Hukrim
Syaiful Arifin Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Surabaya, Terjerat Tindak Pidana Penipuan.
Surabaya-basudewanews.com, Syaiful Arifin, Pegawai Negeri Sipil (PNS),Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Surabaya, harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran terjerat sebuah tindak pidana penipuan.
Sebagaimana dalam dakwaan Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Syaiful Arifin ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan pasal 378.
Syaiful Arifin, disangkakan telah merugikan beberapa korban terkait, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur pada medio 2014.
Dipersidangan, yang beragenda mendengar keterangan para saksi, tampak JPU menghadirkan Tatang Budianto,Fahmi Januar Syaiful R dan Abdullah.
Adapun, Abdulah mengawali keterangannya, yang diawali perkenalan dengan terdakwa melalui, Kamariah.
” Dirumah Abdulah area Pamekasan Madura, ia bertemu dengan Kamariah dalam rangka Silaturahmi. Melalui perkenalan tersebut, Kamariah menyampaikan informasi bahwa terdakwa memberi informasi adanya pengangkatan CPNS, namun jalurnya mesti Honorer K2 untuk perkantoran tanpa tes dengan penempatan di wilayah Jawa Timur,” bebernya.
Selang berikutnya, ia berkunjung ke rumah terdakwa di Jalan Wiguna Selatan,Surabaya.
Dalam pertemuan, selain bisa membantu proses pengangkatan CPNS melalui Honorer K2 untuk perkantoran tanpa melalui tes terdakwa juga menjanjikan jangka waktu sekitar 6 bulan sudah ada SK Pengangkatan Honorer K2.
”Melihat nama Tatang Budianto dan Fahmi Januar Syaiful Rakhman sudah masuk dalam daftar yang akan diajukan NIP membuatnya yakin dan percaya terhadap terdakwa sehingga saksi Abdullah menyerahkan uang sebesar 200 Juta. Sedangkan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar 150 Juta ,” paparnya.
Sesi berikutnya, Suparno selaku, Majelis Hakim mencerca pertanyaan terhadap terdakwa berupa, permintaan uang 200 juta dan 150 juta untuk jadi PNS. Hal ini, di amini oleh, terdakwa
“Benar Yang Mulia ,” timpal terdakwa.
Lebih lanjut, terdakwa menyatakan sudah ada pengembalian sebesar 75 juta dan diserahkan ke Abdullah.
Secara terpisah,Novli Bernado Thyssen selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada basudewanews.com, mengatakan bahwa kliennya sudah ada itikad baik.
” Pada medio November 2020, kliennya mengatakan, ada pertemuan di resto laksana jaya. Kliennya menyerahkan uang 75 juta ke Abdullah yang disaksikan penyidik Polrestabes Surabaya, namun klien kami mengatakan uang tersebut oleh Abdullah langsung diserahkan ke menantunya bernama Chairil yang mengaku berdinas di Polres Pamekasan, kami sudah memiliki saksi yang mengetahui persis bahwa Abdullah benar-benar ada penyerahan uang 75 juta dan saksi akan kami hadirkan di persidangan ,” pungkasnya. MET
Hukrim
Imam Safi’i Bin Amin Jual Ineks Di Cafe Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya, Diadili

Basudewa – Surabaya, Imam Safi’i layani transaksi yang sengaja dilakukan pihak berwajib secara Under Cover berbuah ke meja hijau.
Proses hukum bagi Imam Safi’i yang ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (11/8/2022).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, dalam bacaan dakwaannya, mengatakan, terdakwa telah menawarkan pil ineks warna biru, terhadap pihak berwajib yang menyamar guna melakukan Under Cover.
Transaksi dilakukan terdakwa tepatnya, di pub Phoenix Jalan.Kenjwran Surabaya. Akibat dari perbuatannya, JPU, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sesi selanjutnya, JPU menghadirkan 2 orang saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Adapun, ke-dua saksi diantaranya, yakni, Dedy Aprilianto dan Wisesa.
Dalam keterangannya, Dedy, mengatakan, terdakwa ditangkap atas penyalahgunaan ekstasi, pada minggu (20/3/2022), sekira pukul : 02.00 dini hari, di klub Phoenix, Jalan. Kenjeran Surabaya.
Dari penangkapan, ditemukan 2 butir ineks dalam tas terdakwa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ditemukan Barang Bukti BB pil ineks sebanyak 18 butir.
Masih menurut saksi, dari pengakuan terdakwa pil ineks didapat dari Bombay yang kini statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Lebih lanjut, saksi menjelaskan, ineks sudah diedarkan oleh terdakwa. Dari peredaran ineks tersebut, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya, yang dihargai sebesar 450 Ribu.
Terdakwa ditangkap, lantaran, setelah melakukan transaksi peredaran ineks dengan petugas.
Melalui agenda pemeriksaan, terdakwa mengaku, jika mengedarkan ineks diluar klub Phoenix Jalan Kenjeran Surabaya.
Pengakuan terdakwa lainnya, tiap transaksi terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar 50 Ribu tiap butirnya. TIM.
-
Daerah9 bulan ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim1 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.
-
Hukrim11 bulan ago
PT. Indo Tata Graha Lakukan Klarifikasi Bahwa Tetap Komitmen Lakukan Pembangunan
-
Daerah1 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.