk menanyakan tidak jual sertifikat.
Saat pembuatan kuasa jual dan akta IJB serta kuasa pengosongan, Eny Wijaya katakan, biasanya para pihak ambil namun, Nasuchah tidak mengambil salinan.
Majelis Hakim terus berusaha menggali kebenaran materiil dengan lontarkan pertanyaan berupa, lebih dulu mana korban terima uang 25 juta daripada datang ke notaris?
Saksi menjawab berupa, lebih dulu Nasuchah menerima uang 25 Juta lalu ada proses ke Notaris kemudian setelah itu Nasuchah datang lagi ke notaris karena protes.
Majelis Hakim pun, melakukan konfrontasi, dengan menghadirkan Nasuchah guna menanggapi keterangan yang disampaikan saksi. Dalam konfrontasi Nasuchah menyampaikan berupa, saya polos hanya urusi jualan, tidak mengerti apa-apa termasuk salinan akta.
” Ia sempat datang minta berkas karena tidak pegang sama sekali dari notaris namun, tatkala itu juga Eny Wijaya meminta agar tidak dilaporkan ke polisi ,” beber Nasuchah.
Usai Nasuchah beberkan fakta, Majelis Hakim melakukan konfrontasi atas jawaban Notaris bahwa harga jual senilai 200 Juta sedangkan, bila menukil keterangan Joy Wijaya di persidangan sebelumnya, Joy Wijaya sampaikan 400 juta serta hal itu dilakukan guna menghindari pajak. Mana yang benar ?
Eny Wijaya menjawab, ” tidak benar Yang Mulia, ” ucapnya.
Notaris Eny Wijaya kembali berkelit, bahwa pembuatan akta atas kesepakatan dua pihak.
Atas jawaban Eny Wijaya, Majelis Hakim, berpesan dan ingatkan bahwa yang disampaikan di muka persidangan jika tidak benar tentu akan ada konsekuensi hukum bagi anda.
Hal lain yang disampaikan Eny Wijaya, yaitu,
konsepnya sudah dibuat Yano (terdakwa) berupa draft.
Berdasarkan keterangan di atas Majelis Hakim menduga adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
Lebih lagi yang disampaikan Eny Wijaya bahwa Nasuchah dan Joy Wijaya mendengar langsung saat akta dibacakan?
” Ya mendengar !, Yang Mulia,” timpal Notaris.
Majelis Hakim kian, mengeraskan suaranya guna menanggapi keterangan Eny Wijaya bahwa rasio berfikir tentang rasional hukum sembari memerintahkan panitera untuk mencatat keterangan saksi.
Dalam tanggapan Khilfatil Muna sampaikan,
Saat penandatanganan ia tidak ada di ruangan Notaris Eny Wijaya.
Hal lainnya, terkait uang sebesar 25 Juta , ia tidak memegang dan menuding yang membawa uang adalah Anis yang kini status nya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lain halnya, dengan Yano (terdakwa) tidak menanggapi keterangan para saksi. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.