Connect with us

Daerah

Yunan Rohullah Fainesa Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan Ke Polresta Pasuruan.

Published

on

Surabaya-basudewanews com, Yunan Rohullah Fainesa (Korban) laporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya ke Polresta Pasuruan. Laporan terpaksa dilakukan Yunan Rohullah Fainesa pada medio Kamis (6/5/2021).

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, nomor : TL-B/47/Res1.19/V/2021/SPKT Polres Pasuruan. , ia mengalami penganiayaan atas dugaan perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh, Ahmad Muzaqqi yang beralamatkan di Jalan Patimmura Desa Kuterejo Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan.

Melalui data yang berhasil dihimpun, tim basudewanews.com, ikhwal kejadian dugaan penganiayaan lantaran, Ahmad Muzaqqi mengajak korban guna berbuka bersama.

Sayangnya, ajakan Ahmad Muzaqqi (Terlapor) tidak ditanggapi sehingga, korban segera bergegas meninggalkan tempat kerja untuk pulang.

Atas respons korban yang tidak menghiraukan ajakan tersebut, memantik terlapor ucapkan nada tinggi berupa, maksud kamu apa?.

Tak ingin terjadi keributan maka korban bersedia berbuka bersama di salah satu warung guna membicarakan dengan baik baik. Tatkala waktu berbuka sudah bergema,
Terlapor tiba-tiba menarik kunci motor korban maka terjadilah peristiwa tari menarik kunci motor.

Usai korban berhasil merebut kunci motornya, maka ia bergegas melarikan diri menuju toilet guna berlindung.

Upaya korban dengan maksud berlindung malah dikejar sehingga, terlapor langsung menampar dan menendang korban sampai jatuh tersungkur ke toilet.

Korban terus berupaya melarikan diri sampai keluar toilet dan seketika itu juga terlapor menarik baju korban sampai terpelanting kembali terjatuh. Atas terjadinya, dugaan penganiayaan tersebut, teman-teman korban berusaha melerai.

Korban menambahkan, cek-cok terus berlanjut, berupa korban sampaikan bahwa terlapor tidak hanya sekali ringan tangan namun, berkali-kali.

Ungkapan korban kembali memantik emosi terlapor dengan melakukan perbuatan menarik jaket korban sampai terjatuh dan badan korban mengenai setir motor. Hal ini, justru malah membuat terlapor menendang wajah korban hingga pelipisnya terluka dan membuat korban pun pingsan.

Usai pingsan dan sadarkan diri korban dibawa ke puskesmas dalam keadaan baju penuh berlumuran darah.

Yunan Rohullah Fainesa saat ditemui, tim basudewanews.com, membenarkan bahwa ia melaporkan Ahmad Muzaqqi ke Polres Pasuruan.

Ia menambahkan, upayanya melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya agar adanya perlindungan hukum sebagai warga negara.
” Ia terpaksa melaporkan kejadian agar peristiwa itu tidak terulang lagi ,” pungkas korban.                Biro Pasuruan.

,

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Daerah

Kabarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Guna Percepatan

Published

on

Dua Sesi Agenda Digelar Di Kecamatan Sumber Pucung Dan Kecamatan Dau Malang

Basudewa – Surabaya, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, melakukan percepatan dengan kabarkan atau sosialisasi terkait, Undang Undang nomor 12 tahun 2022.

Sosialisasi tersebut, guna meminimalisir terjadinya, tindak pidana kekerasan seksual khususnya, bagi masyarakat yang berada di kawasan Kecamatan Sumber Pucung dan Kecamatan Dau Kabupaten Malang.

Upaya percepatan yang dilakukan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak justru berjalan seimbang berupa, banyaknya, peminat dari masyarakat maupun para Camat se-Kabupaten Malang.

Hal diatas, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, dilapangan, animo masih merebak meluas berupa, beberapa Camat dilain daerah yang berupaya mengajukan guna sosialisasi Undang Undang nomor 12 tahun 2022, agar percepatan dilaksanakan didaerahnya.

