Hukrim
Jalin Hubungan Affairs, Berdampak David Handoko Dituntut 42 Bulan.
Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, bagi David Handoko sebagai terdakwa atas sangkaan pasal 378 yang didakwakan oleh, Winarko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, kembali bergulir dengan agenda tuntutan.
Di persidangan,pada Kamis (22/4/2021), JPU berharap Pengadilan Negeri Surabaya, mengadili terdakwa guna dijatuhi pidana penjara selama 42 bulan.
Tuntutan pidana penjara selama 42 bulan lantaran, unsur dakwaan pasal 378 yang dijeratkan terhadap terdakwa terpenuhi dan terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum.
Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU melakukan tuntutan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menikmati hasil perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum.
Usai JPU menyampaikan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa . Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu beberapa hari guna menyusun nota pembelaan.
Untuk diketahui, diduga terdakwa telah menjalin hubungan affairs terhadap Ana Prayugo yang kebetulan statusnya sebagai janda.
Lebih lanjut, jalinan hubungan tersebut, berjalan selama 3 tahun dan dari keterangan yang disampaikan Majelis Hakim terdakwa pernah menjanjikan Ana Prayugo (pelapor) untuk dinikahi.
Hal lainnya, yang dicoba diungkap dipersidangan, JPU menunjukkan bukti chat terdakwa terkait dana yang ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa dan dalam hal ini, Ana Prayugo (pelapor) menganggap telah melakukan kerjasama dengan terdakwa. Sayangnya, dipersidangan terdakwa mengaku lupa.
Alibi atau sangkalan terdakwa yaitu, terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan Ana Prayugo (pelapor).
Di persidangan sebelumnya, disinggung terkait, transfer pada 4 April 2017, Yudi Wibowo selaku, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, dana yang masuk ke PT.Alfa Graha bukan Ana Prayugo yang transfer.
” Transfer yang dimaksud, adalah uang terdakwa sendiri dengan dasar agar terlihat adanya perlintasan uang masuk dan keluar (mutasi). Harapannya, agar terdakwa mendapatkan kredit pinjaman”, pungkasnya. MET.
Hukrim
Terduga Curanmor Diringkus Polsek Kenjeran Surabaya

Basudewa – Surabaya, Pelaku curanmor di kawasan Jalan. Bulak Setro Surabaya, berhasil diamankan Polsek Kenjeran dari amukan massa. Pelaku itu berinisial FZ (30), adalah warga Bulak Banteng Kidul Surabaya.
Saat beraksi mencuri motor, FZ bersama rekannya, berinisial R. Namun aksinya, kepergok pemiliknya dan diteriaki maling, keduanya sempat kabur.
“Pelaku R ini berkeliling mencari sasaran. Tepat di TKP, pelaku berusaha membobol rumah kunci motor Yamaha Jupiter Z Nopol L 6072 MB, dengan kunci T,” ujar Kapolsek Kompol Ardi Purboyo, Kamis (26/1/2023).
Ketika dilakukan, pengejaran, pelaku FZ berhasil diamankan. Sedangkan pelaku R masih buron dan statusnya ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
” FZ kami amankan beserta barang bukti hasil kejahatan dan sarananya. Sementara R saat ini masih dalam pencarian ,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku FZ dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. AD.
-
Hukrim1 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah1 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Daerah2 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.