Connect with us

Hukrim

Nasuchah Jadi Korban Kejahatan Intelektual, Yano Octavianus Albert Manopo dan Khilfatil Munah Jalani Sidang.

Published

on

Surabaya-basudewanews com, Nasuchah, menjadi korban kejahatan intelektual yang berdampak sebidang tanah dan rumah di Jalan Gunung Anyar Tengah No.18, Surabaya, beralih hak ke orang lain.

Dalam perkara tersebut, Yano Octavianus Albert Manopo dan Khilfatil Munah ditetapkan sebagai terdakwa. Lantaran menyandang status sebagai pesakitan keduanya terpaksa jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (17/5/2021).

Dipersidangan, Nasuchah beserta sang suami hadir guna memberikan keterangan. Adapun, keterangan yang disampaikan Nasuchah, sertifikat milik orang tuanya telah beralih nama Joy Sanjaya.

Sebelumnya, sertifikat diurus oleh Nasuchah karena masih atas nama almarhum ayah kandungnya yakni, Achyat. Maksud Nasuchah mengurus surat pemecahan atas obyek tanah dan bangunan namun, tatkala surat sudah selesai justru, ia malah tidak memiliki uang guna mengambil surat yang dimaksud.
” Waktu itu saya tidak punya uang untuk mengambil SHM pemecahan di Notaris Lydia dengan biaya sekitar 12,5 juta. Entah bagaimana SHM beralih nama ke Joy Sanjaya ,” bebernya.

Masih menurutnya, Khilfatil Munah yang juga  tetangganya itu datang menawarkan bantuan uang biaya balik nama. Hal itu agar sertifikat bisa dibalik nama menjadi milik Nasuchah, sayangnya tawaran Khilfatil Munah hanya kedok.

Kedok Khilfatil Munah terungkap, tipu daya berupa, akan meminjam sertifikat Nasuchah untuk dijaminkan ke bank malah sertifikat beralih hak ke orang lain.
” Bilangnya untuk jaminan di bank dan tambahan modal usahanya. Khilfatil Munah berjanji selama 4 bulan akan dikembalikan. Setelah 4 bulan akan ditebus oleh khilaftil di bank, saya dikasih iming-iming imbalan 25 Juta, namun uang diambil lagi oleh Khilfatil Munah ,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Nasuchah yang tidak mengira Khilfatil mempunyai niat jahat dan percaya untuk tergerak hati untuk mengambil SHM rumahnya dan dibawa ke notaris dengan dalih melakukan pencairan pinjaman pada bank.

Hal lainnya, Nasuchah dan suami diajak berkeliling oleh, Khilfatil Munah menggunakan mobil. Selama di perjalanan, tanpa sadar Nasuchah dibujuk agar menandatangani sertifikat itu tanpa mengetahui isinya.
“Pokoknya saya disuruh tanda tangan saja. Saya benar benar blank tidak tahu apa apa waktu itu. Alasan Khilfatil Munah supaya modalnya di bank cair,” imbuhnya.

Nasuchah sempat kaget saat mendengar kok dijual belikan namun, khilaftil Munah meyakinkan saya dengan mengatakan, itu hanya perumpamaan saja dan kalau ada apa-apa Khilfatil akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang pada bank.

Setelah sertifikat telah ditandatangani, Nasuchah diajak Khilfatil Munah menuju notaris Eni Wahjuni. Disana, mereka baru tahu bahwa sertifikat tersebut telah dijual belikan kepada Joy Sanjaya melalui terdakwa Yano Oktavianus Albert.

Bisa dibayangkan, Yano sebelumnya telah bekerjasama dengan Khilfatil perihal tindak pidana penipuan.

Sesi selanjutnya, Joy Sanjaya Tjwa dalam keterangannya, bahwa ia membeli sertifikat seharga 400 juta.
” Saya tahunya beli dan membayar ke Yano secara tunai. Dalih Joy Sanjaya Tjwa Karena Yano bilang pemilik tanah itu tidak mempunyai rekening bank,” ujarnya.

Hal lain, saat penandatanganan Joy Sanjaya Tjwa beralibi Nasuchah dan suaminya ada dihadapan Notaris.
” Nasuchah dan suaminya ada diruang sebelah berbatas kaca. Setelah sempat ada keributan Joy Sanjaya Tjwa mengganggap bahwa penandatanganan akta jual beli sudah selesai ,” paparnya.

Atas keterangan Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli memantik Majelis Hakim guna mengurai adanya kejanggalan pada peristiwa jual beli tersebut.

Lagi-lagi Joy Sanjaya Tjwa bersikukuh, bahwa semua proses yang mengurus Yano sehingga ia hanya berhubungan dengan Yano bukan terhadap Nasuchah.

Kejelian Majelis Hakim, kian tertuju pada BAP yang menyatakan dalam dokumen akta jual beli disebut seharga 200 Juta namun, melalui keterangannya pembelian obyek tanah dan bangunan seharga 400 Juta.

Joy Sanjaya Tjwa kembali berdalih, karena terjadi penurunan nilai agar pajaknya tidak besar. Atas keterangan Joy Sanjaya Tjwa Majelis Hakim menuding adanya konspirasi terdakwa dengan Joy Sanjaya Tjwa guna mengelabuhi pajak (menghindari pajak).

Sedangkan hakim anggota Johanes Hehamony, juga terpancing untuk mempertanyakan terkait perbedaan kesaksian Joy dengan Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB, tertulis pembelian uang sejumlah 200 juta. “Kemana 200 jutanya ?,” tanya majelis hakim.

Menurut Joy, terjadi penurunan nilai agar nilai pajaknya tidak terlalu besar.
“Kalau gitu, kamu melakukan penggelapan pajak,” lanjutnya.

Mendapati pertanyaan menohok dari hakim Johanes, Joy terpojok dan tidak bisa  menjawab. Ia mengatakan hanya sebagai pembeli.

Dipersidangan, Majelis Hakim kerap mengingatkan Joy Sanjaya Tjwa atas keterangannya sebagai saksi bisa berakibat hukum status Joy Sanjaya Tjwa semestinya, dijerat pasal 55 yaitu, turut serta dalam hal tindak pidana.

Atas seruan Majelis Hakim, akankah Joy Sanjaya Tjwa selaku, pembeli bisa memacu pihak JPU untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi?

Akibat hukum atas peristiwa janggalnya proses akta jual beli bisa berakibat hukum serta kepemilikan sertifikat akankah gugur demi hukum.

Secara terpisah, Rahadi Shi Wahyu Jatmika selaku, Penasehat Hukum Nasuchah menyayangkan mengapa sertifikat yang sudah beralih atas nama Joy Sanjaya Tjwa tidak dilakukan penyitaan oleh, rekan penyidik?

Bahkan, fakta dipersidangan, bahwa sertifikat justru oleh, Joy Sanjaya Tjwa malah di jaminkan ke bank.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum baik secara pidana maupun perdata.                MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending