Connect with us

News

Launching PT. Noor Energi Baik, Tawarkan Efisiensi Ekonomi Penggunaan Energi Terbarukan.

Published

on

Surabaya-basudewanews.com, Energi adalah anugerah Tuhan, bersama PT.Noor Energi Baik pada medio Rabu (24/3/2021) di kantor Jalan Sarono Jiwo I no 22 Surabaya, telah resmi melaunching beberapa energi terbarukan dimanfaatkan guna kemaslahatan atau hidup orang banyak.

Tampak, seluruh jajaran PT.Noor Energi Baik, secara khidmat turut larut dalam agenda pembukaan sembari menikmati makan bersama.

Di sela-sela acara, Malik selaku, Manager Marketing, kepada basudewanews.com, menyampaikan, bahwa, PT.Noor Energi Baik adalah satu-satunya perusahaan yang getol guna memanfaatkan energi terbarukan yang belum terpakai dan langkah ini sesuai instruksi presiden sekaligus arahan agar perusahaan-perusahaan maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beralih pengunaan energi terbarukan.

Adapun, yang dimaksud energi terbarukan, yaitu, angin, matahari dan sampah. Ketiganya adalah energi terbarukan yang bisa dimanfaatkan menjadi sebuah energi.

Pemanfaatan energi tersebut, dipaparkan detail oleh, Malik. Pemaparan diawali dari energi angin, melalui PT.Noor Energi Baik, dalam presentasi pemanfaatan energi angin dibutuhkan lahan, kecepatan rata-rata angin sembari menyulap lahan menjadi tempat destinasi alternatif.
” Pihaknya, akan melakukan penelitian di salah satu daerah dan menggali energi apa yang lebih potensial bagi suatu daerah. Semisalnya, yang potensial adalah energi angin maka pihaknya membutuhkan lahan guna dibangunnya kincir angin (tentunya dengan kecepatan rata-rata angin) dan memanfaatkan kincir angin menjadi energi listrik sekaligus lahan bisa memiliki destinasi alternatif “, bebernya.

Masih menurut Malik, energi lain, seperti matahari, dipaparkan, bahwa, tidak sulit pemanfaatan energi matahari atau energi surya. Namun, sebelumnya, dibutuhkan penelitian kekuatan panas agar lebih efisien atau manfaat esiensi dan tekhnologi paling baik sehingga dampak lingkungan menjadi prioritas perhitungan kami supaya manfaat bisa dirasakan masyarakat.

PT.Noor Energi Baik membuka kerjasama seluas-luasnya khususnya, perusahaan pemerintah seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN). Dalam hal pemanfaatan energi terbaru, ia melihat mereka (PLN) tidak akan merasa tersaingi dan pihaknya fokus menggandeng karena mereka (PLN) akan dapat keuntungan, kestabilan arus listrik karena ada sistem ekspor impor.

Selama ini PLN sangat luar biasa menggunakan subsidi pemerintah, ia meyakini, bersama PT.Noor Energi Baik pihak PLN akan merasa pemanfaatan dari sisi pengeluaran lebih ekonomis.

Perbandingan PLN jika menggunakan energi PLTU ( pembangkit Listrik Tenaga Uap ) bahan bakarnya memakai batu bara maka harga batu bara naik turun mengikuti harga pasar dunia.

Sedangkan, jika menggunakan energi PLTD (pembangkit Listrik Tenaga Diesel) energi diesel malah pengeluaran akan sangat luar biasa.

Ia menambahkan, jika mereka (PLN) menggunakan PLTS (pembangkit Listrik Tenaga Surya) akan mendapatkan keuntungan yaitu, pembelian dari harga per-KWH jauh lebih murah dibanding menggunakan PLTU atau PLTD.

Penggunaan energi terbarukan, mereka harusnya bisa memanfaatkan nilai ekonomis yaitu, penghematan dari sisi keuangan mereka (PLN) dan nantinya bila PLN bekerjasama dengan pihak PT.Noor Energi Baik kemungkinan mereka akan mendapat esiensi lebih banyak.

Saat ini, PT.Noor Energi Baik akan mengawali melakukan studi banding di area Binor Kabupaten Probolinggo dengan kebutuhan 10.000 megawatt kemudian perencanaan kebutuhan lahan seluas 5 hektar lalu pengajuan surat izin prinsip yang akan kita ajukan ke Bupati Probolinggo.

Selama ini, progres pemakaian energi terbarukan PT.Noor Energi Baik mendapat respons positif dari Bupati Probolinggo. Ia berharap kabupaten Probolinggo menjadi percontohan untuk daerah-daerah lain.

Sisi keuntungan, progres terbarukan, pemakaian energi tidak terbatas karena kami memanfaatkan anugerah Tuhan.

Bisa dibayangkan, dampak positif lebih banyak. Karena perut bumi yang panas tidak pernah dikeluarkan jika kita manfaatkan sebagai tenaga listrik jadi panas yang dibawah bisa terserap.
” sisi manfaat energi terbarukan yaitu, mengurangi radiasi paparan pada kulit karena perut bumi yang panas bisa dikeluarkan guna dimanfaatkan sebagai energi tenaga listrik “, imbuhnya.                     MET.

Lanjutkan Membaca
Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News

Agus Anugerah Yahono Beli Sabu Ke Teman Jalani Proses Hukum Seorang Diri. Penasehat Hukum Budi Sampoerna, Menyoal Dan Sebut, Ini Sangat Menyolok

Published

on

Basudewa – Surabaya, Sidang perkara sangkaan kepemilikan barang sabu seberat 3,40 Gram dan ganja dengan berat 124 Gram serta bubuk kopi yang sudah tercampur serbuk ganja, membuat Agus Anugerah Yahono, ditetapkan sebagai terdakwa guna jalani proses hukum seorang diri di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (18/10/2023).

Pertanggungjawaban kepemilikan barang narkoba tersebut, dalam berkas dakwaan Agus Anugerah Yahono, dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.

Perihal perkara diatas, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Budi Sampoerna, menyoal kliennya, harus mempertanggungjawabkan seorang diri dan jeratan pasal 114 ayat (1).

Upaya Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, yang menyoal pertanggung jawaban kliennya, di sampaikan pada agenda mendengar keterangan saksi yang melakukan penangkapan.

Dalam keterangan Oky Ari Saputra, dirinya bersama tim melakukan pemeriksaan kiriman paket barang melalui, jasa Lion Parcel pengiriman.

Barang tersebut, dikirim ke alamat Apartemen Anderson Unit 2808 Jalan. Royal Lontar No. 2 Surabaya.

Selanjutnya, saksi bersama tim memeriksa paket barang dengan membuka kemasan maka ditemukan pakaian warna merah yang di dalamnya, terdapat sabu, ganja dan bubuk kopi.

Masih menurut saksi, saat di interogasi, melalui keterangan, terdakwa bahwa diakui, sabu adalah miliknya, yang dibeli dari Yohanes Raharjo Halim. Sedangkan, ganja dan bubuk kopi adalah milik Yohanes Raharjo Halim.

Dalam pemaparan saksi, terdakwa memesan sabu terhadap Yohanes lalu Yohanes memesan barang barang tersebut, melalui layanan Instagram di akun Atmosphere Green di Medan.

” Terdakwa mengetahui, Yohanes yang juga beli barang narkoba di akun IG Atmosphere Green Medan dan pengiriman dialamatkan ke alamat terdakwa ,” beber saksi.

Atas keterangan saksi yang melakukan penangkapan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, menyoal status Yohanes dalam perkara yang melibatkan kliennya.

” Apakah dalam perkara ini, Yohanes juga turut sebagai tersangka ?,” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Saksi pun, mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa maka kami tangkap Yohanes dan ditemukan banyak ganja cair.

Penasehat Hukum, Budi Sampoerna, mencoba menerangkan, bahwa Yohanes Raharjo Halim, dalam perkara ini, sesuai surat dakwaan Jaksa tidak ditetapkan, sebagai terdakwa.

Perihal ini, saksi penangkapan, mengatakan, Yohanes tidak menjadi tersangka dalam perkara ini, bukan wewenangnya.

” Terkait sabu terdakwa membeli ke Yohanes dan Yohanes tidak ditetapkan, tersangka, itu bukan ranah saya.
Saya hanya menangkap dan serahkan ke penyidik ,” ungkap saksi.

Hal lainnya, yang juga disoal oleh, Budi Sampoerna, yakni, terkait pengakuan saksi bahwa terdakwa beli sabu untuk di pakai sendiri sedangkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka akan menjual lagi.

Saksi secara terus terang, menyampaikan, saya klarifikasi ke penyidik bahwa itu, salah ketik

Saksi menambahkan, dalam perkara ini, penetapan status Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah pemilik akun Atmosphere Green di Medan. Sedangkan, status DPO atas nama Wawan, diungkapkan, saksi bahwa itu juga, salah ketik.

” Penetapan status DPO yang dimaksud bukan Wawan namun, pemilik akun Atmosphere ,” terang saksi.

Perihal sitaan BB, bahwa Kliennya, jual beli sabu, sebagaimana dalam BAP juga salah ketik.

” Terkait pengakuan BB yang dimiliki atau dalam penguasaan terdakwa tidak ada izin ,” terang saksi.

Atas adanya, beberapa poin dalam BAP terdapat kesalahan ketik seperti yang disampaikan, saksi, Sang Pengadil mengatakan, mungkin penyidik dalam kondisi capek.

Begitu juga, yang disampaikan saksi, bahwa Yohanes saat penangkapan ditemukan banyak BB dirumah namun, dalam perkara ini, Yohanes ditetapkan sebagai terdakwa atau tidak saksi tidak mengetahuinya.

Atas keterangan saksi dalam kesempatan terdakwa mengamini keterangan Oky.

Diujung persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis menyampaikan, dipersidangan berikutnya, JPU memohon izin guna terdakwa.

Secara terpisah, usai sidang Penasehat Hukum terdakwa, Budi Sampoerna, saat ditemui, mengatakan, dirinya, beberapa pount salah ketik, dirinya mengatakan, bukan salah ketik memang itu mungkin salah informasi.

Terkait Yohanes yang tidak ditetapkan, sebagai tersangka ataupun terdakwa dalam kepemilikan barangnya dalam penguasaan kliennya, ini sangat menyolok.

Dia (Yohanes) hanya tersangka dalam perkara BB yang ada pada penguasaan dirinya. Lantas, bagaimana kepemilikan BB yang ada dalam penguasaan kliennya ?.

” Padahal dua duanya jelas, BB ganja diakuinya, dan kliennya membeli dari Yohanes ,” ujarnya.

Budi Sampoerna, menambahkan, kliennya, yang di jerat sebagaimana pasal 114 harusnya, Yohanes Raharjo Halim karena kliennya, membeli kepada Yohanes Raharjo Halim.

” Ya !, setidak tidaknya, kliennya dijerat pasal 112 lach ! ,” pungkasnya.   MET.

 

 

Lanjutkan Membaca

Trending