Connect with us

Hukrim

Jalin Hubungan Affairs, Berdampak  David Handoko Dituntut 42 Bulan.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Sidang lanjutan, bagi David Handoko sebagai terdakwa atas sangkaan pasal 378 yang didakwakan oleh, Winarko selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, kembali bergulir dengan agenda tuntutan.

Di persidangan,pada Kamis (22/4/2021), JPU berharap Pengadilan Negeri Surabaya, mengadili terdakwa guna dijatuhi pidana penjara selama 42 bulan.

Tuntutan pidana penjara selama 42 bulan lantaran, unsur dakwaan pasal 378 yang dijeratkan terhadap terdakwa terpenuhi dan terbukti secara sah  bersalah dan meyakinkan menurut hukum.

Adapun, hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU melakukan tuntutan yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, menikmati hasil perbuatannya serta berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan, hal yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah dihukum.

Usai JPU menyampaikan tuntutan, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap Penasehat Hukum terdakwa . Dikesempatan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa memohon waktu beberapa hari guna menyusun nota pembelaan.

Untuk diketahui, diduga terdakwa telah menjalin hubungan affairs terhadap Ana Prayugo yang kebetulan statusnya sebagai janda.

Lebih lanjut, jalinan hubungan tersebut, berjalan selama 3 tahun dan dari keterangan yang disampaikan Majelis Hakim terdakwa pernah menjanjikan Ana Prayugo (pelapor) untuk dinikahi.

Hal lainnya, yang dicoba diungkap dipersidangan, JPU menunjukkan bukti chat terdakwa terkait dana yang ditransfer ke rekening perusahaan terdakwa dan dalam hal ini, Ana Prayugo (pelapor) menganggap telah melakukan kerjasama dengan terdakwa. Sayangnya, dipersidangan terdakwa mengaku lupa.

Alibi atau sangkalan terdakwa yaitu, terdakwa tidak pernah melakukan kerjasama dengan Ana Prayugo (pelapor).

Di persidangan sebelumnya, disinggung terkait, transfer pada 4 April 2017,  Yudi Wibowo selaku, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, dana yang masuk ke PT.Alfa Graha bukan Ana Prayugo yang transfer.
” Transfer yang dimaksud, adalah uang terdakwa sendiri dengan dasar agar terlihat adanya perlintasan uang masuk dan keluar (mutasi). Harapannya, agar terdakwa mendapatkan kredit pinjaman”, pungkasnya.                                                                             MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukrim

Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).

Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.

Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.

Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.

Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.

Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.

Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.

Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara.  MET.

 

 

 

 

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending