Connect with us

Hukrim

Syaiful Arifin Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Pemkot Surabaya, Terjerat Tindak Pidana Penipuan.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Syaiful Arifin, Pegawai Negeri Sipil (PNS),Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemerintah Kota Surabaya, harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran terjerat sebuah tindak pidana penipuan.

Sebagaimana dalam dakwaan Suwarti selaku, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Syaiful Arifin ditetapkan sebagai terdakwa dengan jeratan pasal 378.

Syaiful Arifin, disangkakan telah merugikan beberapa korban terkait,  pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan penempatan di wilayah Jawa Timur pada medio 2014.

Dipersidangan, yang beragenda mendengar keterangan para saksi, tampak JPU menghadirkan Tatang Budianto,Fahmi Januar Syaiful R dan Abdullah.

Adapun, Abdulah mengawali keterangannya, yang diawali perkenalan dengan terdakwa melalui, Kamariah.
” Dirumah Abdulah area Pamekasan Madura, ia bertemu dengan Kamariah dalam rangka Silaturahmi. Melalui perkenalan tersebut, Kamariah menyampaikan informasi bahwa terdakwa memberi informasi adanya pengangkatan CPNS, namun jalurnya mesti Honorer K2 untuk perkantoran tanpa tes dengan penempatan di wilayah Jawa Timur,” bebernya.

Selang berikutnya, ia berkunjung ke rumah  terdakwa di Jalan Wiguna Selatan,Surabaya.
Dalam pertemuan, selain bisa membantu proses pengangkatan CPNS melalui Honorer K2 untuk perkantoran tanpa melalui tes terdakwa juga menjanjikan jangka waktu sekitar 6 bulan sudah ada SK Pengangkatan Honorer K2.
”Melihat nama Tatang Budianto dan Fahmi Januar Syaiful Rakhman sudah masuk dalam daftar yang akan diajukan NIP membuatnya yakin dan percaya terhadap terdakwa sehingga saksi Abdullah menyerahkan uang sebesar 200 Juta. Sedangkan Syaiful Rakhman menyerahkan uang sebesar 150 Juta ,” paparnya.

Sesi berikutnya, Suparno selaku, Majelis Hakim mencerca pertanyaan terhadap terdakwa berupa, permintaan uang 200 juta dan 150 juta untuk jadi PNS. Hal ini, di amini oleh, terdakwa
“Benar Yang Mulia ,” timpal terdakwa.

Lebih lanjut, terdakwa menyatakan sudah ada pengembalian sebesar 75 juta dan diserahkan ke Abdullah.

Secara terpisah,Novli Bernado Thyssen selaku, Penasehat Hukum terdakwa kepada basudewanews.com, mengatakan bahwa kliennya sudah ada itikad baik.
” Pada medio November 2020, kliennya mengatakan, ada pertemuan di resto laksana jaya. Kliennya menyerahkan uang 75 juta ke Abdullah yang disaksikan penyidik Polrestabes Surabaya, namun klien kami mengatakan uang tersebut oleh Abdullah langsung diserahkan ke menantunya bernama Chairil yang mengaku berdinas di Polres Pamekasan, kami sudah memiliki saksi yang mengetahui persis bahwa  Abdullah benar-benar ada penyerahan uang 75 juta dan saksi akan kami hadirkan di persidangan ,” pungkasnya.        MET

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending