Hukrim
Tiga Terdakwa Diadili Dalam Berkas Terpisah. Justru, Christian Rotra Setiawan Malah Miliki Assessment.
Surabaya-basudewanews.com, Christian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah yang membeli 3 butir ekstasi dari Sinta Nur Indah Sari seharga 1 juta, memaksa ketiganya, diadili dalam berkas terpisah.
Ketiganya, diadili dalam berkas terpisah meski secara tidak langsung, perbuatan ketiganya saling terkait atau dalam berkas terpisah agar ketiganya bisa saling memberikan keterangan timbal balik.
Dalam persidangan yang beragenda sampaikan nota pembelaan, ketiganya (terdakwa) pada intinya, memohon keringanan kepada Majelis Hakim. Namun, khusus, untuk Cristian Rotra Setiawan melalui,Penasehat Hukumnya, usai bacakan nota pembelaan menyodorkan bukti adanya assessment ke Majelis Hakim.
Sedangkan,Sinta Nur Indah Sari (dalam berkas terpisah) dalam dakwaan JPU menjerat terdakwa sebagaimana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Melalui, Roni selaku, Penasehat Hukumnya, Sinta Nur Indah Sari (terdakwa) sampaikan nota pembelaan yakni, memohon keringanan dalam putusan serta terdakwa sebagai tulang punggung keluarga guna menghidupi orang tuanya.
Selain, nota pembelaan disampaikan oleh Penasehat Hukumnya, Sinta Nur Indah Sari sembari merengek juga sampaikan pembelaannya, secara lisan.
” Saya kapok tidak akan mengulangi lagi. Mohon keringanan Yang Mulia karena saya harus menanggung biaya orang tua, saya menyesal ,” pintanya.
Atas rengek,an terdakwa Majelis Hakim mempertegas dengan pesan berupa, “Membiayai orang tua ya, harus bekerja yang benar bukan jualan sabu ,” sergah Majelis Hakim.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, tetap pada tuntutannya yaitu, pidana penjara selama 6 tahun.
Sedangkan, Anugerah Hasanah Bolkiah juga melalui, Roni selaku, Penasehat Hukumnya dalam nota pembelaan juga menyampaikan hal serupa, yakni memohon keringanan.
Dalam perkara ini, Cristian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah atas perbuatannya, pasal yang dijeratkan yaitu, pasal 114 ayat (1) , pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan dalam tuntutan JPU kedua terdakwa dituntut pidana penjara selama 3 tahun.
Bisa dibayangkan, mengapa hanya Cristian Rotra Setiawan juga sama-sama didampingi Penasehat Hukum justru malah mendapatkan assessment yang ditunjukkan pada agenda nota pembelaan. Lantas bagaimana nasib Anugerah Hasanah Bolkiah dalam sangkaan dakwaan JPU, keduanya (Cristian Rotra Setiawan dan Anugerah Hasanah Bolkiah) sama-sama memiliki 3 butir ekstasi yang dibeli dari Sinta Nur Indah Sari (terdakwa).
Secara terpisah, salah satu Penasehat Hukum Cristian Rotra Setiawan, saat ditemui, lebih memilih diam.
” Saya tidak berwenang memberi komentar terkait, assessment kliennya,” pungkasnya.
MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.