Melalui pantauan dilapangan, sosialisasi yang dilaksanakan, di Kecamatan Sumber Pucung, tampak diikuti oleh, tokoh tokoh lintas Agama (Islam, Kristen), Ormas dan tokoh masyarakat serta pelaku usaha karaoke dan melibatkan, karang taruna serta Muspika Kecamatan Sumber Pucung Camat, Neng, Danramil, Kapten Sutikno, Kapolsek, AKP.Rahmat.

Sementara, dalam sambutan secara tertulis Dinas Perempuan dan Perlindungan Anak yakni, Arbani, yang dibacakan oleh, Kabid TPSK, Achmad Yani, mengatakan, bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi korban.

Adapun , perlindungan yang diberikan negara diantaranya, pendampingan hukum, Restitusi, Rehabilitasi dan Pendampingan terhadap kekerasan seksual, Ekplorasi, serta pendamping psikologi kepada ibu dan anak korban yang terdapat dalam Undang Undang ini.

Harapannya, percepatan di Kecamatan Sumber Pucung diharapkan, sudah tidak ada lagi kekerasan seksual terhadap ibu dan anak.

” Dalam artian, wilayah Sumber Pucung bebas dari paksaan seksual dan tindakan cabul terhadap anak, kekerasan seksual anak maupun perdagangan seksual ,” ucap Yani.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Malang, juga menyampaikan, ucapan terima kasih terhadap nara sumber yaitu, Agus Salim Ghozali,A.M.pdi,SJ.M.H.C.P.L.C.M.L.C.Medis Law.

Dikesempatan lain, Camat Sumber Pucung Neng, menyatakan, betapa penting sosialisasi Undang Undang nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang di prakarsai oleh, Dinas PPA.

Lebih lanjut, khususnya, di Kecamatan Sumber Pucung, memang sering terjadi sehingga dengan adanya, sosialisasi ini dan kebetulan nara sumbernya, dari seorang advokat yang sekaligus juga Direktur LBH LK-3M, yang sudah tidak asing lagi.

Masih menurutnya, dirinya, sudah mengenal nara sumber sejak 15 tahun yang lalu sebagai teman.

” Agus Salim Ghozali, sudah sangat familiar namanya, dalam kalangan praktisi hukum di Malang Raya dan saya sudah berteman lama ,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan kehadiran para tokoh masyarakat, guru, muslimat juga para tokoh lintas agama pasca sosialisasi semuanya mendapatkan ilmu hukum terkait, kekerasan seksual.

Setidaknya, para peserta bisa menyimak betul materi yang di sampaikan oleh nara sumber.

Ia mengingatkan, jika ada kejadian kekerasan seksual tersebut, maka pihak korban bisa untuk berkoordinasi dengan pihak satgas PPA di Kecamatan setempat, Polsek, PPA Kabupaten Malang atau ke LBH LK-3M.

Beberapa lembaga diatas, diharapkan, pelaku kekerasan seksual tidak terjadi. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Camat Sumber Pucung, mengapresiasi Dinas PPA Kabupaten Malang yang telah memberikan kontribusi sosialisasi terkait Undang Undang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Apalagi dengan mengandeng nara sumber Agus Salim Ghozali yang sudah dikenal sebagai praktisi hukum dan direktur LBH LK-3M yang juga Ketua Forum Bantuan Hukum Jawa Timur.

Sehingga, para peserta atau masyarakat sekitar bisa bertanya terkait hukum kepada beliau.

Pada sesi berikutnya, nara sumber, Agus Salim Ghozali ,A.M.Pdi,SH M.H.C.P. L,C.M.L.C.Medis Law, tatkala memberikan materi terkait Undang Undang tersebut, tanpa disadari justru para peserta lebih banyak dibuat tertawa tawa lantaran, kerap kali penyampaian diselingi nada humor.

Sentuhan atau lenturan lenturan yang disampaikan, nara sumber malah memicu para peserta meminta agar bisa segera ditindaklanjuti ke Desa Desa dengan mengundang narasumber dari LBH LK-3M yang terakreditasi B dari Kemenkum HAM RI. Sehingga, bisa menggelar percepatan sosialisasi dengan memakai anggaran dana Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa dimungkinkan memakai ADD lantaran, nara sumbernya dari LBH yang terakreditasi.   TIM.

Lanjutkan Membaca

Trending