Hukrim
Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Pada Sidang Christian Halim.
Surabaya-basudewanews.com, Sapta Aprilianto, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan perkara penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa.
Dalam keterangannya, pada medio Selasa (30/3/2021) ahli menjelaskan, secara rinci terkait unsur-unsur serta delik dalam pasal 378 KUHPidana.
Ia mengatakan tindakan tipu muslihat dapat dilakukan dengan tindakan nyata maupun hanya lisan saja.
“Tipu muslihat adalah perbuatan sedemikian rupa. Yang artinya rangkaian dari kata dan perbuatan,” terangnya.
Ia pun berpendapat, rangkaian kata bohong juga menjadi hal yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, karena korban tergerak karena dampak dari kebohongan tersebut.
“Korban tidak akan tergerak atau terdorong melakukan sesuatu jika tidak ada unsur kebohongan yang dilakukan pelaku,” bebernya.
Dan rangkaian kebohongan, terjadi dalam tiga fase. Bisa terjadi sebelum perbuatan, saat perbuatan berlangsung maupun setelah perbuatan.
“Dan delik penipuan dalam pasal 378 KUHPidana dinilai memenuhi unsur apabila si korban telah menyerahkan sesuatu kepada pelaku,” ungkap ahli.
Sedangkan unsur dalam pasal 372 KUHPidana, merupakan delik kejahatan terhadap harta. Fokus perbuatan dalam pasal 372 KUHPidana yaitu pada penggunaan harta yang bukan milik pelaku.
“Semiisal, apabila dana sudah ada perencanaan untuk kebutuhan A, B, C dan D, tapi penggunanya tidak sesuai peruntukannya, maka disitulah unsur pemberatan terpenuhi,” jelasnya.
Bahkan ahli pun sempat mengibaratkan sebuah transaksi atau perjanjian antar pihak saat membeli sebuah sepeda.
“Ada sebuah transaksi, ada wujud sepeda dijual oleh, A seharga100 juta kepada si B. Dan B tertarik dan membelinya, namun saat dijual kembali, nilai sepeda itu ternyata hanya 10 juta. Hal ini tidak bisa dikatakan penipuan, meski pembeli merugi, karena pembeli sudah lihat secara langsung wujud sepedanya, ini namanya bisnis.
Sedangkan sebaliknya, apabila dalam perjanjian si A menyanggupi kepada si B untuk merakit sepeda dengan nilai 100 juta, namun setelah jadi, kondisi komponen sepeda jauh dari nilai 100 juta, inilah yang dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan,” beber ahli.
Saat jaksa mencontohkan, ada sebuah perjanjian 20 Milyard tapi hasil appraisal hanya 11 Milyard, ahli menegaskan apabila keuntungan yang didapat itu melawan hukum dan tidak sesuai koridor-koridor maka hal itu bisa dicurigai adanya mens rea atau niat jahatnya.”Perjanjian bisa saja dikemas guna memperlancar niat jahat pelaku.A PLpabila dalam kesepakatan itu ada unsur melawan hukum berarti ada unsur penipuannya,” tambahnya.
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto dari Kejati Jatim mengatakan, bahwa pengibaratan oleh ahli soal beli sepeda diatas sama persis seperti halnya yang terjadi pada pemeriksaan perkara ini.
“Ibarat yang ahli pakai sama persis dalam perkara ini. Karena barangnya atau aplikasi proyek kan belum ada, dan terdakwa menjanjikan membangun dengan dana 20 Milyard namun saat dilakukan appraisal nilainya jauh dari dana yang dikucurkan korban. Menurut kami disitu unsur penipuan penggelapannya,” kata jaksa.
Saat dikonfrontir, terdakwa Christian Halim tidak menanggapi pendapat ahli.
Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.
Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar 20,5 Milyard.
Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.
Dana sebesar 20,5 Milyard yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun janji tinggal janji, terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir.Mudji Irmawan Arkani MT, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi, terdapat selisih anggaran sebesar 9,3 Milyard terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sidang dilanjutkan Kamis (1/4/2021) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ade charge yang dihadirkan terdakwa.
MET.
Hukrim
Jaksa Akan Tanggapi Pledoi Agus Anugerah Yahono Yang Meminta Rehabilitasi

Basudewa – Surabaya, Sidang agenda pledoi atau nota pembelaan atas sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram, yang menjerat Agus Anugerah Yahono, bergulir di ruang Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (4/12/2023).
Dipersidangan agenda pledoi, Agus Anugerah Yahono, yang ditetapkan, sebagai terdakwa melalui, Penasehat Hukumnya, Budi Sampoerna, mengatakan, kliennya tidak layak dijerat pasal 114 dan dengan tuntutan penjara selama 5 tahun.
Lebih lanjut, kliennya menderita bipolar yang seharusnya, di rehabilitasi guna mendapatkan perawatan.

Penasehat Hukum Agus Anugerah Yahono, Dalam Pledoi Meminta Rehabilitasi Atas Kepemilikan Sabu 3,40 Gram.
Atas nota pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, usai sidang saat ditemui, mengatakan, pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa yang disampaikan melalui, Penasehat Hukumnya.
Disinggung terkait, pledoi terdakwa yang meminta rehabilitasi bukan tuntutan selama 5 tahun bui, JPU, menyampaikan, itu sah sah saja yang disampaikan, Penasehat Hukumnya.
Pihaknya, akan menanggapi pledoi itu, dipersidangan berikutnya.
” Sah – sah saja , mas !. Pihaknya, akan menanggapi pledoi terdakwa di persidangan berikutnya, tunggu sepekan ke depan ,” ungkap Darwis.
Untuk diketahui, dipersidangan pada Senin (27/11/2023), dalam tuntutan JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Jeratan pasal alternatif Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Selain tuntutan, JPU, juga menetapkan denda sebesar 800 Juta subsider 3 bulan penjara. MET.
-
Hukrim2 tahun ago
PT.Diaz Indo Grosir Merasa Dirugikan 357 Ribu Seret Nicolas Vinshensius Lillung Ke Meja Hijau
-
Daerah3 tahun ago
PLANTONIC MESS Menjadi Mitra Petani, ” Petani Hasil Kami Bangga “.
-
Daerah2 tahun ago
Satreskrim Tipikor Polres Aru, Diminta Memanggil Dan Periksa Oknum Yang Terlibat Pekerjaan Fisik DAK Afirmasi 2018
-
Hukrim3 tahun ago
PT.Golden Arta Jaya Dilaporkan Oleh, Konsumen Ke Polda Jatim, Sebagian Konsumen Ajukan Pailit Di Pengadilan Negeri Surabaya.