Hukrim
Saksi Mengaku Terdakwa Tidak Terkait Akta Pengakuan Utang dan Akad Kredit.
Surabaya-basudewanews.com, Andi Gunawan, selaku,Ketua koperasi simpan pinjam Putra Mandiri Jawa Timur, hadir dipersidangan guna memberikan keterangan terkait perkara yang melibatkan Indra Tantomo.
Adapun, keterangan Andi Gunawan yaitu,
berawal saat saksi mengenal terdakwa dari Kadiono Gunawan (ayah saksi). Terdakwa dan George kemudian berencana mengajukan pinjaman sebesar 4 Milyard ke koperasi milik saksi untuk dipergunakan bisnis multi level marketing (MLM).
“Waktu itu saya interview terdakwa dan Pak George, mereka bilang ada bisnis semacam MLM. Untuk jaminannya menggunakan sertifikat atas nama George Harijanto lalu saya sampaikan untuk pinjaman di atas 500 juta harus ada jaminan cek,” terang saksi di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (6/5/2021).
Masih menurutnya, atas kesepakatan maka dibuatkan akta pengakuan hutang di hadapan Tulus selaku, Notaris. Saat pembuatan akta tersebut, hadir saksi Andi Gunawan, Kadiono Gunawan, George Harijanto dan terdakwa.
” Waktu dihadapan Notaris, semua pihak sepakat serta George Harijanto menyuruh agar uangnya nanti ditransfer ke terdakwa. Hal ini, disampaikan secara lisan,” ucapnya.
Lebih lanjut, terjadilah akad kredit dimana George Harijanto sebagai pihak kreditur. Sedangkan terdakwa hanya sebagai penjamin dengan mengeluarkan cek sebagai jaminan.
“Akad kredit dilakukan paginya, sore harinya saksi terima 5 lembar cek atas nama terdakwa sebagai jaminan lalu uang pinjaman saya transfer. Dalih saksi, 5 cek itu, supaya pihak koperasi tidak kerepotan menagihnya serta dianggap sebagai bukti ada itikad baik,” ungkapnya.
Hal lainnya, disampaikan saksi, memang terdakwa tidak ada dalam dua perjanjian itu. Namun, terdakwa sebagai penjamin atas pembayaran pinjaman.
Ia menambahkan, perkara ini bermula saat jatuh tempo pembayaran keempat terlambat dibayar. Sebelumnya, pada pembayaran pertama, kedua dan ketiga tidak ada masalah.
“Cek yang kesatu, kedua dan ketiga bisa dicairkan tapi yang keempat itu ditolak. Yang saya tahu waktu itu terdakwa dan Pak George ada konflik,” jelasnya.
Saksi sebenarnya berharap perkara ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Waktu terjadi keterlambatan pembayaran itu, saksi sudah berupaya menanyakan kepada terdakwa, akan tetapi lantaran, menunggak pembayaran justru malah ia dilaporkan oleh, George ke Polda Jatim, yang menyoal pencairan pinjaman ditransfer ke terdakwa.
Sedangkan, Sri Sudarti selaku, Penasehat Hukum terdakwa, menyinggung mengapa
jaminan sertifikat tidak dilelang saja?
Dalam keterangan saksi mengaku,tidak bisa. Ia tidak bisa melakukan lelang lantaran, ia sudah dilaporkan ke Polda oleh, George Harijanto. Atas laporan George Harijanto maka saksi melaporkan balik ke Polrestabes Surabaya.
Pengakuan lain, pada proses hukum di Polrestabes Surabaya, George Harijanto sempat meminta perdamaian.
Dalam perdamaian, George menyampaikan aset yang menjadi agunan di koperasi akan di take over ke bank. Hingga waktu berjalan tiga bulan ternyata tidak ada realisasi.
Saksi juga membeberkan, terkait laporan George Harijanto ke Polda Jatim, bahwa sudah tiga tahun ini kasus saya tersebut ngambang soalnya saya punya bukti kuat.
Diujung persidangan, terdakwa diberi kesempatan untuk menanggapi keterangan saksi oleh, Martin Ginting selaku, Majelis Hakim. Di kesempatan yang diberikan, terdakwa membantah keterangan saksi.
Adapun, bantahan terdakwa berupa, bahwa yang pinjam dana adalah George Harijanto.
Terdakwa menambahkan dalilnya bahwa ia disuruh George bikin cek untuk pembayaran.
Jaminan cek memakai uang pribadi saya dan pinjaman masuk ke rekening saya atas perintah George saat di perjanjian.
” Saya merasa juga ditipu oleh George,” tegasnya. MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.